Alarm Lingkungan: Perusahaan “Raport Merah” di Aceh Meningkat, Ketegasan Pemerintah Dipertanyakan

KN-BANDA ACEH – Kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan di Provinsi Aceh menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Berdasarkan hasil penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) periode 2024-2025, jumlah perusahaan yang mendapat predikat Merah meningkat menjadi 27 perusahaan, naik dari periode sebelumnya yang berjumlah 22 perusahaan.

​Kenaikan ini memicu kritik pedas dari aktivis lingkungan, yang menilai pengumuman PROPER oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI hanya menjadi seremoni tahunan tanpa dampak hukum yang nyata bagi para pelanggar.

​Rekor Buruk: 4 Tahun Berturut-turut

​Salah satu temuan yang paling disorot adalah PT Bumi Sama Gandha, sebuah perusahaan sawit di Kabupaten Aceh Tamiang, yang dilaporkan mengantongi predikat Merah selama empat kali berturut-turut.

​Ketua Sarikat Hijau Indonesia (SHI) Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Hendra Vramenia, SH, menegaskan bahwa fakta ini merupakan bukti nyata lemahnya pengawasan dan penindakan dari pemerintah.

​“Pemerintah sama sekali belum melakukan penindakan hukum sebagaimana regulasi yang berlaku. Padahal, sesuai Pasal 45 Permen LHK No. 1 Tahun 2021, peringkat PROPER seharusnya menjadi instrumen Menteri untuk melakukan penegakan hukum bagi perusahaan yang tidak taat,” tegas Hendra, Senin (20/4/2026).

​Pemerintah Daerah Diminta Tak “Tutup Mata”

​Peningkatan jumlah perusahaan ber-PROPER Merah ini menjadi tamparan bagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Hendra menilai KLH saat ini tak ubahnya hanya menjadi “tukang gambar” yang sekadar memberi label warna tanpa sanksi tegas.

​Pemerintah Aceh didesak untuk:

  • Melakukan Pengawasan Ketat: DLH Provinsi harus turun tangan mengawasi perbaikan pengelolaan lingkungan pada 27 perusahaan tersebut.
  • Sanksi Nyata: Pemberian predikat Merah seharusnya diikuti dengan sanksi administrasi hingga pidana sesuai UUPPLH No. 32 Tahun 2009.
  • Pelibatan Masyarakat: Mengkritik nihilnya partisipasi warga sekitar konsesi dalam proses penilaian PROPER.

​Daftar Perusahaan dengan Peringkat Merah

​Berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 1581 Tahun 2025, 27 perusahaan yang meraih peringkat Merah ini mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari pertambangan hingga perkebunan. Peringkat Merah sendiri menandakan bahwa perusahaan belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup yang diwajibkan.

​Beberapa nama besar yang masuk dalam daftar tersebut antara lain:

  • Sektor Pelabuhan: PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Pelabuhan Lhokseumawe.
  • Sektor Migas & Tambang: Triangle Pase Inc (Aceh Timur), PT Mifa Bersaudara (Aceh Barat), PT Bara Energi Lestari (Nagan Raya).
  • Sektor Perkebunan & Industri: PT Pembangunan Aceh (Langsa), PT Nafasindo (Aceh Singkil), PT Sisirau (Aceh Tamiang), dan PT Simpang Kiri Plantations (Aceh Tamiang).

​Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Aceh di tahun 2026 untuk membuktikan komitmennya terhadap kelestarian lingkungan di tengah gencarnya eksploitasi sumber daya alam.

  • Related Posts

    ​Hubungkan Jakarta-Aceh via Laut, ASDP Perkuat Layanan Long Distance Ferry

    KN-JAKARTA – Pemerintah Aceh resmi menjalin kerja sama strategis dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk membuka rute penyeberangan baru yang menghubungkan Jakarta langsung dengan Pelabuhan Malahayati, Aceh. Sinergi ini…

    Wamenkop: Harlah Fatayat NU Momentum Perkuat Ekonomi dan Kesehatan Masyarakat

    KN-Purwakarta – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menghadiri acara Fun Run dalam rangka memperingati Hari Lahir (Harlah) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Ke 76 yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Fatayat…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *