KN-BANDA ACEH – Lembaga Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengeluarkan pernyataan keras terkait karut-marut pengelolaan anggaran pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Aceh. TTI menengarai hampir seluruh pengadaan barang dan jasa di dinas-dinas strategis telah dikuasai oleh paket Program Aspirasi (Pokir) anggota DPRA yang sarat akan kepentingan pribadi.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengungkapkan bahwa proyek-proyek tersebut tidak lagi berorientasi pada kesejahteraan rakyat, melainkan diduga kuat hanya menjadi mesin pencari fee atau cashback.
”Kami mengendus adanya ‘bau tak sedap’. Kegiatan tersebut seolah tidak berorientasi pada peningkatan ekonomi masyarakat, melainkan lebih mengarah pada upaya mencari keuntungan semata,” ujar Nasruddin, Senin (20/4/2026).
Dinas-Dinas dalam Sorotan
TTI merilis daftar dinas yang dinilai paling rawan menjadi lahan praktik “titipan” oknum dewan, di antaranya:
- Dinas Pendidikan Dayah
- Dinas Koperasi & UKM
- Dinas Kelautan dan Perikanan
- Dinas Pertanian dan Perkebunan
- Dinas Pertambangan dan Energi
- Dinas Pendidikan
- Dinas Sosial
Intervensi Dewan dan Modus “KPA Kontraktor”
Nasruddin membantah klaim bahwa anggota dewan lepas tangan setelah DPA diterbitkan. Menurutnya, pengendalian paket Pokir tetap berada di bawah kendali anggota legislatif yang bersangkutan.
“Itu bohong besar jika dikatakan Kepala Dinas bekerja tanpa intervensi. Faktanya, paket-paket Pokir tersebut tetap harus berurusan dengan anggota dewan yang bersangkutan,” tegasnya.
Selain intervensi legislatif, TTI menemukan fenomena memprihatinkan di mana oknum Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertindak sebagai pelaksana proyek (kontraktor) secara terselubung. Rangkap jabatan informal ini membuat pengawasan spesifikasi barang menjadi lemah karena pengelola keuangan dan pengerja proyek adalah orang yang sama.
Skandal Fee: Hingga 40 Persen
Berdasarkan data yang dihimpun TTI, modus operandi yang digunakan mencakup pengurangan volume barang hingga penggunaan spesifikasi di bawah standar. Hal ini dilakukan demi menutupi biaya “setoran” kepada oknum anggota dewan.
Adapun besaran fee yang terdeteksi sangat fantastis:
- Proyek Umum: Rata-rata 20% hingga 30% dari nilai kontrak.
- Pengadaan Buku/Cetak: Bisa mencapai hingga 40%.
Desakan Penegakan Hukum
Atas temuan tersebut, TTI meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tinggal diam melihat praktik maladministrasi yang dilakukan secara berulang ini.
”Praktik ini dilakukan seolah tanpa beban moral dan hukum. Kami meminta APH menindak tegas oknum-oknum ini agar keuangan negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat, bukan segelintir elit,” pungkas Nasruddin.
Foto: Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, sumber: BeritaMerdeka.net








