​Banggar Tuntas Bedah LKPJ Bupati Pidie Jaya TA 2025, Kini Tunggu Jadwal Paripurna

KN-MEUREUDU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, A. Kadir Jailani yang akrab disapa Pang Kade, memastikan bahwa proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 telah rampung diselesaikan oleh Badan Anggaran (Banggar).

Penyelesaian pembahasan ini menandai berakhirnya tahap evaluasi internal legislatif terhadap kinerja pemerintah daerah sepanjang tahun 2025.

Evaluasi Menyeluruh dan Tepat Sasaran
​Pang Kade menjelaskan bahwa setelah menerima draf LKPJ dari Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi, dalam sidang paripurna pada Kamis (10/4/2026) lalu, Banggar langsung bergerak melakukan pengkajian secara terperinci.

Fokus utama pembahasan adalah melihat sejauh mana efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran tahun sebelumnya.

“Pembahasan LKPJ Bupati TA 2025 sudah selesai dilakukan oleh Banggar. Kami melakukan evaluasi secara menyeluruh agar setiap penggunaan anggaran benar-benar tepat sasaran,” ungkap A. Kadir, Selasa (28/4/2026).

Dalam proses tersebut, Banggar turut melibatkan jajaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) selaku pihak pengelola anggaran dan pelaksana kegiatan untuk mengonfirmasi capaian kinerja di lapangan.

Menanti Jadwal Banmus
​Langkah selanjutnya, DPRK Pidie Jaya akan menjadwalkan sidang paripurna penyampaian hasil pembahasan atau rekomendasi atas LKPJ tersebut kepada publik dan pemerintah daerah.

Namun, jadwal pasti pelaksanaan sidang tersebut masih menunggu keputusan dari Badan Musyawarah (Banmus).

“Saat ini masih menunggu rapat Banmus untuk menetapkan jadwal pelaksanaan sidang paripurna,” pungkas Pang Kade.

Sidang paripurna LKPJ ini sangat dinantikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan setiap rupiah anggaran yang digunakan untuk pembangunan di Pidie Jaya.

 

Foto: Dok. Prokopim Pidie Jaya

  • Related Posts

    Said Iqbal: Buruh Terima UU Pelindungan Ketenagakerjaan dengan Catatan, Soroti Penangguhan Upah, Pemagangan, dan Cadangan Pesangon

    KN-Jakarta, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan menerima Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dengan catatan. Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu, 7 Oktober…

    KEPUTUSAN SIDANG MK TENTANG GUGATAN DENNY INDRAYANA Cs

    HASIL PUTUSAN MK MALAM INI, Selasa 6 Oktober 2026 jam 20.00 WIB – Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 : AMAR PUTUSAN : PERMOHONAN TIDAK DAPAT DITERIMA. Ketua MK Suhartoyo ketok : “Mengabulkan eksepsi…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *