Tolak Sidang Online, Kuasa Hukum Kadri Amin Desak Sidang Tatap Muka di PN Tipikor Banda Aceh

KN-SIMEULUE – Penasihat hukum Kadri Amin (wartawan Gumpalannews.com), Muhammad Zubir, SH, MH, mendesak majelis hakim agar memindahkan proses persidangan kasus dugaan korupsi publikasi media di Dinas Kominsa Simeulue dari daring (online) menjadi luring (tatap muka) di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

​Usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan, Senin (27/4/2026), Zubir mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang dinilai merugikan kliennya selama proses persidangan daring berlangsung.

​Alasan Penolakan Sidang Online

​Muhammad Zubir memaparkan beberapa pertimbangan krusial mengapa persidangan harus dilakukan secara langsung:

  • Kendala Teknis: Sinyal yang buruk di Pulau Simeulue menyebabkan suara tidak terdengar jelas karena persidangan hanya menggunakan telepon genggam.
  • Kepentingan Pembuktian: Diperlukan pemeriksaan saksi secara langsung serta pemeriksaan alat bukti surat asli di muka persidangan mengingat detailnya perkara tindak pidana korupsi.
  • Kondisi Terdakwa: Tidak adanya keadaan memaksa (Force Majeure) yang mengharuskan sidang dilakukan secara daring.

​Zubir juga menyoroti kondisi kliennya yang telah menjalani masa isolasi selama 79 hari di Lapas Kelas III Sinabang sejak ditahan pada 9 Februari 2026. “Secara standar masa isolasi itu 14 hari, tapi klien kami sudah 79 hari di kamar sel khusus dan tidak diizinkan berkomunikasi dengan tahanan lain. Ini sangat aneh,” tegasnya.

​Dinilai Bukan Korupsi, Melainkan Administrasi

​Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kasus ini tidak mencakup unsur korupsi seperti mark-up, kegiatan fiktif, atau suap. Persoalan yang diangkat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai ketiadaan lelang dianggap tidak berdasar karena nilai paket pekerjaan yang dikerjakan Media Gumpalan berada di bawah Rp200 juta.

​”Media Gumpalan mengerjakan dua paket terpisah, yakni Rp166 juta dan Rp98,5 juta. Secara aturan, anggaran di bawah 200 juta tidak wajib lelang. Penggunaan MoU juga diperbolehkan dalam Peraturan LKPP Nomor 05 Tahun 2021,” jelas Zubir.

​Ia menambahkan bahwa harga satuan iklan telah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Simeulue tentang Standar Biaya Umum (SBU). Pihaknya pun mempertanyakan hasil audit BPKP Aceh yang menganggap seluruh pekerjaan jasa iklan tersebut bernilai nol rupiah.

​Bakal Surati Komisi Yudisial

​Atas berbagai kejanggalan tersebut, Muhammad Zubir menyatakan akan segera menyurati Komisi Yudisial (KY) RI untuk memantau jalannya persidangan. Ia khawatir kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers dan keberlangsungan usaha media secara nasional.

​”Kami meminta majelis hakim objektif. Jangan sampai kasus ini mengarah pada pembungkaman media. Kami juga memohon penangguhan penahanan agar klien kami dikeluarkan dari ruang isolasi,” pungkasnya.

Foto: KabarMetro.id

  • Related Posts

    Terima Audiensi Mahasiswa, Pimpinan DPR Janji Kawal Persoalan BBM Bersubsidi hingga Status Hukum Aktivis

    KN-JAKARTA — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar konferensi pers usai menerima audiensi dari aliansi elemen mahasiswa di Depan Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat,…

    Tim Advokasi Protes Penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia, Sebut Tindakan Represif

    KN-JAKARTA — Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) mengecam keras penangkapan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo Notodiprojo dan aktivis Tifauzia Tyassuma oleh penyidik Polda…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *