Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA: Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa, Tanpa Batasan Desil!

KN-BANDA ACEH — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), secara resmi menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Dengan dicabutnya aturan tersebut, sistem pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat Aceh kembali berjalan normal tanpa pembatasan.

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” tegas Mualem di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).

Menampung Aspirasi Ulama hingga Mahasiswa
​Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, Mualem menyampaikan bahwa keputusan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini diambil demi mengakomodasi gelombang aspirasi dan masukan dari berbagai elemen masyarakat di Serambi Mekkah.

Pemerintah Aceh secara aktif menjaring masukan dari berbagai pihak, antara lain:
​Ulama dan Tokoh Masyarakat: Memberikan pandangan dari sisi kemaslahatan umat.
​Kalangan Akademisi: Memberikan kajian sosiologis dan kebijakan publik.
​Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA): Menyampaikan fungsi pengawasan dan suara konstituen.
​Mahasiswa: Melalui aksi unjuk rasa damai maupun forum Focus Group Discussion (FGD).

“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi. Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” ungkap Mualem via Juru Bicara Pemerintah Aceh.

Sistem Pelayanan Kesehatan JKA Terkini
​Dengan dibatalkannya aturan pembatasan yang lama, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh tidak perlu khawatir lagi saat mendatangi fasilitas kesehatan.
​Berikut adalah poin-poin penting terkait skema pengobatan pasca-pencabutan Pergub:

Jalur Pelayanan

Ketentuan Baru

Akses Rumah Sakit

Rakyat Aceh dapat berobat ke rumah sakit seperti sedia kala.

Sistem Pembiayaan

Seluruh biaya pengobatan pasien sakit ditanggung penuh oleh skema JKA.

Kriteria Kepesertaan

TIDAK ADA PEMBATASAN DESIL. Seluruh warga Aceh yang memenuhi syarat berhak mendapatkan fasilitas tanpa sekat klaster ekonomi.

“Yang terpenting, pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil,” pungkas Mualem, memastikan jaminan kesehatan yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Aceh.

Related Posts

Jamin Kesehatan Warga, Pemprov Lampung Kucurkan Rp125 Miliar untuk Perluas Kepesertaan BPJS

KN-BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmen kuatnya dalam menjamin hak pelayanan kesehatan masyarakat di 15 kabupaten/kota. Tidak tanggung-tanggung, Pemprov Lampung bersama DPRD menyepakati pengalokasikan anggaran sebesar Rp125 miliar…

Aktivis Ingatkan Khittah Militer Bukan untuk Urus Sipil

JAKARTA — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Jakarta Selatan menggelar diskusi publik yang menyoroti kondisi demokrasi dan hukum di Indonesia. Diskusi yang berlangsung pada Senin, 18…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *