Misi Kemanusiaan Dihadang Israel, Perhimpunan Filantropi Indonesia Kutuk Keras Penahanan 9 WNI

KN-JAKARTA – Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras tindakan militer Israel yang menghadang, membajak, dan menahan paksa armada kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 di perairan internasional Laut Mediterania.

​Misi kemanusiaan warga global (citizen philanthropy) tersebut membawa 50 kapal dan 337 aktivis dari berbagai negara yang mengangkut logistik, obat-obatan, serta pangan hasil donasi masyarakat dunia. Mirisnya, dalam penahanan sewenang-wenang tersebut, terdapat 9 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari pegiat filantropi dan jurnalis senior.

​”Filantropi adalah panggilan moral untuk memuliakan martabat manusia tanpa memandang latar belakang. Setiap serangan terhadap misi kemanusiaan sipil merupakan serangan terhadap nilai dasar filantropi: cinta kasih universal, solidaritas, dan kemanusiaan,” tulis PFI dalam pernyataan resminya.

​Rincian Delegasi Indonesia yang Ditahan

​Sembilan WNI yang ditahan secara sewenang-wenang oleh militer Israel merupakan representasi dari berbagai lembaga kemanusiaan dan media massa nasional terkemuka, di antaranya:

  • Pegiat Filantropi: Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Spirit of Aqsa, dan SMART 171.
  • Insan Pers/Jurnalis: Republika, Tempo, iNews TV, BeritaSatu, dan CNN Indonesia.

​Pelanggaran Berat Hukum Internasional dan HAM

​PFI menegaskan bahwa tindakan blokade dan penangkapan paksa oleh militer Israel telah mengangkangi berbagai instrumen hukum internasional dan standar etika filantropi global, meliputi:

  • Hukum Humaniter: Pasal 59 Konvensi Jenewa IV (1949) & Protokol Tambahan I Pasal 70-71 (Kewajiban fasilitasi bantuan kemanusiaan).
  • Hukum Laut Internasional: UNCLOS 1982 yang menjamin kebebasan navigasi kapal sipil di perairan internasional.
  • Resolusi PBB: Resolusi DK PBB 2417 (2018) yang melarang kelaparan dijadikan sebagai senjata perang.
  • Deklarasi HAM (DUHAM): Melanggar hak hidup, hak kebebasan bergerak, perlindungan dari penahanan sewenang-wenang, serta hak atas standar hidup layak (pangan & kesehatan).
  • Kode Etik Global: Menabrak Sphere Standards dan Code of Conduct ICRC yang melarang misi kemanusiaan dijadikan sandera kepentingan politik/militer.

​7 Poin Pernyataan Sikap Tegas PFI

​Menyikapi krisis kemanusiaan dan penyanderaan ini, Perhimpunan Filantropi Indonesia menyatakan tujuh sikap resmi:

  1. Mengutuk Keras Pembajakan Bersenjata: Menilai tindakan Israel sebagai pengingkaran nurani kemanusiaan dan perampasan ilegal atas amanah jutaan donatur Indonesia.
  2. Menuntut Pembebasan Segera Tanpa Syarat: Mendesak jaminan keselamatan fisik dan psikologis bagi seluruh delegasi, khususnya 9 WNI, serta menolak segala dalih politik pengamanan.
  3. Desak Langkah Diplomasi Progresif Pemerintah RI: Meminta Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, serta KBRI di Yordania, Mesir, dan Turki segera melakukan langkah konsuler dan penggalangan dukungan multilateral.
  4. Meminta Intervensi Konkret PBB: Mendesak Sekjen PBB, OCHA, Dewan Keamanan, dan Dewan HAM PBB untuk menghentikan kriminalisasi pekerja kemanusiaan dan membuka koridor laut-darat aman ke Gaza.
  5. Seruan Solidaritas Jaringan Filantropi Global: Mengajak organisasi masyarakat sipil dan komunitas lintas iman internasional bersatu, karena serangan terhadap satu pekerja kemanusiaan adalah serangan bagi gerakan kemanusiaan global.
  6. Tuntut Pengembalian Logistik Bantuan: Mendesak militer Israel mengembalikan seluruh muatan obat-obatan dan pangan agar disalurkan langsung kepada rakyat Palestina di Gaza sesuai tujuan awal.
  7. Memperkuat Solidaritas Domestik: Mengajak seluruh jaringan filantropi nasional memperkuat advokasi damai, penguatan tata kelola bantuan yang transparan, dan perlindungan bagi relawan kemanusiaan.

​”Kami tidak akan berdiam diri ketika nilai-nilai kemanusiaan diserang. Bersama seluruh mitra, PFI akan terus berdiri di garis terdepan membela hak pegiat kemanusiaan dan memastikan suara Indonesia terdengar nyaring di panggung global,” pungkas pernyataan PFI.

  • Related Posts

    Pembatalan Sepihak Kegiatan Peringatan 28 Tahun Reformasi  

    KN-JAKARTA, Reformasi 1998 adalah tonggak Sejarah penting Republik Indonesia. Peristiwa bersejarah itu memiliki makna mendalam bagi bangsa Indonesia karena menghendaki agar (1) rakyat sejahtera, (2) pentingya supremasi hukum dan pemberantasan…

    KPK Gelar Bimtek SPI 2025: Tegaskan Kolaborasi Dua Arah dan Luncurkan Platform Digital untuk Cegah Korupsi

    KN-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Rencana Tindak Lanjut Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 secara daring pada Kamis (21/5/2026). Kegiatan strategis ini diikuti…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *