Indonesia dan AS Perkuat Dialog Tata Kelola Hak Cipta     

KN-Jenewa – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI melaksanakan pertemuan bilateral dengan delegasi Amerika Serikat di sela-sela pelaksanaan Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48 di Jenewa, Swiss. Pertemuan tersebut membahas perkembangan Indonesian Proposal yang diajukan Indonesia dalam forum SCCR.
Dalam pertemuan tersebut, ketua delegasi Indonesia, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan apresiasi atas masukan konstruktif yang diberikan Amerika Serikat pada sidang sebelumnya. Indonesia juga memperkenalkan draft element paper terbaru yang dibawa dalam pembahasan SCCR/48.
“Pendekatan yang digunakan dalam dokumen ini telah direkalibrasi setelah mempertimbangkan berbagai masukan yang diterima. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan sistem hak cipta internasional tetap relevan terhadap perkembangan lingkungan digital dan ekosistem kreatif lintas batas,” ujar Hermansyah di Jenewa pada Senin, 18 Mei 2026.
Lebih lanjut, Hermansyah mengatakan bahwa Indonesia membawa semangat membangun dialog yang terbuka dan konstruktif dalam pembahasan tersebut. Menurutnya, tata kelola hak cipta di masa depan perlu tetap adil, transparan, dan menghormati model bisnis yang sah.
“Inisiatif ini didorong oleh kebutuhan bersama untuk memastikan sistem hak cipta internasional tetap relevan, seimbang, dan responsif terhadap perkembangan cepat lingkungan digital dan ekosistem kreatif lintas batas,” ujar Hermansyah.
Hermansyah juga menegaskan bahwa pendekatan yang dibawa Indonesia bersifat komplementer terhadap kerangka internasional yang telah ada. Indonesia tidak bermaksud mengatur teknologi, tetapi tetap berkomitmen mendukung pertumbuhan berkelanjutan ekosistem kreatif.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kerangka tata kelola yang akan dibangun ke depan bersifat praktis dan inklusif bagi seluruh pemangku kepentingan,” tegas Hermansyah.
Sementara itu, delegasi Amerika Serikat menyampaikan apresiasi atas langkah Indonesia yang dinilai telah memperhatikan masukan pada SCCR sebelumnya. Amerika Serikat juga menilai perubahan terminologi dalam element paper Indonesian Proposal menunjukkan iktikad baik Indonesia untuk mencari titik temu dalam pembahasan.
Lebih lanjut, Amerika Serikat menekankan pentingnya memastikan supaya aturan yang baru tidak mengganggu model bisnis yang telah berjalan secara sah. Delegasi Amerika Serikat juga menyatakan komitmennya untuk mempelajari dokumen element paper Indonesian Proposal dan melanjutkan dialog bersama Indonesia di dalam maupun di luar forum SCCR.

Foto:  Pertemuan delegasi Indonesia dengan delegasi Amerika Serikat, sumber foto: DJKI

Related Posts

Indonesia dan African Group Perkuat Solidaritas untuk Tata Kelola Royalti yang Lebih Adil

KN-Jenewa – Indonesia memperkuat dukungannya terhadap perjuangan negara-negara berkembang dalam membangun sistem hak cipta global yang lebih adil melalui pertemuan bilateral dengan African Group di sela Sidang Standing Committee on…

Dua Mahasiswa Unigha Disidang Besok, Aliansi Rakyat Aceh: Kami Siap Kawal Sampai Tuntas!

KN-SIGLI – Perwakilan Aliansi Rakyat Aceh (ARA), Misbah Hidayat, menegaskan komitmennya untuk mengawal penuh jalannya sidang perdana kasus dugaan kriminalisasi terhadap dua aktivis mahasiswa Universitas Jabal Ghafur (Unigha) Sigli. Sidang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *