KN-JAKARTA, Gerakan Reformasi 1998 yang kita peringati hari ini telah berusia 28 tahun. Selaku eksponen gerakan reformasi, kami mengajak seluruh pelaku reformasi untuk melakukan introspeksi, terutama ketika perjalanan reformasi telah mendekati usia kekuasaan Orde Baru yang berlangsung 32 tahun. Introspeksi itu sangat penting kita lakukan, karena sepanjang 28 tahun reformasi justru terjadi ketimpangan antara pencapaian demokrasi politik yang tidak disertai terwujudnya demokratisasi ekonomi dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Satu tahun lalu, dalam momentum peringatan 27 Tahun Reformasi, kami telah menegaskan bahwa kita tetap menjaga demokratisasi politik yang telah dicapai era reformasi melalui pelembagaan institusi demokrasi dan pelembagaan masyarakat sipil. Capaian itu hadir dalam wujud kemerdekaan pers, kemerdekaan menyampaikan pendapat, penyelenggaraan Pemilu secara berkala, serta kemerdekaan berserikat dan mendirikan partai politik sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
Namun, menurut pandangan kami, jika demokratisasi politik tidak berjalan simultan dengan demokratisasi ekonomi, maka yang terjadi sesungguhnya adalah pseudo-demokrasi, demokrasi semu. Apalagi ketika sumber-sumber kekayaan negara berupa tanah, air, sumber daya alam dan kekayaan negara dikuasai oleh segelintir kelompok yang disebut serakahnomic, maka yang terjadi adalah pembajakan demokrasi politik yang berjalan secara simultan dengan pembajakan hajat hidup rakyat banyak.
Dalam momentum peringatan 28 Tahun Reformasi, kami mengajak untuk kembali kepada amanat para pendiri bangsa. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 bertujuan menghadirkan negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia, membebaskan rakyat dari kemiskinan dan kebodohan, demi mewujudkan amanat penderitaan rakyat.
Pelaksanaan amanat reformasi harus diletakan di atas amanat dan konsensus dasar yang melahirkan dan memerdekakan Indonesia.
Dalam upaya mewujudkan amanat penderitaan rakyat tersebut, maka sistem demokrasi yang kita pilih menurut Bung Karno bukanlah demokrasi liberal ala barat, melainkan Sosio-Demokrasi. Menurut Bung Karno, demokrasi liberal ala Barat hanya menjamin hak rakyat untuk bebas berpendapat dan bebas memilih di kotak suara.
Namun di saat yang sama, rakyat tidak mendapat kemudahan akses dalam mengelola sumber kekayaan negara yang dapat membebaskannya dari kemiskinan. Suara rakyat selalu kalah oleh suara modal karena opini publik yang membentuk “kesadaran palsu” rakyat dikendalikan oleh pemilik modal, sehingga aspirasi mayoritas rakyat ditenggelamkan oleh opini kepentingan kaum serakahnomic.
Selaku eksponen gerakan reformasi yang saat ini menjadi pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran, pada kesempatan memperingati 28 tahun reformasi, kami perlu menjelaskan pandangan dan program pemerintahan Prabowo-Gibran yang sejalan dengan mandat reformasi tahun 1998 dan amanat demokratisasi ekonomi yang tertuang dalam UUD 1945, khususnya Pasal 33.
Pertama, tuntunan gerakan reformasi “sita harta koruptor untuk subsidi rakyat”, mandat ini telah dijalankan oleh Presiden Prabowo. Para pelaku gerakan reformasi pasti masih ingat slogan “sita harta koruptor untuk subsidi rakyat”, tertulis di spanduk unjuk rasa dan menggema dalam pidato-pidato di setiap mimbar-mimbar unjuk rasa.
Sebagai contoh: pertama, penyitaan uang korupsi sejumlah Rp 13,25 triliun terkait korupsi CPO yang melibatkan Wilmar Group.
Kedua, penyitaan uang korupsi senilai Rp 11,42 triliun terkait denda administrasi pelanggaran kawasan hutan dan lahan yang melibatkan multi korporasi sejumlah Rp 11,42 triliun.
Ketiga, penyitaan uang korupsi terkait makelar kasus di Mahkamah Agung yang melibatkan Zarof Ricar senilai Rp 920 miliar dan emas sebanyak 51 Kg. Keempat, pemberantasan korupsi mafia migas yang diduga melibatkan gembong mafia migas Riza Chalid yang selama ini tidak tersentuh hukum. Presiden Prabowo menegaskan bahwa uang sitaan hasil kejahatan korupsi tersebut akan digunakan untuk kepentingan rakyat, membangun sekolah rakyat, kampung nelayan, dll.
Kedua, pendekatan pemberantasan korupsi lebih progresif terkait korupsi terhadap sumber pendapatan/penerimaan negara sejalan dengan mandat reformasi. Selama ini pemberantasan korupsi hanya fokus pada korupsi belanja negara yang nilainya tidak sebesar korupsi terhadap sumber pendapatan/penerimaan negara.
Pendekatan pemberantasan korupsi yang dipakai Presiden Prabowo lebih menekankan pada praktik inefisiensi yang memboroskan anggaran, mencegah dan menindak sumber kebocoran dari hulu pendapatan/penerimaan negara. Pendekatan progresif pemberantasan korupsi tersebut menyasar korupsi pengelolaan SDA dan penyalahgunaan izin konsesi.
Sebagai contoh: Pertama, pemerintah mencegah dan menindak kebocoran pendapatan negara melalui praktik miss-invoicing yang diperkirakan mencapai Rp 100 triliun per tahun dan transfer pricing sekitar Rp 75 triliun per tahun.
Ketiga, pendekatan penertiban kawasan hutan dan lahan ilegal sejalan dengan tuntutan reformasi agraria dan mandat Pasal 33 UUD 1945 dilakukan Presiden Prabowo dengan membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Lahan (Satgas PKH). Presiden Prabowo membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 pada 4 Februari 2025 untuk menertibkan penguasaan kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, mempercepat penagihan denda administratif yang mandek sejak tenggat UU Cipta Kerja berakhir November 2023, dan mengembalikan aset sumber daya alam kepada negara untuk kemakmuran rakyat.
Satgas PKH diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Satgas PKH telah berhasil menyita lahan dengan total kumulatif 5.901.512,89 hektar (≈ 5,9 juta Ha), dengan rincian perkebunan kelapa sawit: 5.889.141,31 hektar dan pertambangan: 12.371,58 hektar. Lahan dan kebun yang disita akan diredistribusi untuk dikelola oleh rakyat melalui koperasi.
Keempat, Presiden Prabowo melakukan dekonstruksi struktur dan postur APBN yang berpihak pada pemerataan kesejahteraan rakyat. Menurut Presiden Prabowo, “APBN bukan semata dokumen keuangan negara. APBN adalah wujud dari alat perjuangan kita, APBN adalah alat untuk melindungi rakyat, untuk memperkokoh dasar-dasar dan sendi-sendi ekonomi negara, alat untuk memastikan setiap warga negara dapat hidup lebih sejahtera”. Untuk itu Presiden Prabowo merombak struktur dan postur belanja APBN yang tidak efisien dan koruptif, seperti pembiayaan program yang hanya melayani birokrat, program yang tidak bermanfaat untuk rakyat, hingga dana transfer daerah yang banyak mengendap yang diperkirakan mencapai Rp 234 triliun. Dana atau anggaran hasil efisiensi tersebut kemudian direalokasikan untuk membiayai program strategis membangun ekonomi dan kesejahteraan rakyat, termasuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Struktur dan postur penerimaan atau pendapatan negara, terutama dari sektor Sumber Daya Alam juga dirombak dan ditata ulang. Bayangkan, sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam, namun kontribusi penerimaan negara dari sektor Minerba dalam APBN 2026 hanya sebesar Rp 113,3 triliun atau 3% dari nilai APBN 2026 senilai Rp 3.842,7 triliun.
Dekonstruksi struktur dan postur APBN yang dilakukan oleh Presiden Prabowo yang diabdikan untuk membangun kesejahteraan rakyat oleh para pengkritik yang ber mindset neoliberal dianggap tidak produktif dan mendistorsi pasar. Bahkan anggaran subsidi dan program untuk rakyat diintrik sebagai “membakar anggaran”.
Kelima, Presiden Prabowo tidak mengurangi anggaran Pendidikan. Anggaran pendidikan meningkat setiap tahun sesuai mandatori konstitusi sebesar 20 persen dari APBN. Jadi sangat tidak tepat intrik yang dilancarkan seakan anggaran Pendidikan dikurangi untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis. Anggaran Pendidikan dalam ruang lingkup Kementerian meningkat dari Rp 93 triliun (2025) menjadi Rp 116 triliun (2026). Belanja Pemerintah Pusat untuk pendidikan meningkat Rp 28,5 triliun pada 2026, termasuk tunjangan guru, beasiswa, BOS, PIP, dan KIP. Bahkan anggaran TKD Pendidikan naik Rp 6,7 triliun, biaya investasi pendidikan Rp 2,9 triliun untuk dana abadi pendidikan (LPDP, BLU, dana bergulir). Jadi jelas, yang diefisienkan adalah anggaran TKD NonPendidikan yang turun Rp 233 triliun dari 2025 ke 2026, inilah sumber efisiensi dan realokasi anggaran. Jadi sangat jelas, anggaran MBG tidak diambil dari anggaran pendidikan, melainkan hasil realokasi dari efisiensi dari TKD Non-Pendidikan dan anggaran daerah sebelumnya mengendap.
Keenam, pada kesempatan ini kami menegaskan kepada seluruh pemangku kepentingan, agar memahami secara utuh dan menjiwai semangat Presiden Prabowo untuk menegakkan konstitusi UUD 1945 Pasal 33 dalam pengelolaan ekonomi nasional. Para pemangku kepentingan dan pengelola negara harus menjiwai spirit efisiensi, penghematan dan antikebocoran anggaran dan sumber kekayaan negara.
Selaku pendukung Presiden Prabowo, kami perlu tegaskan agar jangan ada yang menyalahgunakan niat baik dan tujuan mulia Presiden Prabowo, dengan memindahkan kebocoran dari satu tempat yang telah diefisiensi ke tempat lain yang jadi program prioritas Presiden Prabowo.
Ketujuh, dalam rangka memperingati 28 tahun reformasi, kami tegaskan bahwa kami menghormati segala bentuk kritik dan koreksi terhadap jalan program pemerintahan Prabowo-Gibran. Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan menegaskan untuk membuka diri terhadap kritik dan koreksi dan rakyat, dan itu dibuktikan dengan melakukan koreksi terhadap dugaan penyimpangan tata kelola program MBG.
Namun, kami menilai gerakan yang mengkritisi kebijakan dan program Pemerintahan Prabowo-Gibran saat ini masih jauh dari yang bersifat paradigmatik, kami tidak membaca ada tawaran pandangan dan program alternatif yang membedakan atau menjadi antitesis Program Pemerintahan Prabowo-Gibran. Bandingkan dengan gerakan politik era sebelumnya, misalnya pada periode pendiri bangsa, Bung Karno, Bung Hatta, dll tampil dengan paradigma alternatif yaitu kemerdekaan dan kedaulatan bangsa untuk menjadi antitesis kolonialisme dan imperialisme; era Soeharto gerakan sosial tampil dengan pandangan alternatif pro-demokrasi untuk menjadi antitesis sistem politik otoriter; di era awal reformasi gerakan sosial tampil dengan pandangan antineoliberal sebagai antitesis dari kebijakan neoliberal sebagai pelaksanaan dari LoI dengan IMF.
Kami justru menilai terjadi anomali dalam gerakan mengkritisi kebijakan pemerintah, biasanya gerakan sosial memperjuangkan kepentingan rakyat, yang terjadi justru sebaliknya, ketika gerakan sosial malah mempersoalkan politik anggaran yang dialokasikan untuk membangun kesejahteraan rakyat, bahkan cenderung bermindset neoliberal, yang menuduh alokasi anggaran untuk rakyat sebagai “membakar anggaran”, bahkan penguatan BUMN sebagai motor penguatan ekonomi rakyat dituduh “mendistorsi pasar”.
Jika kita cermati Pidato Presiden Prabowo dalam rangka memperingati hari kebangkitan nasional yang ke 118 tentang dasar dan arah program dan kebijakan Pemerintah di forum paripurna DPR-RI. Dasar, arah dan pelaksanaannya sangat jelas ditujukan untuk membangun kemandirian ekonomi, mencegah kebocoran sumber kekayaan negara, memberantas korupsi dan menjadikan APBN sebagai alat mensejahterakan rakyat, mestinya strategi gerakan sosial adalah memberikan dukungan korektif atau critical support kepada Presiden Prabowo untuk memperkuat program tersebut dari potensi penyalahgunaan oleh para pemangku kepentingan.
Kedelapan, dalam menghadapi tekanan geopolitik yang melemahkan ekonomi nasional, kami mengajak kepada seluruh elemen dan komponen bangsa untuk memperkuat persatuan dan menjaga persaudaraan dalam suasana damai dan rukun. Perbedaan pandangan politik jangan sampai meruntuhkan persaudaraan kita sebagai sesama anak bangsa. Mari kita jaga demokrasi politik yang telah dicapai sebagai alat untuk mempercepat perwujudan demokrasi ekonomi dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Kami akan secara aktif membuka dialog dengan berbagai kelompok masyarakat untuk menjelaskan dasar dan arah program strategis Presiden Prabowo, sekaligus bertanggung jawab untuk memonitor dan mengawal pelaksanaan dari gagasan Presiden Prabowo.
RESOLUTION NETWORK Pemrakarsa :
1. Haris Rusly Moti
2. Eli Salomo Sinaga
3. Wahab Talaohu
4. Aan Rusdianto
5. Sangap Surbakti
6. Suprianto
7. Salamuddin Daeng
8. Sulaiman Haikal
9. Ahmad Kailani
10. Wignyo Prasetyo
11. Agustin Lumban Gaol
12. Agus Teddy Sumantri
13. Bin Bin Firman Tresnadi
14. Bungas T. Fernando Duling
15. Chaerudin Affan
16. Achmad Suhawi
17. David Pajung
18. Doni Istyanto Mahdi
19. David Herson
20. Ellen Kurnialis
21. Fernando T. Rorimpandey
22. Gigih Guntoro
23. Herianto Siregar Pahu
24. Handiyono Aruman
25. Indra Budiman
26. John Helmi Mempi
27. Jhohannes Marbun
28. Kristiadi Setiawan
29. Lisman Hasibuan
30. Michael Umbas
31. Makbul Ramadhani
32. Nasaruddin
33. Nejmi Shahab
34. Roysepta Abimanyu
35. Revitriyoso Husodo
36. Roy Pohan
37. Rahman Thoha Budiarto
38. Ricky Tamba
39. Sweet Melanie
40. Syafrudin Budiman
41. Poltak Agustinus Sinaga
42. Twedy Ginting
43. Thurman Simanjuntak
44. Utje Gustaaf Patty
45. Ubaidillah Amin
46. Urai Zulhendri
47. Wigit Bagoes Prabowo
48. Yudha WK Putra
49. Yosef Sampurna Nggarang
50. Kevin Geraldi Nguyen
51. Gede Sandra
52. Restianti
53. Intan Dewi Rumbinang
54. Dominggus Oktavianus Tobu Kiik
55. Sutomo
56. Panel Barus








