Hukum Thalaq, Khulu’, Silsilah, dan Masa Iddah Wanita

(9046)
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa dia menceraikan istrinya, sedangkan istrinya berada dalam keadaan haid. Saat itu Rasulullah SAW. masih hidup. Maka Umar bin Khaththab bertanya kepada Rasulullah mengenai hal itu. Kemudian Rasulullah bersabda, _”Perintahkan anakmu itu agar membawa kembali istrinya dan menahannya hingga masa haidnya selesai. Lalu tunggu hingga periode haid berikutnya selesai. Setelah itu, jika anakmu masih ingin melanjutkan tali pernikahannya, maka dia boleh tetap menikahinya. Jika dia hendak menceraikannya maka dia dapat menceraikannya sebelum dia melakukan hubungan badan dengannya. Itulah masa iddah yang telah ditentukan Allah untuk perempuan yang diceraikan”._

(9047)
Diriwayatkan dari Ibnu Umar, dia berkata, “Menceraikan istriku pada saat haid dihitung sebagai _thalaq_ satu, yaitu satu dari tiga _thalaq”._

(9048)
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa istri Tsabit bin Qais menemui Rasulullah dan berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidak menyalahkan Tsabit bin Qais, hanya saat aku takut tidak bisa menjaga perilaku dan agama bila masih tetap bersamanya”. Rasulullah SAW. bersabda, _”Maukah engkau mengembalikan kebun yang diberikan kepadamu sebagai mahar”._ Ia berkata, “Baiklah”. Rasulullah bersabda, _”Terimalah kebun itu dan ceraikan dia dengan thalaq satu”._

(9049)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa seorang laki-laki menemui Rasulullah dan berkata, “Wahai Rasulullah, istriku melahirkan bayi berkulit hitam”. Beliau bertanya, “Apakah engkau mempunyai sejumlah unta ?” Dia menjawab, “Benar, aku memilikinya”. Beliau bertanya lagi, “Apa warna mereka ?” Dia menjawab, “Merah”. Beliau bertanya lagi, “Darimana datangnya?” Dia menjawab, “Barangkali keturunan”. Beliau bersabda, _”Barangkali anakmu seperti itu karena keturunan”._

(9050)
Diriwayatkan dari Ummu Salamah dari Ibunya bahwa seorang perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya sedang berkabung, ia terus-menerus menangis. Kerabatnya khawatir kalau matanya menjadi sakit. Lalu mereka menemui Rasulullah untuk meminta izin agar perempuan itu memakai celak. Beliau bersabda, _”Tidak boleh ! Pada zaman Jahiliyah seorang janda harus mengenakan bajunya yang paling buruk. Setelah setahun berlalu, seekor anjing lewat di depannya, dan dia harus melemparnya dengan kotoran binatang. Oleh karena itu dia tidak boleh memakai celak hingga lewat empat bulan sepuluh hari”._

 

Sumber foto: PNGTree.com

Related Posts

Fiqih Wanita dan Adab Suami-Istri dalam Hadis

(9040) Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW. bersabda, _”Seorang istri tidak boleh berpuasa sunat tanpa izin suaminya ketika suaminya bersama dia. Seorang istri tidak boleh memasukkan siapapun ke dalam…

​Adab Pernikahan: Seni Memuliakan Wanita dalam Islam

(9030) Diriwayatkan dari Khansa’ binti Khidam al-Anshari bahwa ayahnya menikahkan dirinya, sementara dirinya seorang janda. Khansa’ tidak menerima pernikahan tersebut. Lalu dia mengadukannya kepada Rasullulah SAW. dan beliau membatalkan pernikahan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *