KN-BANDAR LAMPUNG — Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, gagal keluar dari jerat dugaan tindak pidana korupsi yang membelitnya di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Agus Windana, S.H., secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Arinal dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (2/6/2026).
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, hakim menegaskan bahwa proses penetapan tersangka serta penahanan terhadap Arinal Djunaidi yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung adalah sah demi hukum.
Audit Kerugian Negara Tak Harus Selalu dari BPK
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Agus Windana mematahkan argumen pemohon terkait kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara. Hakim menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dimaknai secara sempit bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menghitung kerugian negara.
Putusan MK tersebut tidak menghapus kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menggunakan hasil audit dari lembaga resmi lainnya. Penyidik tetap dapat menggunakan hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh:
-
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
- Inspektorat; maupun
- Auditor independen yang memiliki sertifikasi resmi.
“Audit kerugian negara bukan satu-satunya alat bukti dalam penetapan tersangka. Dalam praktiknya, penyidikan tindak pidana korupsi kerap diawali dari laporan masyarakat, hasil investigasi, maupun temuan jurnalistik yang kemudian dikembangkan oleh penyidik,” ujar Hakim Agus Windana di persidangan.
Hakim menilai, dua alat bukti yang diajukan oleh pihak termohon (Kejati Lampung) telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku secara komprehensif. Implikasinya, seluruh petitum yang diajukan Arinal—termasuk tuntutan pembebasan dari tahanan dan pemulihan nama baik—dinyatakan ditolak.
Kuasa Hukum Menghormati Putusan, Jaksa Sebut Putusan Komprehensif
Menanggapi kekalahan di babak praperadilan ini, kuasa hukum Arinal Djunaidi, Henry Yosodiningrat, menyatakan tetap menghormati keputusan hakim meskipun timnya memiliki pandangan hukum yang berseberangan.
Sebelumnya, tim penasihat hukum yang terdiri atas Henry Yosodiningrat, Ana Sofa Yuking, dan Radhitya Yosodiningrat gencar mempersoalkan keabsahan penahanan klien mereka di Lapas Kelas I Bandar Lampung, yang telah berlangsung sejak 28 April 2026.
“Yang terpenting, kami sudah menyampaikan pendapat dan argumentasi hukum kami (di persidangan). Selanjutnya, silakan publik, praktisi, maupun para ahli hukum menilai,” kata Henry Yosodiningrat usai sidang.
Di pihak lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung, Rudi, mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, hakim tunggal telah menelaah perkara dan menyampaikan pertimbangan hukum secara sangat sistematis serta objektif.
Dengan kandasnya gugatan praperadilan ini, Kejati Lampung dipastikan akan langsung tancap gas melanjutkan proses penyidikan dan merampungkan berkas perkara korupsi PT LEB untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Foto: IDN Times/Tama Yudha Wiguna







