KN-DEPOK, Publik kembali diguncang fakta mengerikan. YTR, perempuan 29 tahun asal Kabupaten Bandung, disekap dan disiksa selama hampir 3 tahun oleh kekasihnya sendiri, Taufik Hidayat, 30 tahun. Korban hilang sejak 2023. Baru Juni 2026 ini keluarga dapat pesan misterius yang menuntun mereka ke RS Hasan Sadikin. Kondisi YTR sangat memprihatinkan: penglihatan rusak permanen, luka benda tajam, luka bakar sundutan rokok, dan trauma psikologis berat. Ini bukan kriminal biasa. Ini percobaan pembunuhan berbasis gender dan kontrol koersif ekstrem. Pelaku sengaja mengisolasi, menyiksa, dan merampas hak hidup YTR secara tidak manusiawi.
Yang kami cermati sekarang: Di tengah proses penyidikan Polda Jabar pasca penangkapan 23 Juni 2026, muncul wacana “pembuktian gangguan jiwa” pelaku. LBH APIK Jawa Barat melihat ini sebagai potensi penggiringan opini. Dalih gangguan jiwa jangan sampai jadi celah hukum untuk meloloskan pelaku sadis dari jerat pidana.

Menyikapi hal ini, LBH APIK Jawa Barat menyatakan sikap:
- Mengutuk Keras dan Menyatakan Keprihatinan Mendalam
Kami bersolidaritas penuh untuk YTR dan keluarga. Kekejaman sistematis ini adalah pelanggaran HAM berat terhadap perempuan. Tidak ada alasan apa pun yang bisa membenarkannya.
- Menolak Impunitas Lewat Dalih Gangguan Jiwa
Kami mendesak Polda Jabar bersikap tegas. Hasil urine pelaku negatif narkoba.
Penyiksaan terencana selama 3 tahun membuktikan pelaku sadar penuh.
Jangan biarkan tes kejiwaan dimanipulasi jadi “kartu bebas” bagi penjahat. Kami minta transparansi penuh dari tim ahli kejiwaan independen.
- Hentikan Victim Blaming & Jaga Privasi Korban
Kami mengimbau publik dan media: Stop pertanyaan “kenapa korban tidak kabur”. Korban kontrol koersif tidak punya pilihan. Stop sebar foto/video kondisi YTR tanpa sensor. Itu melukai martabat korban dan bikin trauma sekunder ke keluarga.
- Mendesak Penerapan Hukum Seberat-beratnya
Kami minta Jaksa Penuntut Umum menerapkan pasal berlapis: Pasal 333 KUHP (Perampasan Kemerdekaan/Penyekapan), Pasal 355 KUHP (Penganiayaan berat berencana), UU TPKS (Untuk memastikan korban dapat restitusi/ganti rugi atas cacat fisik permanen dan trauma mendalam).
Foto: Detik.com







