KN-JAKARTA, PBHI menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga lima peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) 2026 yang meninggal dunia dalam pelaksanaan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Kelima peserta meninggal dengan penyebab yang berbeda-beda: cardiac arrest, heat stroke, tuberkulosis, pneumonia disertai komplikasi, dan henti jantung saat penanganan lanjutan, dalam rentang 17 hingga 26 Juni 2026, di lokasi-lokasi yang tersebar di bawah kendali satuan-satuan TNI.
Mereka bukan prajurit, mereka adalah warga sipil yang mendaftar untuk mengelola koperasi desa. Dan mereka meninggal di tangan program yang tidak pernah bisa dipertanggungjawabkan sejak awal: *apa hubungannya latihan militer dengan kompetensi mengelola koperasi?*
Jawabannya tidak ada!
Tidak ada satu pun standar kompetensi manajerial koperasi yang mensyaratkan latihan dasar kemiliteran. Kompetensi seorang manajer koperasi dibangun melalui tata kelola organisasi, kepemimpinan partisipatif, literasi keuangan, akuntabilitas, dan pemberdayaan masyarakat, bukan barak militer dan komando TNI. Program ini cacat sejak rancangan. Dan kecacatan itu kini berbiaya lima nyawa.
PBHI menolak cara pandang yang menganggap kematian ini sebagai musibah atau insiden teknis. Kemhan membantah ada kelalaian dan menyatakan porsi latihan sudah terukur. Tapi bagaimana bisa lima orang meninggal dalam sembilan hari dari lokasi berbeda-beda jika semuanya sudah terukur dan prosedur sudah dijalankan? Ini bukan soal prosedur yang tidak diikuti. Ini soal program yang tidak seharusnya ada.
Sebelum kematian pertama terjadi, 32 peserta yang ternyata hamil baru diketahui dan dipulangkan saat program sudah berjalan. Ini memperlihatkan bahwa skrining awal terhadap kondisi peserta tidak memadai, sementara 35.476 orang dimasukkan ke dalam pelatihan selama 45 hari di berbagai satuan TNI di seluruh Indonesia. Negara memasukkan puluhan ribu warga sipil ke dalam struktur militer tanpa kesiapan yang sesungguhnya, lalu menyebut kematian yang terjadi sebagai “kondisi medis masing-masing peserta.”
Kemhan memberikan santunan Rp50 juta kepada masing-masing keluarga korban. PBHI menegaskan: santunan bukan pertanggungjawaban.
Nyawa tidak bisa dikonversi menjadi angka dan ditutup dengan press release belasungkawa.
Kematian ini bukan berdiri sendiri. PBHI telah berulang kali memperingatkan bahwa militerisasi ruang sipil bukan kebijakan parsial, melainkan proyek sistematis. Pemerintah memperluas Kodam dari 15 menjadi 37 untuk seluruh provinsi melalui Keppres Nomor 20 Tahun 2025, membentuk sekitar 155 Batalyon Teritorial Pembangunan baru, dan menargetkan hingga 500 BTP pada 2029. Struktur komando teritorial warisan Orde Baru itu bukan dipangkas sesuai amanat reformasi, kini justru diperluas.
Latsarmil KDMP adalah ekspresi paling telanjang dari logika itu: militer masuk ke seluruh urusan sipil, termasuk koperasi desa.
Pengalaman sejarah Indonesia menunjukkan bahwa ketika militer diberi ruang terlalu besar dalam urusan sipil, yang lahir bukan keamanan demokratis, melainkan ketakutan dan pembungkaman. Hari ini bukan hanya ketakutan — tapi kematian.
Berdasarkan hal tersebut, PBHI menyatakan:
1. Mendesak penghentian segera dan permanen seluruh rangkaian Latsarmil bagi calon Manajer KDMP, serta seluruh bentuk pelibatan militer dalam pelatihan warga sipil yang tidak berkaitan dengan fungsi pertahanan negara;
2. Mendesak pembentukan tim investigasi independen yang tidak berafiliasi dengan Kemhan maupun satuan TNI penyelenggara, untuk mengusut tuntas penyebab kematian kelima peserta secara forensik dan hukum — termasuk membuka akses penuh kepada keluarga korban atas seluruh rekam medis dan berita acara kejadian;
3. Menuntut pertanggungjawaban pidana, tidak hanya terhadap pelaksana di lapangan, tetapi juga terhadap pengambil keputusan yang merancang dan menyetujui pelibatan struktur militer dalam program ini. Pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian tidak mengenal pangkat;
4. Mendesak penghentian seluruh agenda perluasan peran militer ke ranah sipil, termasuk pembatalan rencana penambahan Kodam, penghentian pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan, serta pencabutan seluruh regulasi yang membuka pintu bagi TNI aktif untuk menempati dan mengendalikan urusan-urusan sipil non-pertahanan;
5. Mendesak pemulihan supremasi sipil secara nyata — TNI dikembalikan kepada fungsi konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara, dan urusan sipil dikembalikan kepada institusi sipil yang kompeten di bidangnya.
Reformasi 1998 adalah mandat yang belum selesai, dan sekarang sedang dibongkar secara aktif. Lima orang sudah membayar dengan nyawa mereka untuk sebuah program yang tidak pernah seharusnya ada. Negara tidak boleh hanya melakukan evaluasi, negara harus bertanggung jawab.
Foto: Antara/Humas TNI AU







