Hari Bhayangkara ke 80, KontraS Soroti UU Baru dan Penangkapan Sewenang-wenang

KN-JAKARTA— Momentum Hari Bhayangkara ke-80 yang jatuh pada 1 Juli 2026 menjadi sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat sipil. Alih-alih menjadi panggung perayaan yang penuh capaian, ulang tahun Korps Bhayangkara kali ini justru dinilai menjadi refleksi kelam atas mandeknya reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengeluarkan catatan kritis yang menyoroti masih langgengnya kultur kekerasan dan impunitas (kekebalan hukum) di dalam institusi kepolisian, terlepas dari berbagai janji manis reformasi institusi.

Rapor Merah: Puluhan Nyawa Melayang, Ribuan Ditangkap Sewenang-wenang

Dalam catatan yang dirilisnya, KontraS memaparkan data yang mengkhawatirkan sepanjang periode Juli 2025 hingga Juni 2026. Praktik penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive force) dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dinilai masih terus berulang.

Berikut adalah rincian pelanggaran yang dicatat oleh KontraS dalam satu tahun terakhir:

Pembunuhan di Luar Hukum (Extrajudicial Killing): Terjadi 23 peristiwa yang menyebabkan 29 korban meninggal dunia. Dari total kasus tersebut, 16 di antaranya akibat penembakan dan 9 akibat tindakan penyiksaan.

Penangkapan Sewenang-wenang: Tercatat sebanyak 123 peristiwa dengan total 4.631 warga yang ditangkap.
​Kasus Salah Tangkap: Terjadi 19 peristiwa yang melukai 14 orang. Ironisnya, 9 kasus salah tangkap disertai penyiksaan, 1 kasus disertai penembakan, dan 1 kasus lainnya diiringi tindakan tidak manusiawi.

“Keamanan tidak boleh dibangun melalui ketakutan,” tegas KontraS dalam pernyataan resminya, mengkritik keras pendekatan aparat yang dinilai masih represif dalam proses penegakan hukum.
​Sorotan Terhadap UU Polri yang Baru

Selain rapor merah penegakan hukum di lapangan, KontraS juga memberikan catatan kritis terhadap aspek regulasi, khususnya pasca-pengesahan UU No. 5 Tahun 2026 tentang Polri.
​Undang-undang baru ini dinilai membawa kekhawatiran besar di tengah wacana reformasi Polri.

Beberapa poin krusial yang disorot meliputi:
​Perluasan kewenangan kepolisian yang berpotensi tumpang tindih dan represif.
​Lemahnya mekanisme pengawasan publik dan independen.
​Ketidakjelasan arah profesionalisme kepolisian ke depan dalam koridor negara hukum.

Desakan Pembenahan Total
​Menutup catatan kritisnya di Hari Bhayangkara ke-80, KontraS mendesak kepemimpinan Polri untuk segera mengambil langkah konkret demi memutus rantai impunitas anggotanya. Polri dituntut untuk segera meninggalkan kultur kekerasan dan melakukan pembenahan serius pada sistem pengawasan internal.
​KontraS juga meminta agar Polri tidak ragu menyeret anggotanya yang nakal ke ranah hukum.

“Polri perlu mengetatkan serta mengefektifkan mekanisme pengawasan internal serta penegakan akuntabilitas kepolisian. Polri tidak perlu ragu untuk mengambil langkah tegas kepada anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran melalui mekanisme kode etik serta menempuh mekanisme hukum pidana jika diperlukan,” tutup pernyataan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Markas Besar (Mabes) Polri belum memberikan tanggapan resmi terkait rilis data dan catatan kritis yang dikeluarkan oleh KontraS tersebut.

 

Foto: Dok  Polri

Related Posts

Danantara Monitor Desak FATF Tinjau Komitmen Indonesia  

KN-Jakarta, Koalisi masyarakat sipil Danantara Monitor secara resmi mengirimkan surat kepada Sekretariat Financial Action Task Force (FATF) pada Rabu (1/7/2026) berisi permintaan untuk meninjau ulang keanggotaan penuh Indonesia sebagai konsekuensi…

MARI KITA LANJUTKAN  TENTANG : DSKU, EASA, FAA, TBO DAN AOG…MARI KITA BEDAH SATU PER SATU BERSAMA

Ditulis dan disajikan oleh SUBANDI PARTO SH MH MBA/Marsekal Muda TNI Purn AAU’69 (AMZ). ​MARI KITA BEDAH  gelombang 5 : “DSKU (dlm istilah parts), EASA, FAA, TBO, AOG = 5…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *