KN-Jakarta, Koalisi masyarakat sipil Danantara Monitor secara resmi mengirimkan surat kepada Sekretariat Financial Action Task Force (FATF) pada Rabu (1/7/2026) berisi permintaan untuk meninjau ulang keanggotaan penuh Indonesia sebagai konsekuensi atas disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
FATF merupakan badan antar-pemerintah yang menetapkan standar global untuk memerangi pencucian uang, pendanaan terorisme, serta ancaman lain terhadap integritas sistem keuangan internasional. Indonesia menjadi anggota ke-40 FATF pada tahun 2023, dengan komitmen untuk mengimplementasikan 40 Rekomendasi FATF serta menjalani evaluasi berkala guna memperkuat rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Koalisi Danantara Monitor menilai bahwa undang-undang baru ini, khususnya Pasal 50A, merupakan pelanggaran terhadap kewajiban Indonesia sebagai anggota penuh FATF.
Pasal 50A dalam UU No. 4/2026 menyatakan bahwa pembelian Obligasi Khusus Danantara, yang dikenal sebagai Obligasi Merah Putih dan Obligasi Patriot, merupakan transaksi yang sah menurut hukum Indonesia. Pemerintah Indonesia “menjamin dan melindungi” pembelian obligasi khusus tersebut dari tuntutan pidana umum, pidana khusus (termasuk tindak pidana perpajakan), serta gugatan perdata. Selain itu, data dan informasi yang diungkap dari pembelian obligasi tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar perhitungan pajak dan tidak dapat dijadikan alat bukti di pengadilan.
Kami meyakini bahwa undang-undang ini disahkan untuk memberikan perlindungan hukum menyeluruh kepada Danantara, sovereign wealth fund yang dibentuk oleh Indonesia, serta cara lembaga tersebut dalam menarik investasi.
Danantara telah menerbitkan sejumlah obligasi khusus melalui private placement tanpa pengungkapan publik yang memadai, ini pun bagian dari isu transparansi yang telah berulang kali kami sampaikan. Hingga saat ini, Danantara telah menghimpun Rp50 triliun dari penerbitan Obligasi Patriot pertama pada Oktober 2025. Danantara kembali menghimpun Rp11,38 triliun pada Desember 2025 dan Rp7 triliun pada Maret 2026 melalui penerbitan Obligasi Patriot.
FATF mensyaratkan anggotanya harus mampu mendeteksi, menyelidiki, dan memberikan sanksi terhadap praktik pencucian uang, bukan hanya memiliki aturan formal di atas kertas. Sementara itu, UU No. 4/2026 tidak hanya melemahkan uji tuntas, tetapi juga berpotensi memberikan saluran hukum bagi pelaku kejahatan untuk mencuci uang hasil kejahatan mereka.
Pasal 50A berpotensi melanggar Rekomendasi 5 FATF terkait Customer Due Diligence. FATF merekomendasikan agar bank memverifikasi asal-usul dana yang masuk atau ditransaksikan, namun undang-undang ini justru melonggarkan pemeriksaan tersebut karena data tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Terdapat pula potensi pelanggaran serius terkait ketentuan hukum mengenai dana yang berasal dari tindak pidana pencucian uang, termasuk seluruh aset yang diperoleh dari aktivitas tersebut. UU No. 4/2026 (UU P2SK) berpotensi mengurangi bentuk aset yang dapat dikategorikan sebagai hasil pencucian uang. Pasal ini bertentangan dengan ketentuan FATF mengenai tindak pidana pencucian uang, serta penyitaan dan tindakan sementara dalam Rekomendasi FATF.
Kami juga mencermati pernyataan Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, yang mengakui adanya risiko praktik pencucian uang akibat UU P2SK. Namun, pernyataan “Daripada uangnya di luar terus, biar dia masuk ke sistem, ya memang ada loss sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita,” menunjukkan bahwa pemerintah bersedia mengabaikan Rekomendasi FATF demi menarik modal keuangan.
Koalisi Danantara Monitor meminta FATF untuk meninjau kesesuaian UU P2SK serta perlindungan dalam Pasal 50A terkait Obligasi Khusus Danantara dengan Rekomendasi dan Immediate Outcomes FATF; meminta klarifikasi dari Pemerintah Indonesia mengenai bagaimana uji tuntas, pemeriksaan sumber dana, pelaporan transaksi mencurigakan, akses terhadap alat bukti, dan penegakan hukum akan dilaksanakan dalam transaksi Obligasi Patriot dan Obligasi Merah Putih; mempertimbangkan apakah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 perlu ditinjau dalam proses follow-up review, pemantauan sejawat, atau mekanisme kepatuhan FATF maupun Asia-Pacific Group (APG); serta meninjau kembali status keanggotaan Indonesia.
Foto: Danantaramonitor.org







