SETARA Institute Ingatkan Manuver Hukum Eks Jampidsus Tak Alihkan Substansi Perkara

KN-JAKARTA — Ketua Dewan Pembina SETARA Institute, Hendardi, menilai manuver hukum yang dilakukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berpotensi mengalihkan perhatian publik dari substansi perkara yang sedang dihadapi.

Pernyataan tersebut disampaikan Hendardi dalam keterangan pers yang diterima Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia, bertepatan dengan diskusi publik bertajuk “Eks Jampidsus dan Manuver Politik di Balik Praperadilan: Sejauh Mana Transparansi Kasus Dibuka ke Publik?” di Jakarta Pusat, Sabtu (15/8/2026).

Hendardi menyampaikan bahwa pengajuan praperadilan serta perdebatan mengenai persoalan prosedural merupakan hak hukum yang melekat pada diri tersangka.

Meski demikian, aspek prosedural tersebut dinilai tidak semestinya menggeser fokus utama masyarakat dari dugaan pokok tindak pidana.

Ia juga menyoroti keputusan pengalihan penanganan perkara dari pihak Kepolisian kepada Kejaksaan Agung.

Menurutnya, proses pengalihan penyidikan tersebut perlu dipaparkan secara gamblang kepada publik untuk menjamin independensi dan mencegah timbulnya konflik kepentingan.

“Penegakan due process of law tidak boleh dipahami secara parsial. Jika memang hendak membela prinsip hukum, maka seluruh rangkaian proses harus diuji secara objektif sejak awal, termasuk keputusan pengalihan penyidikan,” tegas Hendardi.

Ujian Kredibilitas Peradilan Pidana
​Hendardi menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar mengenai nasib hukum seorang mantan pejabat tinggi lembaga penegak hukum, melainkan menjadi tolok ukur kredibilitas sistem peradilan pidana di Indonesia.

Masyarakat dinilai berhak mendapatkan proses hukum yang independen, transparan, bebas dari intervensi, serta berfokus pada pengungkapan kebenaran materiil.

“Kita semua berharap supremasi hukum ditegakkan sehingga keadilan bisa diwujudkan dan kepercayaan publik pada penegakan hukum bisa kita jaga,” ujarnya.

Ia menambahkan, penurunan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum formal berisiko mendorong lahirnya aksi main hakim sendiri di tengah masyarakat, seperti civil disobedience, mob justice, maupun street justice.

Untuk itu, ia mendorong agar penanganan perkara ini dikawal secara terbuka dan akuntabel agar tidak memunculkan kesan perlakuan istimewa bagi pihak tertentu.

​Diskusi publik tersebut turut menghadirkan jajaran narasumber dari latar belakang akademisi, praktisi hukum, hingga penggiat masyarakat sipil:
​Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Veteran Jakarta)
​Assoc. Prof. Drs. Tb. Massa Djafar, M.Si., Ph.D. (Akademisi Pascasarjana Universitas Nasional)
​Hendardi (Ketua SETARA Institute)
​Drs. Mohammad Saleh Gawi, S.H., M.H. (Pengamat Hukum)
​Assoc. Prof. Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., M.H. (Managing Partner Reza Zaki Lawfirm)

Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari pelbagai lapisan masyarakat, mencakup perwakilan organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan, peneliti, praktisi hukum, hingga masyarakat umum.

Foto: Ketua Dewan Pembina SETARA Institute, Hendardi, sumber foto: Poskota.com

Related Posts

Komite Pelaksana Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan (KP3 Abas) Pusat Menyikapi Perkembangan Politik Aceh

KN-BANDA ACEH, Menyikapi perkembangan politik akhir-akhir ini di aceh, khususnya terkait acara yang mengatasnamakan acara zikir akbar di banda aceh pada hari sabtu tanggal 15 agustus 2026, kami dari Komite…

SETARA Institute Soroti Manuver Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Jangan Alihkan Substansi Perkara

KN-JAKARTA — Ketua Dewan Pembina SETARA Institute, Hendardi, menilai manuver hukum yang dilakukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berpotensi mengalihkan perhatian publik dari substansi perkara…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *