KN-JAKARTA — Ketua Dewan Pembina SETARA Institute, Hendardi, menilai manuver hukum yang dilakukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berpotensi mengalihkan perhatian publik dari substansi perkara utama yang tengah dihadapi.
Hal tersebut disampaikan Hendardi melalui pernyataan tertulis yang diterima Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia, berkaitan dengan diskusi publik bertajuk “Eks Jampidsus dan Manuver Politik di Balik Praperadilan: Sejauh Mana Transparansi Kasus Dibuka ke Publik?” di Jakarta Pusat, Sabtu (15/8/2026).
Hendardi menyampaikan bahwa perdebatan prosedural serta pengajuan praperadilan merupakan hak hukum yang sah bagi seorang tersangka. Namun, aspek prosedural dinilai tidak boleh menggeser fokus masyarakat dari dugaan pokok tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Desak Transparansi Pengalihan Perkara
Hendardi turut menyoroti keputusan pengalihan penanganan perkara dari pihak Kepolisian ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, dinamika pengalihan penyidikan tersebut wajib dijelaskan secara transparan kepada masyarakat demi menjamin independensi serta menghindari potensi konflik kepentingan.
“Penegakan due process of law tidak boleh dipahami secara parsial. Jika memang hendak membela prinsip hukum, maka seluruh rangkaian proses harus diuji secara objektif sejak awal, termasuk keputusan pengalihan penyidikan,” ujar Hendardi.
Ia menegaskan, penanganan kasus ini menjadi tolok ukur integritas peradilan pidana nasional. Jika kepercayaan publik tergerus akibat kesan perlakuan khusus, masyarakat dikhawatirkan terdorong mencari keadilan melalui jalur informal seperti civil disobedience, mob justice, maupun street justice.
Perkembangan Kasus dan Upaya Praperadilan
Febrie Adriansyah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung. Atas penetapan status tersebut, Kejaksaan Agung memberhentikan sementara Febrie dari jabatannya sebagai jaksa.
Saat ini, Febrie menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur. Pekan lalu, ia sempat menjalani pemeriksaan marathon selama tujuh jam di Kejaksaan Agung.
Melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, pihak Febrie resmi mendaftarkan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana permohonan praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 18 dan 19 Agustus 2026.
Partisipasi Lintas Elemen Masyarakat
Diskusi publik yang menyoroti kasus tersebut menghadirkan deretan pakar dan praktisi hukum sebagai narasumber:
Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Veteran Jakarta)
Assoc. Prof. Drs. Tb. Massa Djafar, M.Si., Ph.D. (Akademisi Pascasarjana Universitas Nasional)
Hendardi (Ketua SETARA Institute)
Drs. Mohammad Saleh Gawi, S.H., M.H. (Pengamat Hukum)
Assoc. Prof. Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., M.H. (Managing Partner Reza Zaki Lawfirm)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan, peneliti, praktisi hukum, serta masyarakat umum yang mengawal penegakan hukum transparan.
Foto: Ketua Dewan Pembina SETARA Institute, Hendardi, sumber foto: CNNIndonesia.com






