Usut Kasus Korupsi Besar, Pakar Hukum Tata Negara Minta Masyarakat Dukung Kortas Tipikor Polri

KN-JAKARTA — Langkah agresif Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah kasus korupsi kakap mendapat dukungan penuh dari kalangan akademisi.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menyatakan bahwa tindakan tegas tersebut merupakan bagian penting dari komitmen institusi kepolisian dalam membersihkan negara dari praktik rasuah. Upaya hukum ini dilakukan terkait pengungkapan sejumlah perkara besar, meliputi:

Dugaan korupsi pengadaan batu bara.
​Dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
​Dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Korupsi Sudah Jadi Penyakit Kronis
​Menurut Prof. Juanda, masyarakat Indonesia wajib memberikan apresiasi dan mengawal ketat kinerja Kortas Tipikor Polri. Ia mengibaratkan kondisi korupsi di tanah air saat ini sudah seperti penyakit akut yang menjalar ke seluruh organ tubuh, sehingga membutuhkan penanganan yang luar biasa.

“Ibarat penyakit, korupsi sudah sangat kronis dan meluas ke seluruh tubuh. Jika tidak dilakukan upaya pemberantasan secara serius melalui pendekatan sistemik, menyeluruh, dan konsisten, maka akan berdampak terhadap keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Prof. Juanda dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).

Ia juga meminta jajaran penyidik kepolisian tidak ragu untuk mengusut tuntas perkara-perkara tersebut hingga ke akarnya, tanpa memandang latar belakang pihak yang terlibat.

Dorong Sinergi Aparat dan Kepatuhan pada Asas Hukum
​Ketua Dewan Pembina PERADI Maju ini juga menekankan pentingnya kesamaan visi di antara seluruh komponen penegak hukum—mulai dari kepolisian, kejaksaan, advokat, hingga hakim.

Sinergi yang solid antarlembaga dinilai menjadi kunci utama untuk meruntuhkan tembok impunitas para koruptor.
​Kendati mendukung penuh langkah tegas Polri, Prof. Juanda yang juga menjabat sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara ini mengingatkan publik untuk tetap rasional dan menghormati koridor hukum yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk:
​Mengedepankan Asas Praduga Tidak Bersalah: Tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sepihak sebelum ada rilis resmi.

Menghindari Opini Subjektif: Tidak mengaitkan tindakan hukum kepolisian dengan institusi atau pejabat tertentu secara liar.
​Memberikan Ruang bagi Penyidik: Memercayakan proses hukum berjalan secara objektif, tenang, dan profesional berdasarkan undang-undang.

“Mari kita percayakan dan berikan kesempatan kepada aparat penyidik kepolisian untuk bekerja dengan tenang dan profesional sesuai kewenangannya berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Related Posts

KOPERASI ITU KEREN… MAKA PEMERINTAH MEMBUAT KOPERASI MERAH PUTIH (KMP)

KN-JAKARTA, TUJUANNYA ADALAH PERTUMBUHAN EKONOMI DARI DESA (MULIA)… TGL 1207026 ADALAH HARI KOPERASI NASIONAL…PEMERINTAH ITU HEBAT : KMP DIKASIH MODAL, PENYELENGGARA, SARANA, PRASANA, PERTANYAANNYA SIAPA ANGGOTANYA? (BERDASARKAN UU KOPERASI DAN…

Khalilullah: Blok Andaman Bukan Urusan “Setengah Kamar”, Rakyat Aceh yang Akan Bicara Langsung

KN-Banda Aceh,  Juru Bicara Aksi Mahasiswa Aceh, Khalilullah, menolak keras pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menyebut persoalan Blok Andaman akan “dibicarakan setengah kamar” dengan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *