Oleh:
Hikmat Subiadinata
-Alumni P2KB SOKSI
-Sekjen GETAR
-Mantan Sekjen P. Kongres
-Calon DPRD Jawa Barat 2024 Partai NasDem
-Alumni Taplai Lemhannas
Pendahuluan:
Korupsi Adalah Perampasan Hak Rakyat
Korupsi bukan sekadar tindakan mengambil uang negara. Korupsi adalah kejahatan yang merampas hak dasar rakyat dan menghambat tercapainya cita-cita kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945: melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ketika uang negara dikorupsi, yang hilang bukan hanya angka dalam laporan keuangan, tetapi juga:
– hak rakyat mendapatkan pendidikan yang layak;
– hak rakyat memperoleh pelayanan kesehatan;
– hak masyarakat menikmati pembangunan;
– hak generasi mendatang mendapatkan masa depan yang lebih baik.
Karena itu, pemberantasaon korupsi tidak boleh berhenti hanya pada penghukuman badan terhadap pelaku. Negara wajib memastikan bahwa hasil kejahatan tersebut dikembalikan kepada rakyat melalui mekanisme pemulihan aset negara (asset recovery).
Ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya berapa banyak koruptor yang dipenjara, tetapi juga:
Berapa besar aset rakyat yang berhasil dikembalikan kepada negara.
I. Perampasan Aset:
Standar Dunia Dalam Melawan Korupsi
Berbagai negara telah membuktikan bahwa perang melawan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku.
Korupsi harus diputus dari sumber kekuatannya, yaitu keuntungan ekonomi yang diperoleh melalui kejahatan.
Secara umum terdapat dua pendekatan:
1. Conviction-Based Asset Forfeiture (CBF)
Yaitu perampasan aset setelah seseorang terbukti bersalah melalui proses pengadilan pidana.
Model ini menjamin:
– asas praduga tidak bersalah;
– proses hukum yang adil;
– perlindungan terhadap hak milik yang sah.
Namun kelemahannya, aset hasil kejahatan sering sulit dikembalikan apabila pelaku:
– meninggal dunia;
– melarikan diri
– menyembunyikan aset melalui jaringan pencucian uang.
2. Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB)
Model ini memberikan kewenangan kepada negara untuk mengejar aset yang diduga berasal dari tindak pidana melalui mekanisme hukum tertentu tanpa harus selalu menunggu putusan pidana terhadap pelaku.
Dengan syarat:
– negara harus mampu membuktikan hubungan aset dengan kejahatan;
– pemilik diberi kesempatan membela diri;
– proses berada dalam pengawasan lembaga peradilan.
Ini bukan berarti negara bebas mengambil harta seseorang.
Justru sebaliknya, mekanisme ini dibuat untuk menghadapi kejahatan modern yang menggunakan jaringan keuangan kompleks.
II. Negara-Negara Berhasil Karena Menyerang Kekayaan Kejahatan
Singapura, Hong Kong, Amerika Serikat, Inggris, Italia, Swiss, Irlandia, dan Australia menunjukkan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya melalui hukuman penjara, tetapi juga melalui penghilangan keuntungan ekonomi dari kejahatan.
Prinsip yang mereka gunakan sederhana:
Kejahatan tidak boleh menghasilkan keuntungan.
Koruptor harus kehilangan hasil kejahatannya agar korupsi tidak menjadi jalan menuju kekayaan.
Italia, misalnya, berhasil melawan mafia bukan hanya dengan menangkap pelaku, tetapi juga menyita aset berupa perusahaan, tanah, dan bisnis yang kemudian digunakan untuk kepentingan masyarakat.
III. Apakah Perampasan Aset Melanggar HAM
Pertanyaan mengenai HAM harus dijawab secara objektif.
Hak milik memang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Namun, hukum tidak pernah memberikan perlindungan terhadap hak untuk menikmati hasil tindak pidana.
Yang wajib dilindungi adalah:
– harta yang diperoleh secara sah;
– warga negara yang beritikad baik;
– proses hukum yang adil.
Tidak ada prinsip HAM yang membenarkan seseorang mempertahankan hasil korupsi.
Justru sebaliknya, korupsi merupakan bentuk pelanggaran HAM terhadap rakyat karena telah merampas:
– hak atas kesejahteraan;
– hak atas pembangunan;
– hak memperoleh pelayanan publik;
– hak hidup yang lebih baik.
Maka mengembalikan aset hasil korupsi kepada rakyat adalah bagian dari penegakan HAM.
IV. Indonesia Membutuhkan UU Perampasan Aset
Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum:
– UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
– UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
– Ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Namun, dalam praktiknya masih terdapat banyak hambatan.
Pelaku dapat:
– menyembunyikan aset;
– menggunakan pihak lain sebagai pemilik formal;
– memindahkan dana melalui jaringan keuangan;
– memanfaatkan kelemahan sistem hukum.
Akibatnya, sering kali pelaku dihukum, tetapi aset hasil kejahatannya sulit kembali.
Karena itu, Indonesia membutuhkan UU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana yang kuat, modern, dan tetap menjunjung prinsip negara hukum.
V. Seruan Kepada DPR: Jangan Gagal Dalam Ujian Sejarah
DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang memiliki tanggung jawab besar kepada rakyat.
UU Perampasan Aset bukan sekadar agenda politik atau hukum.
Ini adalah agenda penyelamatan negara.
DPR harus menjawab pertanyaan rakyat:
Apakah DPR berdiri bersama rakyat yang menjadi korban korupsi, atau membiarkan celah hukum yang menguntungkan para pelaku kejahatan ekonomi?
Para anggota DPR yang menolak penguatan UU Perampasan Aset harus menjelaskan secara terbuka alasan hukum dan moralnya kepada masyarakat.
Dalam demokrasi, setiap orang berhak berbeda pendapat.
Namun setiap sikap politik memiliki konsekuensi moral.
Apabila seorang wakil rakyat secara konsisten mengambil posisi yang bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara, maka rakyat memiliki hak untuk menilai kelayakan politiknya.
Jabatan DPR bukan hak istimewa.
Jabatan DPR adalah amanah rakyat.
VI. Perpu Sebagai Opsi Jika Negara Menghadapi Kegentingan Memaksa
Selain jalur legislasi melalui DPR, pemerintah memiliki kewenangan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) berdasarkan Pasal 22 UUD 1945 apabila terdapat keadaan:
“Hal ihwal kegentingan yang memaksa.”
Korupsi yang telah menggerogoti keuangan negara, menghambat pembangunan, dan merusak kepercayaan publik dapat menjadi alasan untuk mengkaji secara serius apakah diperlukan langkah hukum yang lebih cepat.
Namun Perpu tetap harus:
– sesuai konstitusi;
– menghormati HAM;
– menjamin due process of law;
– mendapat pengawasan DPR.
Tujuan akhirnya bukan memperbesar kekuasaan negara, tetapi memperkuat kemampuan negara melindungi rakyat.
VII. UU Perampasan Aset Adalah Ujian Integritas Bangsa
Pengesahan UU Perampasan Aset merupakan ujian bagi seluruh penyelenggara negara.
Apakah pemberantasan korupsi benar-benar menjadi komitmen nasional?
Ataukah hanya berhenti sebagai slogan politik?
Masyarakat berhak menuntut:
– transparansi pembahasan;
– argumentasi hukum yang terbuka;
– keberpihakan kepada kepentingan rakyat;
– pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang.
Karena hukum yang kuat tanpa integritas manusia pelaksananya dapat disalahgunakan.
Tetapi hukum yang kuat dengan pengawasan rakyat akan menjadi benteng keadilan.
VIII. Rakyat Tidak Boleh Diam
Demokrasi bukan hanya memilih wakil rakyat setiap lima tahun.
Demokrasi juga berarti:
– mengawasi kekuasaan;
– menyampaikan kritik;
– menuntut pertanggungjawaban;
– memastikan negara bekerja untuk kepentingan rakyat.
Rakyat harus mengawal agar UU Perampasan Aset segera diwujudkan.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan hukum.
Yang dipertaruhkan adalah masa depan bangsa.
Penutup: Negara Tidak Boleh Kalah Oleh Koruptor
Koruptor bukan hanya mencuri uang negara.
Mereka mencuri kesempatan rakyat untuk hidup lebih baik.
Karena itu, perampasan aset hasil korupsi bukan tindakan balas dendam.
Ini adalah mekanisme keadilan.
DPR harus segera mengesahkan UU Perampasan Aset.
Dan apabila terdapat kondisi kegentingan memaksa yang memenuhi syarat konstitusional, pemerintah harus mempertimbangkan Perpu sebagai langkah penyelamatan kepentingan rakyat.
Sebab negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu menghukum pelaku kejahatan.
Negara yang kuat adalah negara yang mampu mengambil kembali apa yang telah dirampas dari rakyat.
Keadilan sejati bukan hanya menghukum mereka yang bersalah, tetapi mengembalikan hak mereka yang menjadi korban.
Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.







