Jelang Sidang Tuntutan Kasus SPAM Pesawaran, Lima Terdakwa Titipkan Rp5,1 Miliar Kerugian Negara

KN-PESAWARAN – Babak baru persidangan perkara dugaan korupsi proyek perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 diwarnai aksi pengembalian uang oleh para terdakwa.

Menjelang sidang pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), lima terdakwa dalam kasus ini mulai mencicil pengembalian kerugian keuangan negara.

Hingga Minggu (12/7/2026), total dana yang telah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pesawaran tercatat mencapai Rp5,115 miliar. Jumlah fantastis ini setara dengan lebih dari 70 persen dari total nilai kerugian negara sebesar Rp7,028 miliar yang termuat dalam berkas dakwaan JPU.

Langkah kooperatif ini diambil para terdakwa hanya berselang beberapa saat sebelum sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (13/7/2026).

Mantan Bupati Titip Terbesar
​Berdasarkan data yang dihimpun, Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menjadi terdakwa dengan nilai penitipan dana terbesar, yakni mencapai Rp3 miliar.

Langkah Dendi disusul oleh empat terdakwa lainnya dengan rincian:
​Syahril: Menitipkan Rp1,2 miliar.
​Syahril Ansyori: Menitipkan Rp478 juta (disetorkan melalui dua tahap).
​Zainal Fikri: Menitipkan Rp337 juta.
​Adal Linardo Ahta: Menitipkan Rp100 juta.

Klaim Iktikad Baik Berdasarkan Fakta Persidangan
​Penasihat hukum terdakwa Syahril Ansyori, Anton Heri, menegaskan bahwa dana sebesar Rp478 juta yang disetorkan oleh kliennya merupakan bentuk iktikad baik. Namun, ia menggarisbawahi bahwa nominal tersebut didasarkan pada perhitungan riil fakta persidangan, bukan semata-mata mengacu pada angka dakwaan jaksa.

Anton menjelaskan, perhitungan tersebut merujuk pada keterangan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung, Ir. Iskandar, di persidangan. Ahli menyatakan bahwa progres fisik pekerjaan SPAM di Desa Kubu Batu telah mencapai 95 persen, sementara proyek di Desa Way Kepayang terealisasi sebesar 91 persen.

“Dari hasil pemeriksaan ahli terlihat jelas bahwa pekerjaan ini tidak gagal total. Di Kubu Batu progresnya sudah 95 persen dan di Way Kepayang 91 persen,” ujar Anton saat memberikan keterangan di Bandar Lampung, Minggu sore.

Berdasarkan capaian tersebut, tim hukum mengalkulasi kekurangan volume pekerjaan hanya berkisar 14 persen—akumulasi dari selisih lima persen di Kubu Batu dan sembilan persen di Way Kepayang. Dengan total nilai kontrak sekitar Rp3,8 miliar untuk kedua paket pekerjaan tersebut, kekurangan volume dikonversikan menjadi senilai Rp478 juta. Nilai itulah yang kemudian dititipkan ke penyidik.

Soroti Ranah Tanggung Jawab Perencanaan
​Di sisi lain, Anton juga melayangkan kritik terhadap konstruksi hukum yang diterapkan dalam perkara ini.

Menurutnya, penyedia jasa konstruksi (kontraktor) tidak semestinya memikul seluruh beban tanggung jawab jika persoalan proyek sebenarnya berakar dari tahapan perencanaan awal.

Ia menilai, kontraktor baru bekerja secara teknis setelah proses perencanaan selesai dan kontrak resmi ditandatangani. Oleh karena itu, tanggung jawab mutlak atas desain maupun perencanaan proyek berada di pundak Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kontraktor masuk setelah kontrak berjalan. Perencanaan dilakukan lebih dulu oleh PA, KPA, atau PPK. Karena itu, tidak tepat jika seluruh persoalan dibebankan kepada pihak penyedia jasa,” cetus Anton.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa seluruh kewajiban kontraktor—termasuk pemasangan sambungan rumah (SR)—telah diselesaikan hingga melewati proses serah terima Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO). Setelah proses serah terima tersebut, pemanfaatan aset sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.

“Aspek-aspek teknis dan yuridis seperti ini yang kami harap perlu dipertimbangkan secara adil dalam menilai ada atau tidaknya tanggung jawab pidana dari para penyedia jasa dalam perkara korupsi proyek SPAM ini,” pungkasnya.

 

Foto: Anton Heri (kiri) dan tim hukum terdakwa kasus SPAM Pesawaran Syahril Anshori. | VoxLampung.com

Related Posts

Soroti Kontras Kekayaan Alam dan Kesejahteraan, Tarmizi Age: Rakyat Aceh Belum Bahagia

KN-BANDA ACEH – Kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah ruah di bumi Serambi Mekkah dinilai belum berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakatnya. Ironi ini disuarakan oleh Tarmizi…

MENUTUP MASA KEKETUAAN, FANSHURULLAH ASA TINGGALKAN FONDASI PENEGAKAN HUKUM DAN PERSAINGAN USAHA YANG LEBIH KUAT

KN-JAKARTA, Berakhirnya masa kepemimpinan M. Fanshurullah Asa sebagai Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Aru Armando sebagai Wakil Ketua menandai berakhirnya satu fase penting dalam transformasi kelembagaan KPPU. Selama sekitar…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *