Revisi Parsial Dinilai Tak Cukup, Masyarakat Sipil Aceh Dorong UU Kehutanan Baru

KN-Banda Aceh, Rencana perubahan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dinilai tidak cukup jika kembali dilakukan melalui revisi parsial. Setelah berulang kali mengalami perubahan, Indonesia didorong membentuk undang-undang kehutanan baru yang meninggalkan paradigma penguasaan negara dan memperkuat pengakuan hak masyarakat atas hutan.

Dorongan tersebut mengemuka dalam diskusi perubahan Undang-Undang Kehutanan, Rabu, 15 Juli 2026 di Sekretariat WALHI Aceh yang melibatkan akademisi, organisasi lingkungan hidup, pengelola Perhutanan Sosial dan masyarakat sipil di Aceh.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Ahmad Shalihin, mengatakan UU Kehutanan telah tujuh kali mengalami perubahan. Jika agenda revisi kembali dilakukan, maka regulasi tersebut akan memasuki perubahan kedelapan.

“Sudah tujuh kali direvisi. Kalau sekarang dilakukan lagi, berarti sudah delapan kali. Tidak layak lagi direvisi secara parsial. Kita membutuhkan undang-undang baru,” kata Ahmad Shalihin yang akrap disapa Om Sol.

Om Sol menyebutkan, perubahan berulang belum menyentuh akar persoalan kehutanan di Indonesia. Penguasaan negara atas kawasan hutan masih sangat kuat, sementara masyarakat adat, petani dan komunitas yang hidup bersama hutan belum sepenuhnya mendapat pengakuan atas hak mereka.

Dalam sejumlah kasus, masyarakat yang menggantungkan hidup pada hutan justru masih menghadapi kriminalisasi.

Om Sol melihat paradigma tersebut memiliki jejak panjang dari cara pandang hukum agraria kolonial. Ia menyinggung domein verklaring, asas pada masa kolonial Belanda yang menyatakan tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya oleh pihak lain sebagai milik negara.

Cara pandang penguasaan seperti itu dinilai masih terasa dalam tata kelola kehutanan saat ini. Negara menentukan kawasan. Negara memberikan akses. Negara pula yang dapat membatasi akses masyarakat.

Padahal, banyak masyarakat telah hidup dan memiliki hubungan dengan hutan secara turun-temurun.

*Hutan Bukan Sekadar Wilayah Kekuasaan Negara*

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kehutanan (STIK) Pante Kulu Aceh, Dr. Aswita, S.Hut., M.P., mengatakan persoalan utama tata kelola kehutanan terletak pada cara negara memandang hutan.

Menurutnya, negara masih menggunakan paradigma antroposentris atau cara pandang yang terlalu berpusat pada kepentingan manusia. Pendekatan tersebut belum sepenuhnya melihat hutan sebagai satu sistem ekologis yang memiliki hubungan dengan keanekaragaman hayati dan keberlanjutan kehidupan.

“UU Kehutanan sekarang belum mengakomodasi keadilan ekologis dan sosial di Indonesia, khususnya di Aceh,” kata Dr. Aswita.

Ia mengatakan, perubahan berbagai regulasi, termasuk setelah lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja, belum menyelesaikan persoalan mendasar kehutanan.

Krisis ekologis dan konflik sosial masih terjadi. Di sisi lain, poros penguasaan atas kawasan hutan tetap tinggi.

Aswita juga menyoroti persoalan transparansi dan keterbukaan informasi kehutanan. Data antarinstansi dinilai masih berbeda dan sulit diakses masyarakat. Bahkan, dalam sejumlah kondisi, data kehutanan justru lebih mudah diperoleh dari organisasi non-pemerintah.

Menurutnya, Indonesia membutuhkan tatanan baru dalam hukum kehutanan. “Paradigma lama adalah penguasaan oleh negara. Kita perlu paradigma baru. Hutan harus dipahami sebagai sistem ekologis dan dikelola secara demokratis. Rakyat harus menjadi subjek hak, bukan objek hak,” ujarnya.

Aswita menilai hukum kehutanan saat ini masih lebih banyak memberikan akses administratif kepada masyarakat dibandingkan pengakuan atas hak. Akibatnya, masyarakat terus berada dalam posisi sebagai penerima kebijakan negara.

“UU Kehutanan memberikan akses administrasi, bukan pengakuan. Masyarakat menjadi objek, bukan subjek,” katanya.

*Perhutanan Sosial: Diberi Akses, tetapi Belum Diakui Haknya*

Persoalan tersebut juga terlihat dalam pelaksanaan Perhutanan Sosial. Ketua Badan Pengurus Provinsi Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (BPP AP2SI) Aceh, Munawir Abdullah, mengatakan tujuan dasar Perhutanan Sosial adalah memberikan akses kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan.

Sebelum skema tersebut hadir, masyarakat tidak memiliki akses legal yang memadai terhadap kawasan hutan. Namun, pengalaman di lapangan menunjukkan Perhutanan Sosial masih menghadapi persoalan mendasar.

Kata Munawir, Perhutanan Sosial masih berbasis izin. Masyarakat memperoleh akses dalam jangka dan batas tertentu. Karena berbentuk izin, akses tersebut juga memiliki kemungkinan untuk dicabut.

AP2SI mendorong perubahan mendasar dalam UU Kehutanan. Perhutanan Sosial tidak boleh hanya dipandang sebagai izin mengelola hutan dari pemerintah kepada masyarakat.

“Melalui perubahan UU Kehutanan, kami berharap ada pengakuan hak, bukan sekadar izin,” kata Munawir.

Pengakuan tersebut harus diperkuat dalam skema Hutan Desa maupun Hutan Adat. Negara juga perlu mengakui hak adat dan hak kolektif masyarakat.

Khusus Aceh, masyarakat hukum adat memiliki hubungan erat dengan Mukim sebagai struktur pemerintahan adat.

AP2SI berharap keberadaan Mukim dan hak kolektif masyarakat yang berada di dalamnya dapat diakomodasi secara jelas dalam hukum kehutanan.

”Tanpa perubahan paradigma tersebut, masyarakat akan terus ditempatkan sebagai penerima izin. Bukan sebagai pemegang hak atas wilayah yang telah mereka jaga dan kelola,” jelasnya.

*MaTA Ingatkan Kepentingan Politik dan Kebutuhan Lahan B50*

Di tengah dorongan perubahan UU Kehutanan, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, meminta masyarakat sipil tidak melihat agenda revisi hanya sebagai proses pembentukan regulasi. Agenda politik di balik perubahan undang-undang juga perlu dibaca secara kritis.

Alfian menilai salah satu tujuan yang perlu dianalisis adalah upaya memperkuat kembali eksistensi DPR dalam pengawasan kebijakan sektor kehutanan setelah lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja.

“Yang perlu didalami adalah soal legitimasi DPR. Kita perlu mewaspadai semangat memperkuat eksistensi DPR dalam sektor kehutanan,” kata Alfian.

Selain persoalan politik, perubahan UU Kehutanan juga harus dilihat dalam konteks meningkatnya kebutuhan lahan. Alfian menyinggung program B50 yang telah diluncurkan. Menurutnya, pemenuhan program tersebut tentu akan membutuhkan lahan yang luas ke depan.

Kondisi ini perlu diwaspadai agar perubahan regulasi kehutanan tidak justru membuka ruang baru bagi penguasaan kawasan hutan untuk memenuhi kebutuhan proyek skala besar.

Sebaliknya, perubahan UU Kehutanan harus menjadi jalan untuk menyelesaikan konflik tenurial, konflik agraria serta memperkuat hak masyarakat adat dan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan.

Foto: Acehinfo.id

Related Posts

Naik Perahu Klotok, Wapres Gibran Tinjau Proyek Jembatan Way Bungur di Lampung Timur

KN-LAMPUNG TIMUR – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, kembali melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lampung Timur pada Rabu (15/7/2026). Ini merupakan kunjungan kedua Wapres ke “Bumei Tuwah Bepadan”…

Tuntut Transparansi Anggaran Bencana Rp36 Miliar, Aliansi Pemuda Pidie Jaya Surati Bupati

KN-MEUREUDU – Aliansi Pemuda Pidie Jaya mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya untuk membuka secara transparan dokumen penggunaan anggaran penanggulangan bencana senilai total Rp36 miliar. ​Desakan tersebut disampaikan melalui surat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *