Revisi Parsial Dinilai Tak Cukup, Masyarakat Sipil Aceh Dorong UU Kehutanan Baru
KN-Banda Aceh, Rencana perubahan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dinilai tidak cukup jika kembali dilakukan melalui revisi parsial. Setelah berulang kali mengalami perubahan, Indonesia didorong membentuk undang-undang kehutanan…






