Rakor Partai Aceh di Bireuen: Soroti Implementasi MoU Helsinki, Polemik Tambang, hingga Evaluasi Internal

KN-BIREUEN – Partai Aceh menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas legislatif di Hotel Fajar, Bireuen, pada Jumat, 17 Juli 2026. Forum strategis yang mempertemukan unsur legislatif dari Fraksi Partai Aceh—mulai dari DPR Aceh (DPRA) hingga DPR Kabupaten/Kota (DPRK)—ini fokus membedah penguatan implementasi Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki, sinkronisasi internal partai, serta karut-marut pengelolaan sumber daya alam di Aceh.

Rakor ini dibuka secara resmi oleh moderator Dr. Teuku Rasyidin dan diawali dengan sambutan hangat dari Wakil Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA), Tgk. Darwis Jeunib.

Mengawal MoU Helsinki dan Menolak Lupa Sejarah
​Dalam pembukaannya, Tgk. Darwis Jeunib menekankan pentingnya merawat perdamaian Aceh dengan tidak melupakan rekam jejak sejarah konflik yang pernah melanda. Ia mengisahkan kembali memorabilia menuju perdamaian, termasuk peran vital Wali Nanggroe sebagai tokoh kunci di balik kesepakatan damai di Helsinki, Finlandia.

“Kita jangan buta terhadap fakta sejarah. Perdamaian yang kita nikmati hari ini lahir dari pengorbanan panjang. Karena itu, jangan pernah melupakan perdamaian dan terus kawal butir-butir MoU Helsinki,” tegas Darwis di hadapan para kader.

Darwis juga mengingatkan bahwa Partai Aceh lahir dari rahim perjuangan dan tetesan keringat serta darah para syuhada. Menurutnya, pemerintahan yang dipimpin oleh Mualem saat ini hanya memiliki sisa waktu empat tahun lagi untuk menggenjot dan memperjuangkan implementasi MoU Helsinki secara totalitas.

Memperkokoh Garis Komando Lintas Legislatif
​Memasuki sesi inti, Dr. Teuku Rasyidin menyatakan bahwa seluruh unsur eksekutif dan legislatif dari Partai Aceh wajib hukumnya menjaga poin-poin perdamaian yang telah disepakati. Langkah konkret berupa pembahasan program kerja strategis ke depan dan evaluasi kinerja internal dinilai sudah sangat mendesak.

Isu penyelarasan ini sempat memanas ketika Ketua Fraksi Partai Aceh dari Aceh Tamiang melontarkan kritik.

Ia menilai implementasi MoU Helsinki belum berjalan optimal akibat melemahnya garis komando serta minimnya sinkronisasi kerja antara DPRA dan DPRK.

“Apabila garis komando masih kokoh, semua akan sinkron, termasuk perjuangan MoU Helsinki. Karena itu DPRA dan DPRK harus duduk bersama,” cetusnya.

Merespons kritik tersebut, Dr. Teuku Rasyidin mengakui adanya sumbatan komunikasi di internal partai. Sebagai solusi, pihak partai berencana menggelar Rapat Kerja Besar yang melibatkan seluruh struktur dari tingkat pusat hingga wilayah. Selain itu, muncul pula usulan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus serta penguatan badan pengamanan partai.

Desakan Penertiban Tambang: Dari Andaman hingga Nagan Raya
​Sektor investasi dan pengelolaan sumber daya alam menjadi salah satu topik paling dominan dan memicu perdebatan sengit dalam rakor. Ketua Fraksi Partai Aceh Langsa menuntut agar pihak DPR segera memiliki basis data yang komprehensif terkait seluruh aktivitas pertambangan di Aceh, baik yang legal maupun ilegal.

Secara khusus, ia mendesak agar sebelum Hari Perdamaian Aceh pada 15 Agustus mendatang, dilakukan pembahasan khusus mengenai pengelolaan Tambang Andaman agar memberikan dampak ekonomi yang berpihak pada rakyat Aceh.

“Harapan kami, minimal 70 persen manfaat tambang Andaman untuk Aceh dan pengolahannya harus dilakukan di Aceh,” pintanya tegas.

Suara yang lebih radikal datang dari perwakilan DPRK Nagan Raya. Akibat kekecewaan yang menumpuk terhadap kontribusi korporasi tambang di daerahnya, ia mendesak penutupan total seluruh aktivitas tambang di wilayah Nagan Raya.

“Kami sudah lelah. Banyak tambang beroperasi tetapi masyarakat tidak merasakan manfaat, bahkan kewajiban reklamasi pun tidak berjalan,” ujarnya dengan nada kecewa.

Menyikapi tuntutan ini, pimpinan rapat memutuskan bahwa persoalan pertambangan akan ditransformasikan menjadi agenda khusus pada rapat kerja mendatang demi merumuskan formulasi kebijakan yang lebih konkret dan mengikat.

Kedudukan UUPA dan Taji Politik Aceh
Isu krusial mengenai penguatan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) juga tidak luput dari sorotan peserta. Anggota DPRK Aceh Timur, Zulfahmi, mempertanyakan sejauh mana taji dan posisi tawar UUPA ketika dihadapkan dengan peraturan perundang-undangan nasional lainnya. Ia juga menyayangkan masih banyaknya aturan turunan MoU Helsinki yang terkatung-katung.

“Damai bukan berarti menyerah, tetapi memperpanjang semangat kemerdekaan dalam bentuk yang baru,” cetus Zulfahmi memotivasi.

Menjawab keraguan tersebut, pimpinan rapat menegaskan bahwa spirit dan kekuatan hukum UUPA sejatinya bersumber langsung dari MoU Helsinki. Namun, implementasinya kerap melempem di lapangan saat berbenturan dengan undang-undang lain karena kurangnya respons politik yang solid dari lembaga legislatif di Aceh.

“Kekuatan UUPA berada di dalam politik. Jika ada undang-undang yang bertabrakan dengan UUPA, maka DPRA dan DPRK harus bersuara bersatu,” seru pimpinan rapat.

Stop Rangkap Jabatan
​Sebagai penutup rangkaian rakor, para peserta menuntut adanya reformasi total pada sistem manajemen internal Partai Aceh. Isu kejelasan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta penghapusan praktik rangkap jabatan menjadi aspirasi yang paling menggema.

Beberapa kader meminta agar posisi-posisi strategis partai ke depan didistribusikan secara adil berdasarkan kapasitas dan kapabilitas kader (meritokrasi), bukan hanya diberikan kepada figur yang sama secara berulang-ulang.

Aspirasi ini disambut baik oleh pimpinan rapat, yang memastikan bahwa seluruh masukan tersebut akan dijadikan bahan evaluasi internal yang objektif guna menghindari jabatan ganda demi mendongkrak efisiensi organisasi partai ke depan.

Related Posts

7 Tahun Buron, Koruptor Dana Desa Pidie Diciduk Saat Jadi Petani Kopi di Bener Meriah

KN-SIGLI – Pelarian panjang KHAIDIR Bin M. Kasem akhirnya kandas. Setelah tujuh tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), buronan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong…

Kemenperin Dukung Lampung Jadi Klaster Industri Pangan Nasional Berbasis Singkong

KN-BANDAR LAMPUNG — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara resmi menyatakan dukungannya untuk menetapkan Provinsi Lampung sebagai klaster industri pangan nasional berbasis singkong. Dukungan strategis ini diberikan guna mengoptimalkan potensi luar biasa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *