KN-JAKARTA — Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menegaskan bahwa pemisahan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pasca-Reformasi seharusnya dibedakan secara tegas dari pemisahan konsep pertahanan dan keamanan (Hankam). Menurutnya, terdapat kekeliruan kaprah di mana pertahanan seolah-olah menjadi milik TNI semata, sementara keamanan hanya milik Polri.
Pernyataan tersebut disampaikan Oegroseno dalam tayangan podcast “Bangun Bina Bangsa” yang dipandu oleh wakil Gubernur DKI Jakarta Periode 2007-2012, Mayjen TNI (Purn) Prijanto.
Oegroseno menjelaskan bahwa kemerdekaan Indonesia yang diraih pada 17 Agustus 1945 merupakan hasil perjuangan para pahlawan yang wajib dipertahankan dan diamankan secara berkesinambungan. Namun, irisan antara pertahanan dan keamanan tidak boleh dipisahkan secara kaku.
Ia mengenang saat mengikuti pendidikan Sespimti Polri pada tahun 2002. Kala itu, ia sudah melontarkan gagasan bahwa Indonesia seharusnya memiliki Undang-Undang Keamanan terlebih dahulu sebelum membentuk Undang-Undang Kepolisian.
”Pemisahan yang dilakukan dulu sebetulnya adalah pemisahan lembaga ABRI menjadi TNI dan Polri, tapi bukan pemisahan pertahanan dan keamanan. Kata kuncinya di situ. Jadi kalau dipisah seolah pertahanan milik TNI dan keamanan milik Polri, menurut saya belum tepat tujuannya,” tegas Oegroseno.
Gagasan Oegroseno saat itu sempat mendapat penolakan keras dari para penguji Sespimti yang berpangkat Bintang Dua. Kendati demikian, ia tetap mempertahankan tesisnya bahwa spektrum keamanan sangat luas—mulai dari keamanan pribadi, wilayah, dalam negeri, hingga keamanan negara—dan tidak cukup hanya diwakili oleh UU Kepolisian.
Dalam perbincangan tersebut, Oegroseno juga menyoroti peran Pasukan Pengamanan Swakarsa (PAM Swakarsa) atau Satuan Pengamanan (Satpam). Menurutnya, hingga saat ini belum ada payung hukum setingkat undang-undang yang khusus mengatur industry security tersebut.
Ia menilai saat ini PAM Swakarsa terkesan hanya menjadi underbow dari institusi Polri karena seluruh perizinan hingga regulasi seragam masih bergantung penuh pada kepolisian.
Oegroseno turut merefleksikan berbagai penanganan konflik sosial di masa lalu, seperti di Sambas (Kalimantan Barat), Ambon, Poso, hingga Papua. Menurutnya, kerancuan fungsi operasional di lapangan sering terjadi akibat ketidakjelasan batasan skema penanganan keamanan negara dan ketertiban masyarakat.
Di sisi lain, ia memberi peringatan keras terkait pemaknaan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) dalam konteks penegakan hukum harian.
”Jangan sampai Sishankamrata diartikan salah oleh masyarakat. Kalau ada pencuri sepeda motor tertangkap lalu dibunuh oleh massa, itu bukan Sishankamrata, tapi pengadilan jalanan. Sishankamrata adalah konsep pertahanan negara, sementara penegakan hukum tetap harus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Ia berharap ke depan pemerintah dan DPR dapat duduk bersama untuk menyempurnakan serta menyusun regulasi keamanan nasional secara komprehensif, sehingga tidak ada lagi lempar tanggung jawab atau gesekan antar-lembaga dalam menjaga kedaulatan serta ketertiban bangsa.
Foto: Tangkapan layar kanal Youtube Bangun Bina Bangsa







