Forum Pimred Multimedia Indonesia Aceh Desak Presiden Prabowo Evaluasi Pejabat Keamanan Pascakerusuhan Hari Damai Aceh

KN-BANDA ACEH — Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (Forum Pimred Multimedia Indonesia) Aceh mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera mengevaluasi dan meninjau ulang jajaran pejabat keamanan dan intelijen di Provinsi Aceh. Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Forum Pimred Multimedia Indonesia Aceh, Muhammad Saleh, S.E, S.H, M.M, menyusul insiden kerusuhan yang mewarnai peringatan 21 tahun Perdamaian Aceh pada Sabtu (15/8/2026).

​Permintaan evaluasi tersebut ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, serta Kepala Badan Intelijen Negara (Kabin) Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra.

​Peristiwa yang mencoreng momentum dua dekade perdamaian itu melibatkan bentrokan antara massa dan aparat keamanan di kawasan Masjid Raya Baiturrahman hingga Pendopo Gubernur Aceh. Insiden tersebut mencakup penurunan bendera Merah Putih hingga penginjakan simbol negara, yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum serius serta kegagalan sistem cegah dini.

​”Berdasarkan rekam jejak digital yang kami lakukan, indikasi kerusuhan berdalih zikir dan doa bersama sebenarnya telah tercium sejak 6 bulan sebelumnya. Namun, koordinasi dan cegah dini jajaran keamanan serta intelijen terkesan abai. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat Aceh terhadap negara dan keberlanjutan perdamaian,” tegas Muhammad Saleh di Banda Aceh.

 

6 Poin Desakan Sikap Forum Pimred Multimedia Indonesia Aceh

​Menanggapi dinamika keamanan tersebut serta dugaan keterlibatan aktor penggerak aksi sebagaimana dibahas dalam rapat Forkopimda Aceh pada 16 Agustus 2026, Forum Pimred Multimedia Indonesia Aceh menyampaikan enam poin tuntutan resmi kepada Pemerintah Pusat:

  • Evaluasi Pejabat Terkait: Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pimpinan TNI, Polri, BIN, dan pemda di Aceh yang bertanggung jawab atas perencanaan, deteksi dini, dan penanganan situasi pada 15 Agustus 2026.
  • Copot Pejabat Lalai: Meninjau ulang posisi dan kinerja pejabat terkait apabila terbukti ada kelalaian prosedur, lemahnya koordinasi, atau kegagalan deteksi dini di lapangan.
  • Investigasi Independen: Membentuk tim investigasi yang transparan dan objektif untuk mengusut kronologi lengkap, termasuk mengidentifikasi provokator atau aktor yang memperkeruh suasana.
  • Evaluasi Penggunaan Kekuatan: Memastikan seluruh langkah penanganan aparat pengamanan di lapangan berjalan proporsional dan sesuai standar profesionalitas militer maupun kepolisian.
  • Cegah Kriminalisasi Massa: Menjamin tidak ada tindakan berlebihan atau kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan aspirasi secara damai. Penegakan hukum wajib berbasis bukti nyata.
  • Penguatan Koordinasi Lintas Lembaga: Mempererat sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, TNI, Polri, dan BIN guna mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.

​Muhammad Saleh menegaskan bahwa langkah evaluasi ini bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan bentuk komitmen menjaga fondasi perdamaian Aceh agar tidak kembali menyalakan ketegangan konflik masa lalu. Forum Pimred Aceh meminta Presiden Prabowo memberikan perhatian langsung guna memastikan setiap pejabat yang bertugas di Aceh memiliki sensitivitas tinggi terhadap sejarah dan kondisi sosial masyarakat setempat.

Foto: Ketua Forum Pimred Multimedia Indonesia Aceh, Muhammad Saleh, S.E, S.H, M.M. Waspada.id

  • Related Posts

    TPNPB Imbau Pekerja Sipil Tinggalkan Wilayah Konflik di Papua, Buka Peluang Perundingan

    TPN-JAKARTA — Manajemen Markas Pusat Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) mengeluarkan siaran pers yang mengimbau para pekerja sipil di wilayah konflik bersenjata Tanah Papua untuk segera meninggalkan lokasi-lokasi yang…

    Raih Anugerah Pembaru Hukum Jentera 2026, Rekam Jejak Andrie Yunus Jadi Bukti Nyata Nilai Pendidikan Hukum

    KN-JAKARTA — Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera menganugerahkan penghargaan “Anugerah Pembaru Hukum Jentera 2026” kepada Andrie Yunus, alumnus Jentera yang dikenal sebagai pembela hak asasi manusia (HAM) sekaligus Wakil…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *