KN-JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan atensi khusus terhadap proses penyaluran bantuan penanganan bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Lembaga antirasuah tersebut mengimbau seluruh pihak yang terlibat untuk menjaga transparansi guna mencegah timbulnya penyelewengan dana maupun logistik bagi para korban bencana.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyoroti panjangnya alur distribusi bantuan yang melibatkan kolaborasi antara kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah sebagai titik rawan yang harus diawasi secara ketat.
”Ya, saya kira sudah beberapa kali KPK melakukan kegiatan seperti itu ya. Yang pertama kan perlu transparansi,” tegas Setyo Budiyanto kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).
Terjunkan Tim Korsup dan Pendampingan ke Daerah
Guna mempersempit celah terjadinya potensi penyimpangan, KPK berencana menerjunkan tim untuk melakukan pendampingan langsung kepada instansi pemerintah daerah terkait.
Langkah ini akan digerakkan melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) yang berkolaborasi dengan unit kerja lainnya di lingkungan KPK.
”Nanti dari situ tentu kami bersama dengan Kedeputian Korsup, yang langsung berinteraksi dengan pemerintah daerah, bahkan dengan kedeputian yang lain,” terang Setyo mengenai skema pengawasan di lapangan.
Minta Masyarakat Aktif Melaporkan Indikasi Penyimpangan
Selain pengawasan internal dan pendampingan instansi, KPK mengajak publik untuk turut aktif menjadi mata dan telinga dalam mengawal penyaluran bantuan sosial bencana ini. Masyarakat diminta tak ragu melapor jika menemukan adanya praktik penyalahgunaan alokasi logistik maupun anggaran.
”Masyarakat bisa memberikan informasi kepada KPK manakala ada dugaan atau indikasi penyalahgunaan distribusi bantuan dari mana pun yang harusnya ditujukan kepada masyarakat tetapi kemudian tidak disalurkan,” lanjutnya.
Setyo memastikan setiap laporan yang masuk dari masyarakat tidak akan diabaikan. Pihaknya menjamin seluruh aduan akan ditindaklanjuti secara profesional melalui tahapan verifikasi yang objektif.
”Nah, setelah itulah baru nanti akan ada telaah, pengkajian, dan tindakan-tindakan lain untuk bisa meneruskan,” bebernya.
Komitmen Pengawasan dari Hulu ke Hilir
Menutup keterangannya, Setyo mengingatkan bahwa KPK memegang mandate dan kewenangan penuh untuk mengawal seluruh proses pencegahan korupsi dari hulu hingga hilir, mulai dari edukasi hingga tindakan hukum tegas.
”Kalau pengawasan kan KPK ada penegakan hukum, kemudian ada pendidikan, dan ada juga soal pencegahan. Nah, semuanya punya tanggung jawab untuk melakukan itu,” pungkas Setyo.







