KN-JAKARTA — Koalisi Nasional Pokja Implementasi Undang-Undang Penyandang Disabilitas (Pokja Disabilitas) bersama sejumlah organisasi disabilitas secara tegas menolak Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 130/HUK/2026 tentang Penetapan Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Nasional Disabilitas (KND) Periode 2026–2031.
Kebijakan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada 4 Agustus 2026 tersebut dinilai cacat hukum administrasi, tidak partisipatif, serta berpotensi memicu konflik kepentingan.
Dugaan Konflik Kepentingan dan Abaikan Prinsip Partisipasi
Pokja Disabilitas menyoroti penetapan lima anggota pansel yang dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan Organisasi Para Disabilitas (OPD). Padahal, OPD merupakan penggagas utama berdirinya KND sejak penyusunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, sekaligus pihak penerima manfaat dan penanggung risiko terbesar dari kinerja KND.
Penetapan ini juga diduga melibatkan kandidat yang diajukan langsung oleh komisioner KND yang sedang menjabat (inkumben).
Penyingkiran peran OPD ini dinilai melanggar Artikel 4 Paragraf 3 Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD) yang mewajibkan keterlibatan aktif kelompok disabilitas dalam setiap pembuatan kebijakan.
Tiga Kekeliruan Fatal Hukum Administrasi Negara
Dari perspektif hukum administrasi negara, Kepmensos 130/2026 dinilai memuat sejumlah kesalahan mendasar:
Kesalahan Istilah: SK Mensos menggunakan rujukan istilah “komisioner”, padahal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 secara eksplisit menggunakan rujukan istilah “anggota”.
Diktum Salah Subjek: Ketiadaan ketelitian tecermin pada poin “Kesatu” Kepmensos 130/2026 yang justru menetapkan “Tim Pengukuran Indeks Kesejahteraan Sosial Tahun 2026”, bukan “Panitia Seleksi Anggota KND”.
Keterlambatan Waktu: SK baru disahkan empat bulan sebelum masa jabatan anggota KND periode 2021–2026 berakhir. Padahal, Perpres 68/2020 mengamanatkan pembentukan pansel wajib dilakukan paling lambat six bulan sebelum masa jabatan usai.
Susunan Pansel KND Periode 2026–2031
Sebelumnya, dalam SK tertanggal 4 Agustus 2026 tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menetapkan lima nama anggota panitia seleksi KND periode 2026–2031, yaitu:
Muhammad Nuh (Mantan Menteri Pendidikan) – Unsur Akademikus
Abdul Muis – Unsur Pemerintah
Bahrul Fuad – Unsur Praktisi
Rofiah – Unsur Profesional
Siswandi – Unsur Tokoh Masyarakat
Atas berbagai temuan kekeliruan dan pelanggaran prosedur tersebut, koalisi mendesak pemerintah untuk meninjau ulang dan membatalkan SK Mensos Nomor 130/HUK/2026 demi menjaga akuntabilitas serta keterwakilan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia.
Foto: Bappenas








