Pokja Disabilitas Tolak SK Pansel KND 2026–2031, Sebut Cacat Hukum dan Abaikan OPD

KN-JAKARTA — Koalisi Nasional Pokja Implementasi Undang-Undang Penyandang Disabilitas (Pokja Disabilitas) bersama sejumlah organisasi disabilitas secara tegas menolak Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 130/HUK/2026 tentang Penetapan Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Nasional Disabilitas (KND) Periode 2026–2031.

Kebijakan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada 4 Agustus 2026 tersebut dinilai cacat hukum administrasi, tidak partisipatif, serta berpotensi memicu konflik kepentingan.

Dugaan Konflik Kepentingan dan Abaikan Prinsip Partisipasi
​Pokja Disabilitas menyoroti penetapan lima anggota pansel yang dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan Organisasi Para Disabilitas (OPD). Padahal, OPD merupakan penggagas utama berdirinya KND sejak penyusunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, sekaligus pihak penerima manfaat dan penanggung risiko terbesar dari kinerja KND.

Penetapan ini juga diduga melibatkan kandidat yang diajukan langsung oleh komisioner KND yang sedang menjabat (inkumben).

Penyingkiran peran OPD ini dinilai melanggar Artikel 4 Paragraf 3 Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD) yang mewajibkan keterlibatan aktif kelompok disabilitas dalam setiap pembuatan kebijakan.

Tiga Kekeliruan Fatal Hukum Administrasi Negara
​Dari perspektif hukum administrasi negara, Kepmensos 130/2026 dinilai memuat sejumlah kesalahan mendasar:
​Kesalahan Istilah: SK Mensos menggunakan rujukan istilah “komisioner”, padahal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 secara eksplisit menggunakan rujukan istilah “anggota”.

Diktum Salah Subjek: Ketiadaan ketelitian tecermin pada poin “Kesatu” Kepmensos 130/2026 yang justru menetapkan “Tim Pengukuran Indeks Kesejahteraan Sosial Tahun 2026”, bukan “Panitia Seleksi Anggota KND”.

Keterlambatan Waktu: SK baru disahkan empat bulan sebelum masa jabatan anggota KND periode 2021–2026 berakhir. Padahal, Perpres 68/2020 mengamanatkan pembentukan pansel wajib dilakukan paling lambat six bulan sebelum masa jabatan usai.

Susunan Pansel KND Periode 2026–2031
​Sebelumnya, dalam SK tertanggal 4 Agustus 2026 tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menetapkan lima nama anggota panitia seleksi KND periode 2026–2031, yaitu:
​Muhammad Nuh (Mantan Menteri Pendidikan) – Unsur Akademikus
​Abdul Muis – Unsur Pemerintah
​Bahrul Fuad – Unsur Praktisi
​Rofiah – Unsur Profesional
​Siswandi – Unsur Tokoh Masyarakat

Atas berbagai temuan kekeliruan dan pelanggaran prosedur tersebut, koalisi mendesak pemerintah untuk meninjau ulang dan membatalkan SK Mensos Nomor 130/HUK/2026 demi menjaga akuntabilitas serta keterwakilan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia.

Foto: Bappenas

Related Posts

Pemerintah Sebut Ekonomi Membaik, Pengamat Soroti Penurunan Keyakinan Konsumen dan Ketimpangan

KN-JAKARTA, Megawati Institute menggelar diskusi publik bertajuk “Demokrasi Ekonomi di Persimpangan: Indonesia Makin Demokratis atau Makin Oligarkis?” pada Senin (7/9/2026). Diskusi yang dipandu oleh Muhammad Islam ini menghadirkan pimpinan lembaga…

Habiburokhman Sebut Pemerintahan Prabowo Lebih Demokratis

KN-JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto jauh lebih demokratis dibandingkan pemerintahan sebelumnya. Ia juga membantah tuduhan bahwa draf RUU Perampasan Aset akan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *