KN-Jakarta, APA ITU GAMBUT APA ITU SANKSINYA KLO ADA INDIKASI PIDANA?…MARI KITA BEDAH BARENG-BARENG…SBP.
Kita bedah sampai tuntas:
Ini salah satu “PR” terbesar kita tiap tahun. Asap sampai ke negara tetangga.
- KENAPA GAMBUT JADI PENYEBAB UTAMA KARHUTLA?
GAMBUT = Tanah + Tumbuhan mati yang membusuk ribuan tahun tapi tidak sempurna karena tergenang air.
Bayangin spons raksasa yang isinya karbon.
Ciri-cirinya: Ciri Gambut Kenapa Bahaya Saat Kebakaran.
- Banyak Karbon: 1 hektar gambut = simpan karbon setara 1.000 ton CO2. Kebakar = asap + pemanasan global.
- Mudah Terbakar: Kalau kering, jadi seperti arang. Sekali nyala susah mati.
- Kebakar ke Bawah: Namanya “Ground Fire” / Api Tanah. Bisa membara 50 cm – 1 meter di bawah tanah selama berbulan-bulan.
- Sulit Dipadamkan: Disiram air dari atas percuma. Air tidak tembus. Harus dibasahi total.
- Mengeluarkan Asap Tebal: Asapnya putih pekat, mengandung racun CO, dan bisa terbang ribuan km.
Jadi polanya begini:
Perusahaan / Oknum bakar lahan mineral → api menjalar ke lahan gambut di sebelah → Gambut kering karena drainase → Kebakar dari bawah → Jadi Karhutla besar + asap lintas negara.
- KENAPA ORANG MEMBAKAR GAMBUT?
Jujur saja, alasannya tiga ini:
- Murah & Cepat: Buka lahan sawit/kebun 100 hektar pakai bakar cuma dua minggu. Pakai alat berat tiga bulan + mahal.
- Pupuk Gratis: Abu bakaran dianggap nyuburin tanah.
- Lemahnya Pengawasan: “Bakar dua hektar, kalau ketahuan bayar denda. Kalau tidak ketahuan untung besar”.
- APA SANKSI PIDANANYA KALAU ADA INDIKASI PIDANA?
Ini sudah masuk ranah “Kejahatan Lingkungan”. Gigi hukumnya tajam:
A. UNDANG-UNDANG POKOK: UU NO. 32 TAHUN 2009 TTG PPLH
Pasal 108: “Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar”.
B. KUHP
Pasal 187: Membakar yang bisa membahayakan nyawa orang Pidana: 12 tahun penjara. Kalau sampai ada yang mati = 15 tahun atau seumur hidup.
C. UU NO. 39 TAHUN 2014 TTG PERKEBUNAN:
Pasal 56: Perusahaan dilarang buka lahan dengan cara bakar.
Sanksi: Pidana 10 tahun + denda Rp10 Miliar + Pencabutan Izin Usaha
D. SANKSI TAMBAHAN YANG PALING MENAKUTKAN:
- Tanggung Jawab Mutlak: Perusahaan wajib bayar biaya pemulihan lingkungan. Satu hektar gambut kebakar bisa kena ganti rugi Rp500 juta – 1 M.
- Perampasan Aset: Hasil kejahatan + alat yang dipakai nyita negara.
- Pidana Korporasi: Direksi + Komisaris bisa dipenjara juga, bukan cuma perusahaan.
- MASALAH UTAMA: PENEGAKAN:
Hukumnya sudah keras. Tapi yang bikin terulang:
- Sulit buktikan siapa pembakarnya → “Api muncul sendiri”.
- Restorasi Gambut lambat: → 2,6 juta hektar gambut rusak harus dibasahi lagi.
- Izin di lahan gambut masih ada: → Ini PR besar pemerintah.
KESIMPULAN:
Gambut = Bank Karbon + Bom Waktu.
Selama gambut dikeringkan untuk sawit, maka Karhutla akan terus jadi “deret hitung” tiap kemarau.
Solusinya cuma tiga:
- JANGAN KERINGKAN GAMBUT: → Kanal diblokir, air dijaga.
- HUKUM TEGAS + HAPUS IZIN: → Korporasi nakal sita asetnya.
- EKONOMI GAMBUT BASAH: → Sagu, jelutung, kopi liberika. Gambut basah juga bisa menghasilkan SO2.
PENUTUP:
Demikian tentang KARHUTLA…pemadaman paling menggunakan KOSEP PENTAHELIX…suwun…salam hormat dan tetap semangat dari Saya Sbp…TUMPAS KORUPTOR SAMPAI TUNTAS = HARGA MATI…INDONESIA BERSIH…INDONESIA EMAS 2045…Salam hormat… Sbp
Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.








