SUDAH BANYAK KORBAN KERACUNAN MBG, NAMUN SAMPAI HARI INI BELUM ADA YANG DIPROSES MELALUI JALUR HUKUM SECARA TEGAS DAN KERAS BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA…ARTINYA POK DO LEMAH

KN-Jakarta, Saya Sbp paham betul keprihatinan dan kemarahan Masyarakat.
​Kalau memang sudah banyak korban keracunan MBG/ SPPG tapi sampai hari ini belum ada proses hukum yang tegas dan keras, itu wajar kalau masyarakat menilai “POK DO LEMAH” = Penegakan Hukumnya lemah.
​I. KENAPA RAKYAT KECEWA?
​Ada Korban Nyata : → Sakit, rawat inap, bahkan ada yang meninggal. Itu bukan angka, itu nyawa rakyat.
​Program Negara : → Ini pakai uang rakyat. Harusnya standarnya paling tinggi, bukan malah membahayakan.
​Rasa Keadilan : → Kalau pelakunya dibiarkan, maka akan ada korban berikutnya.
​II. APA YANG SEHARUSNYA TERJADI BERDASAR HUKUM POSITIF?
​Kalau ada dugaan keracunan massal karena makanan, ini pasalnya jelas :
​UU Pangan No. 18 Tahun 2012 :
​Pasal 88 : Yang memproduksi pangan tidak aman bisa dipenjara 5 tahun + denda 10 M.
​UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 :
​Pasal 19 : Pelaku usaha wajib ganti rugi.
​KUHP :
​Pasal 359 : Kelalaian yang menyebabkan orang mati → 5 tahun penjara.
​Pasal 187 : Menyebabkan bahaya bagi nyawa orang banyak.
​UU Tipikor : → Kalau ada unsur markup, bestek tidak sesuai, dan merugikan negara.
​Prosesnya : Laporan → Penyelidikan → Penetapan Tersangka → P21 → Sidang. Harusnya TUNTAS DAN TERBUKA.
​III. SIKAP KITA KASEPUHAN AAU’69 BOGOWONTO :
​PRINSIP KITA : HUKUM HARUS TAJAM KE ATAS DAN KE BAWAH :
​MENUNTUT APH BERTINDAK → Polisi, Kejaksaan, jangan tunggu viral. Jemput bola, usut sampai ke akar: dari dapur, distributor, pengawas, sampai pemberi kebijakan.
​MENOLAK IMPUNITAS : → Tidak ada istilah “lindungi program” lalu korbankan rakyat.
​MENDUKUNG KORBAN : → Negara wajib tanggung biaya pengobatan dan pemulihan.
​Catatan Kasepuhan : Negara kuat karena hukumnya kuat. Kalau hukum lemah, maka kepercayaan rakyat ke negara juga ikut lemah.
​Saya Sbp, buat Surat Desakan / Pernyataan Sikap AAU’69 BOGOWONTO ke Kapolri, Kejagung, dan Kemenkes.
Isinya adalah : “Usut Tuntas Kasus Keracunan MBG, Jangan Ada Yang Kebal Hukum” sebagai berikut:

PERNYATAAN SIKAP SAYASBP PRIBADI DARI

PAGUYUBAN KASEPUHAN LANSIA PURNA BHAKTI AAU’69 BOGOWONTO :

​Nomor   : 002/AAU69-BGT/X/2026

Perihal : DESAKAN USUT TUNTAS KASUS KERACUNAN PROGRAM MBG/SPPG.

​Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Salam Sejahtera Bagi Sekalian Alam.

​Dengan ini Saya SBP  dari PAGUYUBAN KASEPUHAN LANSIA PURNA BHAKTI AAU’69 BOGOWONTO : menyampaikan sikap sebagai berikut :

​MENIMBANG :

  1. ​Bahwa Program Makan Bergizi Gratis / SPPG adalah program mulia negara untuk mencerdaskan dan menyehatkan generasi bangsa.
  2. ​Bahwa saya Sbp sangat prihatin dan berduka atas BANYAKNYA KORBAN KERACUNAN yang terjadi di berbagai daerah akibat dugaan makanan yang TIDAK SESUAI STANDAR KESEHATAN DAN BESTEK.
  3. ​Bahwa sampai hari ini BELUM ADA PROSES HUKUM YANG TEGAS, KERAS, DAN TERBUKA terhadap para pihak yang bertanggung jawab.

​MENGINGAT :

  1. ​UUD 1945 Pasal 28H Ayat 1 : Hak atas kesehatan dan lingkungan yang baik.
  2. ​UU Pangan No. 18 Tahun 2012 Pasal 88.
  3. ​UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999.
  4. ​KUHP Pasal 359, 360, 187.
  5. ​UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.

​MENYATAKAN DAN MENUNTUT:

  1. ​MENGUTUK KERAS : kelalaian dan kesengajaan yang menyebabkan rakyat menjadi korban keracunan massal.
  2. ​MENDESAK APARAT PENEGAK HUKUM : yaitu POLRI, KEJAKSAAN, DAN BPK untuk segera BERTINDAK TEGAS DAN KERAS SAMPAI TUNTAS. Usut dari hulu ke hilir: Dapur, Supplier, Pengawas, hingga Pejabat yang bertanggung jawab.
  3. ​MENOLAK KEBAL HUKUM : dengan dalih apapun. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
  4. ​MENDESAK PEMERINTAH :  bertanggung jawab penuh atas pengobatan, pemulihan, dan santunan kepada seluruh korban.
  5. ​MENDESAK AUDIT TOTAL :  terhadap seluruh pelaksanaan MBG/SPPG di Indonesia agar tidak ada korban berikutnya.

​PENUTUP:

​Kami sebagai KASEPUHAN BANGSA mengingatkan :

“NEGARA KUAT KARENA HUKUMNYA KUAT. JIKA HUKUM LEMAH, MAKA NEGARA AKAN LEMAH.”

Jangan biarkan program baik untuk anak bangsa justru menjadi duka bagi rakyat.

​Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan. Dengan doa menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti.

​Jakarta, 12 September 2026,

​PAGUYUBAN AAU’69 BOGOWONTO

SEMANGAT – SYUKUR – JUJUR – IKHLAS

GUYUB RUKUN – NKRI HARGA MATI.

​Hormat saya,

​ttd

​SUBANDI PARTO SH MH MBA/ MARSEKAL MUDA TNI (PURN)  AAU’69 BOGOWONTO.

​Tembusan :

  1. ​Yth. Bapak Presiden RI, Jkt.
  2. ​Yth. Bapak Kapolri, Jkt.
  3. ​Yth. Bapak Jaksa Agung RI, Jkt.
  4. ​Yth. Bapak Menteri Kesehatan RI, Jkt.
  5. ​Yth. Bapak Ketua BPK RI, Jkt.

​Demikian tentang tindak lanjut KERACUNAN MBG/SPPG melalui jalur hukum…salam hormat dan tetap semangat Sbp…TUMPAS KORUPTOR SAMPAI TUNTAS = HARGA MATI…INDONESIA BERSIH…INDONESIA EMAS 2045…salam hormat…Sbp.

Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

 

  • Related Posts

    Koalisi Masyarakat Sipil Riau Desak Pembentukan Kaukus Parlemen Hijau Daerah

    KN-PEKANBARU – Koalisi Masyarakat Sipil Riau Penyokong Kaukus Parlemen Hijau Daerah Riau secara resmi dideklarasikan oleh Johny Setiawan Mundung selaku Dinamisator Koalisi Masyarakat Sipil Riau bersama 20 organisasi Masyarakat Sipil…

    KPK Kembangkan Kasus Suap Proyek Bekasi: Periksa Saksi JS dan Geledah Rumah di Cibubur

    KN-JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka pengembangan penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi suap proyek di Kabupaten Bekasi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah memeriksa…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *