DGB FHUI Beri Catatan Kritis RUU Perampasan Aset: Jaga Keseimbangan Penegakan Hukum dan Hak Warga

KN-DEPOK — Dewan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (DGB FHUI) menggelar diskusi Professors Insight bertajuk “Kontribusi Pemikiran Dewan Guru Besar FHUI terhadap RUU Perampasan Aset” di Auditorium Djokosoetono, Kampus FHUI Depok, Kamis (24/9/2026). Diskusi yang dimoderatori oleh Prof. Dr. Agus Sardjono, S.H., M.H. ini menghadirkan tiga pakar hukum, yakni Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., dan Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D.

DGB FHUI menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan instrumen penting untuk memulihkan aset negara hasil tindak pidana (crime should not pay). Namun, pembentukannya harus memiliki batasan yang jelas agar tidak mengabaikan hak konstitusional warga negara.

Pandangan Tiga Pakar Hukum FHUI
​Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak ekspektasi berlebihan bahwa RUU ini adalah “obat mujarab” untuk segala jenis tindak pidana. Ia menekankan perlunya safeguard (pagar pengaman) agar RUU ini tidak menjadi “hukum zombie” (terlalu represif dan otoriter) maupun “hukum Hello Kitty” (garang di atas kertas tetapi sulit dieksekusi). Mekanisme perampasan tanpa pemidanaan (non-conviction based) hendaknya dibatasi hanya jika ada rintangan objektif, seperti tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau sakit permanen.

Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D. menggarisbawahi bahwa perampasan aset berbasis non-conviction (in rem) tetap membutuhkan putusan pengadilan, bukan dilakukan secara sepihak oleh lembaga eksekutif. Regulasi ini penting untuk mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan dan mengembalikan kerugian negara, namun pelaksanaannya bergantung pada profesionalisme aparat penegak hukum dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. menyoroti pentingnya peran akademisi dalam mengawal RUU agar berbasis data (evidence-based) dan tidak ditunggangi kepentingan politik atau digunakan secara sewenang-wenang. Regulasi ini harus mencerminkan rasa keadilan masyarakat tanpa mengancam kepastian hukum atau hak asasi manusia.

Sikap Resmi Dewan Guru Besar FHUI
​Melalui diskusi tersebut, DGB FHUI menyampaikan beberapa rekomendasi penting terkait RUU Perampasan Aset:

1. Penguatan Pemulihan Aset: Penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, melainkan juga mengembalikan keuntungan ekonomi ilegal kepada negara.

2. Pendekatan Terbatas dan Terukur: Perampasan tanpa putusan pidana (non-conviction based) hanya diterapkan dalam kondisi khusus saat proses pidana biasa tidak dapat dijalankan.

3. Perlindungan Pihak Ketiga Beritikad Baik: Harus ada jaminan hukum agar warga negara atau pihak ketiga yang tidak terlibat tidak kehilangan hak kepemilikannya secara salah.

4. Kontrol Peradilan (Judicial Control): Setiap tindakan perampasan dan pengelolaan aset yang disita wajib diuji oleh pengadilan yang independen, transparan, dan akuntabel.

5. Pembuktian Objektif: Pembalikan beban pembuktian harus memiliki ambang batas awal (nexus) yang terukur dari negara agar tidak menjadi alat kriminalisasi.

6. Keseimbangan Hukum: Efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia tidak boleh dipertentangkan, melainkan harus berjalan selaras.

Related Posts

INI update sidang gugatan Denny Indrayana cs di MK tentang Kesetaraan Ijazah Wappres Mas Gibran RR : ​Perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 : soal syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres 2024.

KN-JAKARTA, Hasil sidang lanjutan kemarin, Rabu 23 September 2026 malam : ​Agenda : mendengar jawaban Termohon (KPU) dan keterangan Bawaslu. ​KPU minta MK tolak gugatan. Kuasa hukum KPU Jufaldi/Saleh berargumen…

PEMBALAKAN LIAR/ILLEGAL LOGGING, PENAMBANGAN LIAR, PERUSAK LINGKUNGAN DSB YANG SEJENIS (TANPA AMDAL) ADALAH DAPAT DIMASUKAN/DIKATAGORIKAN GOLONGAN PELANGGARAN HAM BERAT/ GENUSIDA KARENA UJUNG2NYA MENGAKIBATKAN KEMATIAN ORANG BANYAK, OLEH KARENA ITU HUKUMANNYA = HUKUMAN MATI

Mari kita bedah dengan jernih secara hukum. Tujuan SAYA SBP melindungi nyawa rakyat, tapi secara hukum pidana, usulan ini akan mentok di 3 tembok besar : 1. Definisi HAM Berat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *