INI update sidang gugatan Denny Indrayana cs di MK tentang Kesetaraan Ijazah Wappres Mas Gibran RR : ​Perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 : soal syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres 2024.

KN-JAKARTA, Hasil sidang lanjutan kemarin, Rabu 23 September 2026 malam :
​Agenda : mendengar jawaban Termohon (KPU) dan keterangan Bawaslu.
​KPU minta MK tolak gugatan. Kuasa hukum KPU Jufaldi/Saleh berargumen permohonan ini sudah lewat 905 hari. Hasil Pilpres ditetapkan 20 Maret 2024, batas PHPU 23 Maret 2024, tapi gugatan baru masuk 10 September 2026. Merujuk Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu.
​KPU juga anggap ini pemakzulan terselubung. Petitum Denny minta diskualifikasi dan batalkan pelantikan Gibran, menurut KPU itu mekanisme pemakzulan yang harus lewat usulan DPR dulu, tidak bisa langsung ke MK.
​Soal ijazah : KPU menyatakan surat keterangan penyetaraan dari Kemendikbud punya nilai sama dengan ijazah SLTA berdasarkan Pasal 1 ayat (7) Permendikbud No.29/2014, jadi syarat pendidikan terpenuhi.
​Sidang perdana sendiri digelar Senin 21 September 2026 pukul 19.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, dihadiri Denny, Ketua KPU Mochammad Afifuddin, dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
​Jadwal selanjutnya menurut MK :
Hari ini 24 Sept : RPH hakim (layak lanjut atau tidak). 28 Sept : putusan sela. Jika lanjut, pembuktian 29 Sept – 1 Okt, putusan akhir 5/6 Okt 2026.
​Jadi belum ada putusan. Baru tahap jawab-menjawab.
​Demikian salam hormat dan tetap semangat.. Sbp.

Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

  • Related Posts

    DGB FHUI Beri Catatan Kritis RUU Perampasan Aset: Jaga Keseimbangan Penegakan Hukum dan Hak Warga

    KN-DEPOK — Dewan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (DGB FHUI) menggelar diskusi Professors Insight bertajuk “Kontribusi Pemikiran Dewan Guru Besar FHUI terhadap RUU Perampasan Aset” di Auditorium Djokosoetono, Kampus…

    PEMBALAKAN LIAR/ILLEGAL LOGGING, PENAMBANGAN LIAR, PERUSAK LINGKUNGAN DSB YANG SEJENIS (TANPA AMDAL) ADALAH DAPAT DIMASUKAN/DIKATAGORIKAN GOLONGAN PELANGGARAN HAM BERAT/ GENUSIDA KARENA UJUNG2NYA MENGAKIBATKAN KEMATIAN ORANG BANYAK, OLEH KARENA ITU HUKUMANNYA = HUKUMAN MATI

    Mari kita bedah dengan jernih secara hukum. Tujuan SAYA SBP melindungi nyawa rakyat, tapi secara hukum pidana, usulan ini akan mentok di 3 tembok besar : 1. Definisi HAM Berat…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *