FISIP Universitas Nasional Tegaskan Tidak Memiliki BEM Fakultas, Bantah Klaim Aliansi Mahasiswa

KN-JAKARTA – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Nasional (Unas) memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya pemberitaan konferensi pers Aliansi Mahasiswa BEM Fakultas Bersatu. Dalam acara tersebut, terdapat oknum yang mengatasnamakan diri sebagai “Ketua BEM FISIP Universitas Nasional.”

Pihak dekanat menegaskan bahwa klaim jabatan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum di lingkungan kampus.

Poin-Poin Klarifikasi Resmi FISIP Unas:

Tidak Ada BEM Fakultas: FISIP Universitas Nasional secara kelembagaan tidak memiliki organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di tingkat fakultas. Oleh karena itu, jabatan Ketua BEM FISIP Unas dipastikan tidak ada dalam struktur organisasi resmi.

Bukan Representasi Kampus: Individu yang membawa nama Ketua BEM FISIP Unas dalam konferensi pers tersebut tidak memiliki kapasitas kelembagaan untuk mewakili pihak fakultas maupun mahasiswa FISIP Unas secara resmi.

Tanggung Jawab Pribadi: Kehadiran serta seluruh pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan dalam aliansi tersebut merupakan tanggung jawab pribadi, bukan mencerminkan sikap atau pandangan resmi pihak fakultas.

Imbauan Verifikasi Media: FISIP Unas meminta kepada media massa, penyelenggara acara, dan masyarakat untuk melakukan verifikasi afiliasi kelembagaan narasumber terlebih dahulu, serta meminta pihak yang terlanjur mempublikasikan klaim salah tersebut untuk segera melakukan koreksi.

Sikap Fakultas:
Pihak FISIP Unas menyatakan tetap menghormati hak kebebasan berpendapat dan partisipasi demokrasi setiap mahasiswa. Namun, penggunaan atribut dan identitas organisasi kemahasiswaan harus dilakukan secara akurat, bertanggung jawab, dan berdasarkan fakta agar tidak menyesatkan publik.

 

Foto: (B-Universe Photo/Ricki Harahap)

Related Posts

GKSR: AMBANG BATAS PARLEMEN SEBESAR 5% SEBAIKNYA DIHINDARI

KN-Jakarta, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang memberi pemaknaan baru terhadap aturan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT), perlu dibaca secara utuh dan cermat. Dengan cara demikian, maka akan…

Belasan Siswa SMAN I Kuala Keracunan MBG

KN-Bireuen, Sedikitnya 17 pelajar SMA Negeri I Kuala dilaporkan menderita keracunan, usai menyantap makanan bergizi gratis saat jam istirahat, Kamis (17/9). Kasus ini, menambah deretan keracunan program prioritas nasional itu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *