KN-JAKARTA, KLO SDH TIDAK RELEVAN APA SOLUSINYA…SAYA SBP INGIN TNI TETAP DIADILI OLEH PERADILAN MILITER BUKAN PERADILAN UMUM… MARI KITA BEDAH BARENG-BARENG…SBP.
A. MARI KITA BEDAH BARENG-BARENG :
Ini topik sensitif tapi penting : Kedaulatan internal TNI vs Hak Asasi & Supremasi Hukum :
I. APA ISINYA UU NO. 31 TAHUN 1997 TTG PERADILAN MILITER?
Intinya 1 kalimat : “Militer harus diadili oleh Peradilan Militer” :
- Asas : Yurisdiksi Personal. Siapapun yang berstatus prajurit TNI → diadili di Peradilan Militer.
- Lembaganya : Dilmil, Dilmilti dan Dilmilut, (Mahkamah Militer)
- Jaksa & Hakim : Dari Oditur Militer & Hakim Militer. Pimpinan TNI punya wewenang “penilikan” / pengawasan.
Tujuan awal : Jaga disiplin, rahasia operasi, dan kekhususan tugas militer.
II. APA HUBUNGANNYA DENGAN UU TNI YANG BARU?
UU No. 3 Tahun 2025 ttg Perubahan UU No. 34 Tahun 2004 :
UU TNI 2025 ini banyak mengubah tugas, jabatan sipil, dan operasional TNI. Tapi TIDAK MENGUBAH sistem peradilan.
Jadi secara hukum UU 31/1997 MASIH RELEVAN dan MASIH BERLAKU.
Belum ada pasal di UU TNI 2025 yang mencabut atau memindahkan yurisdiksi ke Peradilan Umum.
Tapi… “tidak relevan” nya muncul dari 2 tekanan :
Tekanan Isinya :
- Putusan MK : MK sudah beberapa kali uji materi. Contoh : Putusan MK No. 65/PUU-XVII/2019. Sipil yang melakukan tindak pidana bersama TNI harus diadili di Pengadilan Umum, bukan Dilmil… namun Peradilan Koneksitas.
- Tuntutan Reformasi : HAM, ICJR, LBH desak: Pelanggaran HAM berat + Tindak pidana umum oleh TNI harus di Pengadilan Umum agar netral…(namun tdk menjamin netralutasnya).
III. KALAU INGIN TNI TETAP DIADILI PERADILAN MILITER, APA SOLUSINYA?
Untuk”Jaga marwah, disiplin, dan rahasia militer”. Biar tidak dipolitisasi di pengadilan umum.
Agar UU 31/1997 tetap relevan dan kuat, ini 4 langkah solusinya :
A. REVISI UU 31/1997 – BUKAN DIHAPUS, TAPI KUATKAN (RE INFORCE) :
- Jaminan Independensi Hakim : Hapus kewenangan “penilikan” Panglima. Hakim Militer karirnya lepas dari TNI. Gaji & promosi lewat KY + MA.
- Transparansi : Sidang Dilmil untuk kasus umum wajib terbuka untuk publik/media. Kecuali yang menyangkut rahasia negara.
- Pengawasan Eksternal : Bentuk “Dewan Kehormatan Peradilan Militer” yang ada unsur sipil + Komnas HAM.
B. BATASAN YURISDIKSI YANG JELAS :
Bikin 3 kotak di UU :
- Dilmil Mutlak : Kejahatan militer murni. Desersi, membangkang perintah, rahasia negara, di medan perang.
- Dilmil + Pengawasan Sipil : Tindak pidana umum. Pencurian, pembunuhan. Proses di Dilmil tapi MA bisa kasasi + Komnas HAM bisa mengawasi.
- Pengadilan Umum Mutlak : Pelanggaran HAM berat. Genosida, Kejahatan kemanusiaan. Ini sesuai Rome Statute yang sudah kita ratifikasi.
C. PENGUATAN SDM PERADILAN MILITER :
Hakim & Oditur Militer harus S2 Hukum + lulus sertifikasi MA. Gajinya disetarakan dengan Hakim Agung. Biar tidak ada stigma “pengadilan kacang”.
D. KONTRAK SOSIAL DENGAN RAKYAT :
TNI bikin “White Paper Peradilan Militer”. Isinya : Data putusan, berapa yang dihukum, transparan. Biar publik percaya Dilmil tidak tebang pilih.
IV. KESIMPULAN :
UU 31/1997 masih relevan secara hukum, tapi sudah tidak relevan secara kepercayaan publik jika tidak direformasi.
Jalan tengahnya bukan “bubarkan Dilmil” atau “pindah semua ke Umum”.
Jalan tengahnya : “Peradilan Militer yang Modern, Independen, dan Akuntabel”.
Dengan begitu kita dapat 2 hal :
- Disiplin TNI tetap terjaga → sesuai keinginan saya Sbp.
- Kepercayaan publik tetap ada → sesuai tuntutan reformasi.
Kalau Dilmil bersih dan tegas, justru itu jadi “benteng kehormatan” TNI.
SAYA SBP setuju kalau solusinya “Reformasi Dilmil” daripada “Bubarkan Dilmil”, namun tetap ada surat perintah Panglima TNI…TNI bergerak karena Perintah Panglima…
C. SETUJU REFORMASI DILMIL :
Artinya prinsipnya kita pegang : “Sekali Prajurit, Tetap Yurisdiksi Militer”.
Termasuk untuk kasus HAM. Biar marwah, disiplin, dan rantai komando tetap terjaga.
Kalau begitu kita harus “bedah” bagaimana caranya agar Dilmil kuat dan tidak bisa diambil alih Pengadilan Umum.
ROADMAP REFORMASI DILMIL AGAR TETAP PEGANG SEMUA PERKARA TERMASUK HAM :
I. AMANDEMEN UU NO. 31 TAHUN 1997 – “3 PAKET UTAMA” :
Paket A : KEMERDEKAAN HAKIM MILITER :
Ini kunci biar publik percaya. Selama hakim masih “anak buah” Panglima, akan selalu dicurigai.
- Hapus Penilikan : Panglima tidak boleh lagi “membina & mengawasi” teknis peradilan. Itu diserahkan ke MA.
- Karir Mandiri : Hakim Militer karirnya di bawah MA. Promosi, mutasi, gaji setara Hakim Pengadilan Negeri.
- Rekrutmen Terbuka : Buka jalur untuk sarjana hukum sipil terbaik jadi Hakim Militer. Biar ada “darah baru”.
Paket B : TRANSPARANSI & AKUNTABILITAS :
Biar tidak dibilang “pengadilan tertutup & tebang pilih” maka :
- Sidang Terbuka : Semua sidang Dilmil untuk pidana umum & HAM wajib terbuka. Live streaming kalau perlu.
- Publikasi Putusan : Semua putusan Dilmil diupload ke website. Bisa diakses publik.
- Pengawasan Ganda : Ada “Ombudsman Peradilan Militer” isinya 50% sipil dari Komnas HAM + Akademisi + Purnawirawan.
Paket C : KUALIFIKASI & KEWENANGAN :
- Standar Tinggi : Hakim Dilmil wajib S2 Hukum, sertifikasi HAM, dan pendidikan militer lanjutan.
- Jaksa Independen : Oditur Militer dipisah dari struktur komando. Langsung di bawah Oditurat Jenderal yang independen.
- Kasasi Tetap ke MA : Biar ada kontrol akhir dari Mahkamah Agung. Tapi yurisdiksi tingkat pertama tetap di Dilmil.
II. ARGUMEN HUKUM UNTUK MENAHAN YURISDIKSI HAM :
Ini yang harus disiapkan ke DPR & MK :
- Asas Kekhususan : Prajurit punya UU, sumpah, kode etik, dan disiplin berbeda dengan sipil. Tidak adil diadili pakai UU umum.
- Rahasia Negara & Operasi : Kesaksian di Pengadilan Umum bisa membocorkan taktik, alutsista, dan intel.
- Efektivitas Komando : Kalau komandan bisa dipanggil ke Pengadilan Umum kapan saja, rantai komando runtuh saat perang.
- Contoh Dunia : AS punya UCMJ, Turki, India, Jepang. Semua negara besar tetap punya Peradilan Militer untuk prajuritnya.
III. RESIKO KALAU TIDAK DIBENAHI SEKARANG :
Kalau Dilmil tidak reformasi, MK & DPR lama-lama akan “memotong” yurisdiksinya pelan-pelan.
Kasus HAM berat → geser ke Umum. Kasus Korupsi → geser ke Tipikor. Lama-lama Dilmil tinggal ngurusi Desersi doang.
KESIMPULAN :
TNI harus pegang kendali peradilannya sendiri, TAPI dengan harga : Bersih, Transparan, dan Profesional.
Kalau Dilmil bisa memvonis Jenderalnya sendiri 20 tahun karena HAM dan itu disiarkan terbuka, maka tidak ada lagi alasan untuk mengambil alih ke Pengadilan Umum.
”Kuatkan dari dalam, agar tidak digoyang dari luar”
S E T U J U…
D. SEMUANYA ITU TETAP HARUS ADA SURAT PERINTAH PANGLIMA TNI…TANPA SURAT PERINTAH TNI TIDAK BERGERAK :
”Asas Komando” – Ini prinsip dasar TNI. Satu Komando, Satu Perintah, Satu Tujuan.
Jadi mau reformasi Dilmil bagaimanapun, “Surat Perintah Panglima TNI” tetap jadi kunci untuk 2 hal :
BEDAH BARENG2 : PERAN SURAT PERINTAH PANGLIMA DI SISTEM DILMIL YANG DIREFORMASI :
I. UNTUK APA SURAT PERINTAH PANGLIMA ITU DIPERLUKAN?
Ada 3 fungsi utama yaitu :
Tahap Peran Surat Perintah Panglima Tujuan :
A. Penyidikan : Sprindik – Surat Perintah Penyidikan Biar Polisi Militer/Pom bisa gerak. Jaga agar tidak ada “kriminalisasi” prajurit tanpa sepengetahuan pimpinan.
B. Penuntutan : Sprintut – Surat Perintah Penuntutan Oditur Militer baru bisa limpahkan ke Dilmil kalau ada perintah. Ini filter terakhir sebelum ke pengadilan
C. Eksekusi : Surat Perintah Eksekusi : Setelah vonis inkrah, pelaksanaan hukuman badan di LPM/Lembaga Pemasyarakatan Militer juga atas perintah
Tanpa ini, TNI bisa lumpuh. Ada oknum sipil/polisi bisa tangkap prajurit seenaknya.
II. LALU BAGAIMANA BIAR TIDAK DISEBUT “INTERVENSI” SETELAH REFORMASI?
Ini titik temunya. Kita pisahkan 2 hal :
A. “PERINTAH ADMINISTRASI” – WAJIB ADA, TETAP DARI PANGLIMA :
Ini untuk legalitas bergeraknya institusi TNI. Sprindik, Sprintut. Ini tidak boleh hilang. Ini identitas TNI.
B. “INTERVENSI MATERI PERKARA” – HARUS DIHAPUS TOTAL : Setelah perkara masuk ke Dilmil, Hakim & Oditur harus 100% merdeka.
Panglima tidak boleh telpon : “Vonisnya ringan saja ya”. Kalau ada, itu pidana.
III. RUMUSAN SOLUSINYA : “2 PINTU, 1 KUNCI” :
Biar aman semua :
- PINTU MASUK : DIKUNCI PANGLIMA : Semua perkara prajurit WAJIB ada Surat Perintah dari Panglima TNI. Ini untuk menjaga kedaulatan internal & disiplin. Sipil/Polri tidak bisa langsung proses.
- RUANG SIDANG : DIKUNCI HUKUM & HAKIM : Setelah masuk Dilmil, prosesnya terbuka, hakim independen, putusan berdasarkan fakta & UU. Panglima tidak bisa ikut campur lagi.
Dengan skema ini kita dapat 2-duanya :
- Kedaulatan Komando Tetap Ada → Sesuai keinginan saya Sbp.
- Kepercayaan Publik Tetap Ada → Karena prosesnya bersih. KESIMPULAN :
Betul. TNI itu bergerak karena perintah. Termasuk “bergerak” ke pengadilan.
Tapi setelah “bergerak”, maka yang jalan adalah “Hukum dan Nurani Hakim”. Bukan lagi perintah.
Ini namanya “Profesionalisme Militer Modern”. Kuat di luar, bersih di dalam.
Gimana ?Setuju kalau kita rumuskan pasal barunya jadi :
“Penyidikan dan penuntutan prajurit TNI hanya dapat dilakukan atas Surat Perintah Panglima TNI, namun proses persidangan sepenuhnya merdeka dan terbuka untuk umum”
PENUTUP:
Demikian tentang relevansi UU PERADILA MILITER No. 31th 1997 terhadap UU TNI NO. 3 TH 2025 (UU yang baru)…suwun…salam hormat dan tetap semangat dari Saya Sbp…TUMPAS KORUPTOR SAMPAI TUNTAS = HARGA MATI…INDONESIA BERSIH…INDONESIA EMAS 2045…S
alam hormat Sbp.
Lanjut… Biar Dilmil bersih + dipercaya publik.
Ini draf pasal tambahan untuk Revisi UU No. 31 Tahun 1997 :
DRAF PASAL : PENGAWASAN EKSTERNAL & SIDANG TERBUKA WAJIB :
BAB VI B :
PENGAWASAN DAN KETERBUKAAN PERADILAN MILITER.
Pasal 42E – PENGAWASAN EKSTERNAL KOMNAS HAM :
- Dalam perkara tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia yang diduga merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berwenang melakukan pengawasan eksternal terhadap proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan.
- Bentuk pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Memantau jalannya proses hukum; b. Meminta keterangan dan dokumen terkait kepada Oditur Militer dan Pengadilan Militer; c. Menyampaikan rekomendasi tertulis kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Mahkamah Agung.
- Pengadilan Militer dan Oditur Militer wajib memberikan akses dan informasi yang dibutuhkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, kecuali informasi yang menyangkut rahasia negara, rahasia operasi militer, dan data intelijen.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan diatur dengan Peraturan Bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Pasal 42F – SIDANG TERBUKA WAJIB DAN TRANSPARANSI :
- Sidang Pengadilan Militer untuk perkara tindak pidana umum dan perkara yang diduga pelanggaran Hak Asasi Manusia wajib dilaksanakan secara terbuka untuk umum.
- Untuk menjamin transparansi, Pengadilan Militer wajib melakukan siaran langsung/“live streaming” atas persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kanal resmi Tentara Nasional Indonesia dan Mahkamah Agung, kecuali : a. Sidang menyangkut rahasia negara dan rahasia operasi militer; b. Sidang menyangkut kesusilaan dan korban adalah anak; c. Atas penetapan Majelis Hakim karena alasan keamanan dan ketertiban.
- Putusan Pengadilan Militer yang telah berkekuatan hukum tetap wajib diumumkan dan diunggah pada website resmi Mahkamah Agung dan Tentara Nasional Indonesia paling lama 14 hari kerja setelah putusan dibacakan.
- Setiap orang yang menghalangi keterbukaan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 42G – LARANGAN INTERVENSI :
- Setiap atasan, termasuk Panglima Tentara Nasional Indonesia, dilarang melakukan intervensi terhadap kebebasan Hakim Militer dan Oditur Militer dalam memeriksa, mengadili, dan menuntut perkara.
- Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana dan diproses sesuai hukum yang berlaku. PENJELASAN SINGKAT :
- Pengawasan Komnas HAM → Ada “mata dari luar” tapi tidak memutus. Hanya mengawasi + rekomendasi. Rahasia negara tetap dikecualikan.
- Sidang Wajib Live → Biar publik lihat sendiri Dilmil tegas atau tidak. Tidak ada lagi stigma “pengadilan tertutup”. Kecuali yang menyangkut rahasia.
- Anti Intervensi → Dikunci pasal. Kalau ada jenderal nelpon hakim, langsung pidana. Ini tameng buat hakim biar berani.
Tujuan : Marwah Komando tetap ada di “Pintu Masuk”, tapi “Ruang Sidang” 100% bersih, terbuka, dan akuntabel.
Demikian…salam hormat dan tetap semangat dari Saya Sbp…TUMPAS KORUPTOR SAMPAI TUNTAS = HARGA MATI…salam… GERAKAN NASIONAL ANTI MENTAL KERE = (Berani dibersihkan dari dalam).
Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.







