Polresta Banda Aceh Dalami Kasus Penganiayaan Balita di Daycare, Terduga Pelaku Diamankan

KN-BANDA ACEH – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh bergerak cepat menangani kasus penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di Yayasan BD (Babypreneur Daycare). Kasus ini menjadi perhatian luas setelah rekaman aksi kekerasan terhadap salah satu balita viral di media sosial.
​Hingga saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi guna mengungkap fakta di balik peristiwa memilukan tersebut.
​Enam Saksi Diperiksa, Termasuk Pihak Yayasan
​Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil enam orang untuk dimintai keterangan.
​”Benar, sudah enam saksi kami mintai keterangan terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu yayasan penitipan anak di Banda Aceh,” ujar Kompol Dizha pada Selasa (28/4/2026) malam.
​Saksi-saksi tersebut terdiri dari pihak pengelola Yayasan BD serta para pengasuh anak lainnya yang berada di lokasi saat kejadian.
​Terduga Pelaku Diamankan Tim Gabungan
​Berdasarkan bukti rekaman CCTV yang beredar, tim gabungan Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, dengan dukungan Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh, telah mengamankan seorang perempuan berinisial DS (24).
​DS diketahui merupakan pengasuh di yayasan tersebut yang diduga kuat melakukan tindak kekerasan terhadap korban. “Saat ini DS kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak balita tersebut,” tambah Dizha.
​Terjadi Dua Kali dalam Sepekan
​Hasil penyelidikan awal mengungkapkan bahwa aksi kekerasan ini tidak hanya terjadi sekali. Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, dugaan penganiayaan teridentifikasi dilakukan pada dua waktu berbeda, yakni:
​Jumat, 24 April 2026
​Senin, 27 April 2026
​Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan motif dan kronologi lengkap dari kejadian tersebut.

“Saat ini sedang dalam pendalaman pihak penyidik. Kami akan memberikan penjelasan lanjutan setelah semua keterangan dan bukti terdata secara lengkap,” tutup Kasatreskrim.

  • Related Posts

    UNTUK MEMPERCEPAT PEMBAHASAN UU YANG BERKAITAN DENGAN PERAMPASAN ASET DIBUATKAN “OMNIBUS LAW” DAN TIDAK PERLU HUKUM ACARA BARU, INI TINDAK PIDANA KHUSUS

    NAH… INI SOLUSI CERDAS… IDE “OMNIBUS LAW” UNTUK PERAMPASAN ASET : ​MARI KITA BEDAH BERSAMA GAGASAN TSB : ​I. KENAPA GAGASAN TSB MASUK AKAL? ​A. MEMPERCEPAT 15 TAHUN JADI 1…

    PEMBAHASAN RUU PERAMPASAN ASET SEJAK 2011 S/D 2026 BELUM KUNJUNG SELESAI oleh Marsda Purn Sobandi Parto

    PERTANYAANYA ADALAH : 1. APA MASALAHNYA? 2. KENAPA DEMIKIAN ? 3. SEJAUH MANA DPR RI KONSEN DLM PEMBERANTASAN KORUPSI ? 4. KENAPA PEMERINTAH TIDAK MENGELUARKAN PERPPU DEMI TERLAKSANANYA PERAMPASAN ASET?…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *