KN. Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) Sepihak terdapat beberapa Pegawai PT Angkutan Danau Sungai dan Pelabuhan(ASDP) dari beberapa Wilayah antara lain NTB, JAWA TIMUR, SULAWESI SELATAN, SULAWESI UTARA dan LAMPUNG. Ada keanehan dalam persoalan ini ada penawaran pengunduran diri padahal mereka sudah di-PHK.
Tuduhan Korupsi Penjualan Karcis oleh pihak PT ASDP kepada Para. Pegawainya tidak bisa dibuktikan. Persoalan inipun dibawa ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan Anjuran dipekerjakan kembali, tetapi pihak PT ASDP tak mengindahkan anjuran Kemnaker RI tersebut. Persoalan ini pun dibawa ke Peradilan Hubungan Industrial(PHI) yang disidangkan dibeberapa PHI diantaranya di Makassar, Mataram, Palu, Lampung dan Surabaya.
Dengan Masa Kerja rata – rata diatas 20 tahun Para Pegawai PT ASDP di PHK tanpa didahului Surat Panggilan, tanpa Kroscek, tanpa pemeriksaan pihak berwajib mereka dituduh korupsi. Tuduhan menyeberangkan kendaraan tanpa tiket, memfasilitasi keluarga keluarga menggunakan Jasa Angkutan PT ASDP dan berbagai tuduhan yang tidak bisa dibuktikan.
Ada 6(enam) orang dari Korban PHK PT ASDP ini yang mendatangi DPP K-SBSI Jumat 31 Januari 2025 diterima oleh Sekjen dan Ketua Konsolidasi DPP K-SBSI didampingi Bapak Walid Pengurus SBSI Cilegon yang banyak tau proses perjalanan kasus ini dari Awal hingga saat ini.








