KN. Presiden Prabowo Subianto menetapkan tiga kriteria wajib untuk penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana dari APBN hanya bisa digunakan jika memenuhi tiga kriteria ini.
Pertama, anggaran dikeluarkan untuk penciptaan lapangan kerja dan produktivitas ekonomi di Indonesia.
Kedua, anggaran harus dikeluarkan untuk mendukung swasembada pangan dan juga energi. Menurutnya dua hal ini adalah kebutuhan mendasar sebuah negara, tak terkecuali Indonesia.
Ketiga, anggaran negara yang dikeluarkan harus bisa memberikan terobosan teknologi demi kemajuan Indonesia. Dia kembali menegaskan agar semua hal yang bersifat seremonial dan upacara-upacara perayaan tidak dilakukan. Perjalanan dinas harus dibatasi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci setidaknya 19 pos belanja APBN 2025 yang diperintahkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk dipangkas oleh para menteri dan pimpinan lembaga.
Ini menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Presiden Prabowo Subianto menginginkan penghematan belanja sebesar Rp306 triliun.
Sri Mulyani mengatakan belanja itu terbagi dalam beberapa kategori. Kategori pertama dari belanja kementerian/lembaga (K/L) yang harus dipangkas adalah pengeluaran kegiatan seremonial. Ini mencakup acara halalbihalal, rapat, hingga honor untuk kegiatan.
Sedangkan kategori kedua pos belanja yang harus dipotong adalah biaya-biaya sewa. Ini mencakup sewa gedung, kendaraan, serta peralatan.
Lalu, kategori ketiga adalah pengeluaran-pengeluaran lain. Wanita yang kerap disapa Ani itu mencontohkan pemangkasan anggaran kelompok ini meliputi pengeluaran untuk jasa konsultan hingga perjalanan dinas.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis surat edaran berisi daftar belanja kementerian dan lembaga yang bakal terdampak pemangkasan anggaran. Efisiensi ditargetkan kepada 16 belanja kementerian seperti alat tulis kantor, rapat hingga pendidikan dan latihan (diklat) dengan persentase pemangkasan yang berbeda-beda.
Arahan Menkeu dimuat dalam surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang ditujukan kepada menteri-menteri kabinet merah putih, kepala kepolisian, jaksa agung dan para kepala lembaga. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Sujantoro membenarkan surat tersebut.
Surat Menkeu diedarkan dua hari setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja pada 22 Januari 2025 lalu. Dalam surat tersebut, kementerian dan lembaga diminta melakukan peninjauan dan identifikasi rencana efisiensi belanja. Hasil identifikasi disampaikan kepada mitra komisi di Dewan Perwakilan Rakyat.
Usulan efisiensi yang telah disetujui komisi disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan paling lambat tanggal 14 Februari 2025. Jika tidak, maka anggaran kementerian dan lembaga akan dicantumkan secara mandiri oleh Kementerian Keuangan.
Berikut daftar 16 belanja yang harus dipangkas oleh kementerian dan lembaga beserta persentasenya.
1. Alat tulis kantor: 90 persen
2. Kegiatan seremonial: 56,9 persen
3. Rapat, seminar dan sejenisnya: 45 persen
4. Kajian dan analisis: 51,5 persen
5. Diklat dan bimbingan teknis: 29 persen
6. Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen
7. Percetakan dan souvenir: 75,9 persen
8. Sewa gedung, kendaraan, peralatan: 73,3 persen
9. Lisensi aplikasi: 21,6 persen
10. Jasa konsultan: 45,7 persen
11. Bantuan pemerintah: 16,7 persen
12. Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 persen
13. Perjalanan dinas: 53,9 persen
14. Peralatan dan mesin: 28 persen
15. Infrastruktur: 34,3 persen
16. Belanja lainnya: 59,1 persen
Redaksi memandang penting pengurangan kunjungan kerja Presiden, Wapres, Menteri dan pejabat eselon I di Kementerian/Lembaga terutama yang setelah dievaluasi tidak bermanfaat bagi kepentingan nasional, kecuali menambah “take home pay” pejabat yang melaksanakannya.








