Stramed, KSPI akan melakukan aksi bersama dengan KSPSI AGN besok(16/12) berkenaan dengan judicial review omnibus law UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja di Mahkamah Konstitusi. Ini adalah sidang yang ketiga dalam rangka judicial review tersebut dan sidangnya dimulai pukul 14.00-selesai, yaitu sidang review terhadap perbaikan-perbaikan yang sudah dilakukan oleh para pemohon dalam hal ini KSPSI Andi Gani dan KSPI berdasarkan nasehat para hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang yang ke dua, ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalan konferensi pers yang digelar oleh KSPI, Selasa (15/12).
Hak konstitusional maupun hak ekonomi yang dirugikan terhadap pemohon, dalam hal ini para buruh dan serikat buruh, kami merangkumnya dalam 69 pasal yang digugat di klaster ketenagakerjaan. Kemudian kami rangkum lagi menjadi 12 isu perburuhan yang menjadi pasal gugatan, antara lain hak konstitusional yang dirugikan sekaligus hak ekonomi dirugikan masalah UMSK dihilangkan didalam undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja., jelas Iqbal.
Begitu pula UMK bersifat opsional, bisa diadakan bisa juga ditiadakan oleh Gubernur, dengan bahasa didalam undang-undang itu “ Gubernur dapat menaikan UMK” kalau undang-undang yang lama No,. 13 kata “dapat” tidak ada, tapi Gubernur dalam menaikkan upah minimum ada empat kategori, UMP, UMSP, UMK, UMSK. Sedangkan di undang-undang No. 11 tahun 2020 disitu dikatakan “ Gubernur dapat menaikkan UMK”, terang Presiden KSPI.
Kami akan melakukan dua aksi pada 16 desember 2020, bentuk dua aksinya besok jam 10.00-12.00 WIB, kami hanya aksi dua jam, sidang memang jam 14.00 tapi kami mulai diawal saja, biar ada pesan yang bisa sampai ke para hakim Mahkamah Konstitusi. Aspirasi itu juga konstitusi tidak tertulis, itu harus dipertimbangkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi. Aksi pertama adalah bentuknya aksi lapangan, sekitar ratusan orang akan melakukan aksi didepan Mahkamah Konstitusi dengan physical distancing. Jarak 1 sampai 1,5 meter, kami janji itu makanya jumlahnya hanya ratusan orang, mungkin 200 atau 300 orang. Aksi di 25 Provinsi yang lain juga sama, di depan kantor Gubernur, Bupati/Walikota. Mobil komando juga cuma satu, kemudian memakai masker dan kami siapkan ratusan masker, dan hand sanitizer setiap setengah jam akan diberikan. Yang kedua adalah secara bersamaan dari jam 10.00-12.00 WIB kami juga melakukan aksi vitual, catatan kami ada ratusan ribu sudah mengikuti akun KSPI, yaitu Twitter: @FSPMI_KSPI, kemudian Facebook: Suara FSPMI, kemudian juga Instagram: @fspmi_kspi. Itu sudah diikuti oleh ratusan ribu, dan akan ikut aksi virtual, jadi yang aksi dilapangan akan siaran langsung melalui akun-akun tersebut dan akan ditonton secara bersamaan, ungkap Said Iqbal.(Red)








