KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Kuansing Tersangka Suap Jabatan, Modus Kredit Mobil Mewah untuk “Kunci” Jabatan

KN-JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025–2030, Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan. Selain kedua pejabat teras tersebut, KPK juga menjerat pihak swasta selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

​Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (1/7/2026).

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

https://s.shopee.co.id/6feiQgQjFQ
Usus Goreng Crispy Klik Disini

​”Pada sore kali ini kita menyampaikan secara lengkap terkait peristiwa tertangkap tangan yang KPK lakukan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan adalah saudara Suhardiman Amby selaku Bupati, saudara Zulkarnain selaku Sekda, dan ketiga saudara Ardiles dari pihak swasta,” ujar Budi Prasetyo.

​Modus “Suap Naik Kelas” dan Cicilan Mobil 5 Tahun

​Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, membeberkan konstruksi perkara yang menjerat para tersangka. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

​Pada April 2025, Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan untuk posisi Sekda. Terdapat dua kandidat yang bertarung, yakni Fahdiansyah (Asisten I sekaligus Plt Sekda saat itu) dan Zulkarnain (Kepala Dinas Pekerjaan Umum).

​Untuk meloloskan calon, Bupati Suhardiman Amby meminta syarat berupa 1 unit SUV Toyota Land Cruiser 300 GRS seharga Rp2,05 miliar. Hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut hingga akhirnya ia resmi dilantik menjadi Sekda.

​Menariknya, Zulkarnain membeli mobil mewah tersebut secara kredit di sebuah showroom di Jabodetabek dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama 5 tahun (60 bulan).

​”Pembelian dilakukan secara kredit dengan tenor selama 5 tahun. Periodenya memang sengaja mengikuti periode jabatan dari Bupati selanjutnya. Ini dimaksudkan untuk ‘mengunci’ agar jabatan Sekda tersebut aman selama bupati menjabat,” kata Ahmad Taufik.

​Karena profil keuangan Zulkarnain tidak memenuhi syarat kredit, ia menggunakan identitas Ardiles untuk meloloskan proses pengajuan korporasi tersebut.

​KPK mencatat ini merupakan pola berulang atau “suap naik kelas”. Pada tahun 2021, saat menduduki jabatan Kepala Dinas PUPR, Zulkarnain juga diduga memberikan Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta dengan skema kredit yang sama kepada Suhardiman Amby (yang saat itu menjabat Plt Bupati), juga dibantu oleh Ardiles.

​Sebagai timbal balik, Ardiles mendapatkan keistimewaan dalam proyek pengadaan:

  • Tahun 2022: Memenangkan 13 paket proyek di Dinas PUPR senilai Rp1,2 miliar.
  • Tahun 2025–2026: Memenangkan sejumlah proyek di berbagai dinas dan unit Sekda dengan nilai lebih dari Rp900 juta.

​Kronologi OTT dan Upaya Menghilangkan Barang Bukti

​Penyelidikan tertutup KPK memuncak pada Senin, 29 Juni 2026. Tim KPK bergerak mengamankan sejumlah orang di Kuansing dan Jabodetabek. Lima orang langsung dibawa ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan intensif, antara lain:

  1. Fahdiansyah (Asisten I Pemkab Kuansing)
  2. Suci Nitia Edwar (Istri kedua Bupati Kuansing)
  3. Ardiles (Dirut PT Mitra Ideal Consultant)
  4. Julhensa (Swasta)
  5. Suwito (Swasta/Pemilik Showroom)

​Sementara itu, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain sempat menghindar sebelum akhirnya menyerahkan diri ke tim KPK di wilayah Kuansing pada Selasa (30/6/2026) malam.

​Dalam operasi ini, KPK mengamankan barang bukti berupa 1 unit Mitsubishi Pajero Sport serta bukti elektronik transaksi pembayaran cicilan Toyota Land Cruiser 300 GRS.

​KPK mengungkapkan sempat ada upaya menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti Toyota Land Cruiser tersebut dengan cara menjualnya kembali ke showroom milik Suwito, lantaran Bupati Suhardiman mengendus bahwa dirinya sedang dipantau oleh tim lembaga antirasuah.

​Potong Setengah Penghasilan Petani Sawit Demi Izin Hutan

​Tidak hanya suap jabatan, KPK juga menemukan indikasi klaster korupsi baru terkait pemberian rekomendasi teknis pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.

​Ironisnya, uang suap pengurusan izin yang diminta diduga berasal dari pemotongan sisa hasil usaha para petani anggota KUD milik tersangka Suwito. Penghasilan para petani yang hanya berkisar ratusan ribu rupiah per bulan terpaksa dipotong setengahnya demi mendanai pelicin izin kawasan hutan tersebut. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana pada klaster baru ini.

​Jeratan Pasal dan Penahanan

​KPK langsung menjebloskan ketiga tersangka ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.

  • Ardiles: Ditahan sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026.
  • Suhardiman Amby & Zulkarnain: Ditahan sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026.

Pasal Disangkakan:

  • Zulkarnain dan Ardiles (Pemberi): Melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023.
  • Suhardiman Amby (Penerima): Melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B (Gratifikasi) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​Rapor Merah Korupsi Riau dan Komitmen Asta Cipta

​KPK menegaskan bahwa penindakan ini merupakan alarm keras bagi kepala daerah. Kasus ini mencatatkan kali ketujuh KPK melakukan penindakan di wilayah Provinsi Riau sejak 2007, dan menjadi OTT kepala daerah kedua di Kuansing setelah kasus mantan Bupati Andi Putra pada 2021 terkait suap HGU.

​Ahmad Taufik Husein menyatakan, langkah tegas ini sejalan dengan program prioritas nasional yang dicanangkan dalam Asta Cipta Presiden, demi memastikan kebijakan pusat dan daerah bersih dari korupsi untuk tujuan pembangunan nasional.

​Faktanya, tata kelola pemerintahan di Kuansing memang tengah disorot tajam:

  • Nilai MCSP (Monitoring Controlling Surveillance for Prevention) Kuansing 2025: Masuk Zona Merah dengan skor 63,84 poin (turun 8,13 poin dari tahun 2024), di mana sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) terpuruk di skor 45.
  • Nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025: Hanya naik tipis menjadi 63,58 dari sebelumnya 63,12 pada tahun 2024.

​Padahal secara geografis, Kuansing merupakan daerah kaya di mana 50% kawasannya merupakan lahan perkebunan (didominasi sawit) dengan prospek menghasilkan sekitar 2,2 ton kelapa sawit per bulan senilai Rp2,7 miliar. Namun, akibat korupsi, 38% hingga 45% infrastruktur jalan di Kuansing dalam kondisi rusak akibat tonase truk logistik yang tidak dibarengi perbaikan fasilitas.

​”Kuansing dikenal sebagai tanah kelahiran tradisi Pacu Jalur yang mencerminkan semangat gotong royong. Ketika korupsi kembali terjadi, yang tercoreng bukan hanya integritas pejabatnya, tetapi juga nilai luhur dan kepercayaan masyarakat banyak,” pungkas Budi Prasetyo.

Related Posts

Seret Nama Japto Soerjosoemarno, KPK Amankan 11 Mobil Mewah Hasil Gratifikasi Kukar

KN-JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, menguasai sejumlah aset yang berasal dari tindak pidana korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.…

Penasehat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal: “Negara Tidak Akan Toleransi Kekerasan terhadap Pekerja”

KN-JAKARTA, Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa kasus penyekapan, penyiksaan, dan perantaian terhadap tiga pekerja di…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *