Densus 88, Kemensos, dan Akademisi Soroti Pergeseran Radikalisasi Anak di Era Digital

KN-JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Densus 88 AT Polri bekerja sama dengan Centinel menggelar webinar bertajuk “Radikalisasi Anak Di Era Konvergensi Ekstremisme: Memahami Tren, Membentuk Respons” pada Rabu (2/9/2026). Diskusi daring ini menyoroti pergeseran cepat pola radikalisasi anak yang kini marak terjadi melalui ruang digital.
​Kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan dari Kabag Banops Densus 88 AT Polri, Kombes Pol. Tejo Dwi Saptono Bambang Suharto (mewakili Kadensus 88 AT Polri Irjen Pol. Sentot Prasetyo), serta Direktur Eksekutif Centinel, Dr. Jolene Jerard.

Pola Baru: Dari Doktrin Langsung ke Ruang Siber
​Dalam sambutannya, Kombes Pol. Tejo Dwi Saptono menegaskan bahwa perekrutan anak yang dahulu membutuhkan waktu berbulan-bulan kini dapat terjadi dalam hitungan detik via media sosial, gim daring, dan grup obrolan tertutup.

Anak-anak yang rentan secara emosional kerap dimanipulasi oleh narasi kekerasan digital, fenomena peniruan (copycat/memetic violence), serta subkultur kekerasan nihilistik.

“Anak-anak yang terpapar kekerasan digital pada dasarnya adalah korban dari manipulasi internet dan ketidakstabilan emosi. Penanganannya membutuhkan pendekatan hukum tegas kepada pihak pemanfaat, sekaligus perlindungan, pemulihan, dan pembinaan yang menyeluruh,” tegas Tejo.

Dr. Jolene Jerard menambahkan pentingnya kerangka kerja lintas agensi (multi-agency approach) di tingkat nasional maupun regional. Menurutnya, perbedaan klasifikasi istilah hukum antarnegara tidak boleh menghambat pencegahan dan intervensi dini.

Perspektif Hukum, Rehabilitasi, dan Psikososial
​Webinar ini menghadirkan tiga narasumber yang membedah fenomena ekstremisme anak dari berbagai ranah:

Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana (PPID Densus 88 AT Polri)
memaparkan perkembangan regulasi hingga lahirnya Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026. Ia menggarisbawahi tren ekstremisme berbasis peniruan (copycat) dan nihilistik—seperti insiden penembakan sekolah di luar negeri maupun kejadian lokal di SMAN 72 Jakarta—di mana tindakan kekerasan dilakukan akibat pelampiasan kekecewaan tanpa tujuan ideologi yang jelas.

Hisyam Cholil, S.Psi., M.Kesos. (Kepala Sentra Handayani Kemensos)
menekankan pentingnya intervensi rehabilitasi sosial yang berpusat pada anak (people-centered intervention). Pendekatan yang dilakukan Kementerian Sosial berfokus pada pemenuhan kebutuhan fisik, mental, dan keterampilan hidup tanpa memberikan stigma (non-judgmental), guna mendukung proses reintegrasi anak ke masyarakat.

Dr. M. Syauqillah (Dosen dan Peneliti Kajian Terorisme UI)
menguraikan hasil riset periode September 2025 hingga Mei 2026 terhadap 45 anak, 13 orang tua, dan 11 sekolah. Temuan riset menunjukkan bahwa pengabaian di rumah dan perundungan (bullying) di sekolah mendorong anak mencari rasa memiliki (sense of belonging) di dunia maya, di mana algoritma digital kemudian menormalisasi propaganda kekerasan.

Penguatan Peran Keluarga dan Masyarakat
​Para narasumber menyimpulkan bahwa penanganan radikalisasi anak tidak bisa dibebankan kepada kepolisian saja. Diperlukan kolaborasi erat antara pemerintah, kementerian terkait, tenaga sosial, lembaga pendidikan, serta pengawasan aktif dari orang tua di rumah agar anak-anak terhindar dari manipulasi kekerasan di ruang digital.

Related Posts

OTSUS : JANGAN SEMUA KESALAHAN DILEMPAR KE JAKARTA

Oleh : Prof. Dr. Amir Santoso KN-Jakarta, Dana Otonomi Khusus atau Otsus sejak awal dirancang sebagai obat untuk penyakit lama: ketimpangan, kemiskinan, keterisolasian dan ketertinggalan. Pemerintah pusat menggelontorkan uang dalam…

Soroti Demokrasi Kebablasan, Mantan Ajudan Pak Harto Kenang Kepemimpinan Presiden Kedua RI

KN-JAKARTA — Mantan Ajudan Presiden kedua RI Soeharto, Laksamana TNI (Purn) Sumardjono, membagikan pandangannya mengenai perjalanan demokrasi Indonesia serta pengalamannya selama mendampingi Soeharto. Pernyataan tersebut disampaikan dalam wawancara di kanal…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *