DESAK USUT TUNTAS KASUS KORUPSI TANPA TEBANG PILIH, GEBUK AKAN AKSI TURUN KE JALAN

Stramed, Aliansi Gerakan Bersama Usut Korupsi (GEBUK), yang fokus pada dukungan untuk pengusutan berbagai dugaan kasus Mega Korupsi yang terjadi di Indonesia, kembali melakukan aksi unjuk rasa guna menuntut Pemerintah dan aparat penegak hukum untuk serius dalam membongkar dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan dan di berbagai instansi Pemerintah. Aksi unjuk rasa kali ini akan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada hari Kamis, 8 April 2021. Demikian disampaikan Mirah Sumirat, SE, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) yang juga merupakan Presidium Aliansi Gerakan Bersama Usut Korupsi (GEBUK), dalam keterangan pers tertulisnya.

Mirah Sumirat menyatakan, tuntutan aksi unjuk rasa GEBUK kali ini adalah:
1. Penuntasan dugaan kasus korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, serta meminta pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan untuk mengembalikan dana milik pekerja yang diduga dikorupsi oleh oknum pejabat BPJS Ketenagakerjaan.
2. Penuntasan semua dugaan kasus korupsi yang terjadi di lingkaran eksekutif, legislatif, yudikatif dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
3. Penegakan hukum tanpa tebang pilih dengan mengadili dan menjatuhkan hukuman berat kepada seluruh pelaku korupsi uang rakyat.

GEBUK mendesak KPK untuk berani jujur dalam mengungkap dan mengusut kasus korupsi. Sedangkan kepada PPATK, GEBUK mendesak untuk transparan dalam mengungkap dugaan aliran dana mencurigakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

Saat ini rakyat semakin susah kehidupannya, karena dampak pandemi Covid 19 dan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di berbagai perusahaan. Pengangguran dan kemiskinan yang meningkat jangan diciderai dengan perilaku korup yang tidak beradab dan menyakiti hati rakyat Indonesia.

GEBUK siap mendukung aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, yang saat ini seolah menjadi tidak berdaya ketika berhadapan dengan “kekuatan” di belakang para pelaku korupsi. Terkesan upaya pengusutan kasus korupsi hanya sebatas pelaku “ikan teri” sedangkan “ikan kakap”-nya bebas seperti kebal hukum.

Mirah Sumirat kembali mengingatkan bahwa tindakan korupsi uang rakyat adalah bahaya laten, yang dapat menghancurkan sebuah negara. Negara yang awalnya kaya raya kemudian dapat jatuh miskin karena pejabat Negaranya tidak amanah, serakah dan membuat kasus korupsi semakin merajalela.

Kasus korupsi yang akan terus menjadi perhatian GEBUK, antara lain dugaan korupsi pengelolaan uang dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan, yang kerugiannya diperkirakan mencapai Rp20 triliun. Termasuk kasus korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun, kasus korupsi PT Asabri (Persero) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun dan kasus korupsi dana bantuan sosial bagi keluarga miskin yang terdampak wabah virus corona, yang melibatkan pejabat Kementerian Sosial dan merugikan keuangan negara sebesar Rp17 miliar.

Related Posts

KASAU AKABRI ’73 BEDA PENDAPAT. “KEGENTINGAN NEGARA AKIBAT UUD 2002 LEBIH DAHSYAT DARIPADA KEGENTINGAN DI TAHUN 1959 !”

KN. Kebebasan berpendapat salah satu ciri demokrasi, tetapi tunduk kepada Per-UU-an, Norma, Kaidah, dan Adat istiadat. Pembukaan UUD 1945 sebagai staatsfundamentalnorm merupakan norma tidak bisa ditawar-tawar!. “Living Constitution” dambaan negara…

Pemerintah Pusat segera menetapkan Aceh sebagai daerah Bencana Nasional

KN. Koordinator Aliansi Aceh Bergerak, Ali Hasyimi, mengatakan Aliansi Aceh Bergerak mendesak Pemerintah Pusat segera menetapkan Aceh sebagai daerah Bencana Nasional, menyusul kondisi pascabencana yang dinilai belum menunjukkan pemulihan signifikan…