KN-JAKARTA Dewan Pers mengeluarkan pernyataan resmi terkait Perjanjian Perdagangan Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani pada 19 Februari 2026. Dewan Pers menilai ada dua poin utama dalam perjanjian tersebut yang berpotensi melemahkan kehidupan pers di Indonesia.
Dua Poin yang Menjadi Sorotan:
- Kepemilikan Asing 100%: Pasal 2.28 dalam perjanjian tersebut mengizinkan investor AS menguasai 100% saham di sektor penerbitan/media. Dewan Pers menilai hal ini melanggar UU Penyiaran (maksimal modal asing 20%) dan UU Pers yang melarang kepemilikan mayoritas oleh pihak asing.
- Melemahkan “Publisher Rights”: Pasal 3.3 meminta pemerintah Indonesia tidak mewajibkan platform digital AS (seperti Google atau Meta) untuk membayar lisensi atau berbagi keuntungan dengan media lokal. Hal ini dinilai membuat Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang jurnalisme berkualitas menjadi tidak berfungsi atau “tidak bergigi”.
Rekomendasi Dewan Pers:
- Cabut Klausul Investasi: Pemerintah diminta membatalkan aturan kepemilikan asing 100% di sektor media demi menjaga kedaulatan informasi nasional.
- Hapus Pasal Relasi Platform: Pemerintah diminta mencabut Pasal 3.3 agar platform digital global tetap memiliki kewajiban mendukung ekosistem jurnalisme lokal.
Dewan Pers menegaskan bahwa negara wajib melindungi pers sebagai pilar keempat demokrasi agar tetap sehat secara bisnis dan mampu menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.








