Diduga Terima Suap Amankan Aksi Istana, Ketua BEM FH UBK Sampaikan Permohonan Maaf

KN-JAKARTA — Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), Muhammad Abdi Maludin, akhirnya buka suara dan mengakui telah menerima sejumlah uang suap menjelang aksi demonstrasi di Istana Negara pada 15 Juni 2026 lalu.

Pengakuan tersebut disampaikan Abdi secara langsung dalam sebuah sidang terbuka yang digelar oleh sesama mahasiswa di lingkungan kampus UBK.

Mengaku Disuap untuk Kondisikan Massa
​Di hadapan forum, Abdi dengan nada gugup dan terbata-bata membenarkan bahwa dirinya menerima uang bernilai jutaan rupiah yang diduga berasal dari oknum kepolisian. Uang tersebut diberikan dengan komitmen agar ia mengondisikan rekan-rekan mahasiswanya batal mengikuti aksi di Istana Negara.

“Perihal uang itu memang saya terima, agar tidak turun aksi. Tetapi kami tetap turun,” ucap Abdi di depan massa mahasiswa dan pihak kampus.

Pernyataan ini juga diperkuat melalui sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Marhaen UBK. Dalam video tersebut, Abdi menyampaikan permohonan maaf yang mendalam sekaligus memberikan klarifikasi atas isu liar yang berkembang di publik.

Sebelumnya, nama Abdi sempat menjadi sorotan publik setelah dirinya diketahui melakukan pertemuan dengan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Rincian Aliran Dana dan Keterlibatan Alumni
​Dalam sidang kampus tersebut, Abdi juga membeberkan secara rinci aliran dana yang ia terima ke beberapa pihak. Menurut pengakuannya, uang tersebut baru didistribusikan setelah aksi demonstrasi selesai dilaksanakan.

Berikut adalah rincian pembagian dana yang disebutkan oleh Abdi:

Penerima

Jumlah Dana

Dua Orang Senior (Masing-masing)

Rp2.500.000

Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum

Rp2.500.000

Pihak bernama Mubarak

Rp2.500.000

Ketua BEM FEB

Rp2.000.000

Selain menyeret sejumlah pengurus kelembagaan mahasiswa, Abdi juga menyebut adanya keterlibatan salah satu alumni Fakultas Hukum UBK yang diduga bertindak sebagai perantara dalam proses transaksi tersebut.

​Meski sempat ada upaya penggembosan melalui aliran dana tersebut, massa aksi dari Universitas Bung Karno (UBK) diketahui tetap konsisten turun ke jalan dan bergabung dalam aksi massa di Istana Negara pada Senin, 15 Juni 2026 lalu. Hingga berita ini diturunkan, pihak rektorat UBK maupun kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait sanksi atau tindak lanjut dari pengakuan tersebut.

Meski begitu, tentunya informasi ini masih simpang siur dan belum bisa dipastikan. Pasalnya, pengakuan BEM FH UBK berada di bawah tekanan.

Related Posts

INI update sidang gugatan Denny Indrayana cs di MK tentang Kesetaraan Ijazah Wappres Mas Gibran RR : ​Perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 : soal syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres 2024.

KN-JAKARTA, Hasil sidang lanjutan kemarin, Rabu 23 September 2026 malam : ​Agenda : mendengar jawaban Termohon (KPU) dan keterangan Bawaslu. ​KPU minta MK tolak gugatan. Kuasa hukum KPU Jufaldi/Saleh berargumen…

DGB FHUI Beri Catatan Kritis RUU Perampasan Aset: Jaga Keseimbangan Penegakan Hukum dan Hak Warga

KN-DEPOK — Dewan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (DGB FHUI) menggelar diskusi Professors Insight bertajuk “Kontribusi Pemikiran Dewan Guru Besar FHUI terhadap RUU Perampasan Aset” di Auditorium Djokosoetono, Kampus…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *