DITANGKAP DENSUS 88 AT, MUNARMAN DIDUGA GERAKKAN ORANG LAIN UNTUK TERORISME

Stramed, Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Munarman ditangkap di kediamannya sore ini.

“Pada hari Selasa (27/4) sekira jam 15.30 WIB. Tim Densus 88/AT menangkap pengacara HRS Munarman, SH di Perumahan Modern Hills, Cinangka – Pamulang, Tangerang Selatan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui pesan singkat, Selasa (27/4/2021).

Argo menjelaskan, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Selain itu, lanjut Argo, Munarman diduga menyembunyikan informasi perihal terorisme.

“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” jelasnya.

Munarman saat ini tengah ditemani pengacara Habib Rizieq lainnya, Aziz Yanuar dan tim. Mereka masih berada di kediaman Munarman.

“Iya, nanti kita sampaikan lebih lanjut. Iya, masih belum dibawa, masih ada pihak polisi di sini,” kata pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, saat dimintai konfirmasi soal penangkapan Munarman, Selasa (27/4).

Munarman ditangkap sore ini. Belum ada penjelasan soal kasusnya.

Rumah Munarman digeledah polisi. Hingga berita ini diturunkan, petugas masih di kediaman Munarman.(Detikcom)

Related Posts

Calon Doktor DPIPS USK Suarakan Strategi Pengentasan Kemiskinan di Forum Internasional Thailand

_“Bantuan sosial penting sebagai perlindungan dasar masyarakat, tetapi harus dibarengi dengan pemberdayaan ekonomi agar masyarakat mampu mandiri secara berkelanjutan.”_ KN-PHUKET — Di tengah tantangan kemiskinan yang masih membayangi sejumlah negara…

Sekda Aceh Sidak RSUD Cut Meutia: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien, Terutama Kategori Katastropik

KN-LHOKSEUMAWE – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, menegaskan bahwa seluruh rumah sakit di wilayah Aceh wajib menerima dan memberikan pelayanan maksimal kepada pasien tanpa terkecuali. Penegasan ini disampaikan…