Perkuat Sinergi Hukum dan Pelayanan Publik, Kapolda Aceh Terima Audiensi Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan

KN-BANDA ACEH — Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., menerima audiensi dari jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh. Pertemuan strategis tersebut berlangsung di Ruang Kerja Kapolda Aceh, Mapolda Aceh, pada Selasa (21/7/2026).

​Audiensi lintas instansi ini digelar sebagai bentuk komitmen bersama untuk mempererat hubungan kelembagaan, memperkuat koordinasi, dan meningkatkan kolaborasi dalam mendukung penegakan hukum serta pelayanan publik di wilayah Provinsi Aceh.

​Momen Penting Penguatan Sinergi Inter-Agensi

​Dalam menyambut rombongan, Kapolda Aceh didampingi oleh sejumlah pejabat utama Polda Aceh, di antaranya:

  • Karoops Polda Aceh
  • Dirintelkam Polda Aceh
  • Dirreskrimum Polda Aceh
  • Dirreskrimsus Polda Aceh
  • Dirtahti Polda Aceh

​Sementara itu, delegasi audiensi dihadiri oleh pimpinan puncak beserta jajaran kepala UPT dari kedua instansi terkait.

​Jajaran Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh:

  • ​Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Aceh
  • ​Kepala Bagian Tata Usaha
  • ​Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim)
  • ​Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh

​Jajaran Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Aceh:

  • ​Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Aceh
  • ​Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banda Aceh
  • ​Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh
  • ​Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli
  • ​Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho
  • ​Kepala Lapas Kelas IIB Lhoknga
  • ​Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh

​Mendorong Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik yang Optimal

​Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., menjelaskan bahwa audiensi ini bukan sekadar silaturahmi formal, melainkan langkah nyata dalam menciptakan mekanisme kerja sama yang lebih solid dan efektif di lapangan.

​”Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, penegakan hukum, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Joko.

​Joko menambahkan, tantangan penegakan hukum ke depan—khususnya yang menyangkut pengawasan keimigrasian dan pembinaan warga binaan pemasyarakatan—memerlukan komunikasi intensif dan kolaborasi terpadu antara kepolisian, pihak imigrasi, dan pemasyarakatan.

​”Dengan terbangunnya komunikasi dan koordinasi yang baik, diharapkan setiap pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih optimal demi terciptanya keamanan, ketertiban, dan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat Aceh,” tegasnya.

Related Posts

UNTUK MEMPERCEPAT PEMBAHASAN UU YANG BERKAITAN DENGAN PERAMPASAN ASET DIBUATKAN “OMNIBUS LAW” DAN TIDAK PERLU HUKUM ACARA BARU, INI TINDAK PIDANA KHUSUS

NAH… INI SOLUSI CERDAS… IDE “OMNIBUS LAW” UNTUK PERAMPASAN ASET : ​MARI KITA BEDAH BERSAMA GAGASAN TSB : ​I. KENAPA GAGASAN TSB MASUK AKAL? ​A. MEMPERCEPAT 15 TAHUN JADI 1…

PEMBAHASAN RUU PERAMPASAN ASET SEJAK 2011 S/D 2026 BELUM KUNJUNG SELESAI oleh Marsda Purn Sobandi Parto

PERTANYAANYA ADALAH : 1. APA MASALAHNYA? 2. KENAPA DEMIKIAN ? 3. SEJAUH MANA DPR RI KONSEN DLM PEMBERANTASAN KORUPSI ? 4. KENAPA PEMERINTAH TIDAK MENGELUARKAN PERPPU DEMI TERLAKSANANYA PERAMPASAN ASET?…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *