KN-Jakarta – Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa setiap permohonan pendaftaran merek diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memberikan kesempatan kepada masyarakat atau pihak yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan selama masa pengumuman. Penegasan tersebut disampaikan menanggapi pengaduan kuasa hukum Keraton Kasunanan Surakarta terkait permohonan pendaftaran merek SISKS Paku Buwono XIV yang saat ini masih berada pada tahap pengumuman.
Kuasa hukum Keraton Kasunanan Surakarta, Ferry Firman Nurwahyu, menyampaikan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek serta tiga pencatatan ciptaan yang berkaitan dengan SISKS Paku Buwono XIV. Menurutnya, penggunaan nama dan gelar tersebut sebagai objek komersialisasi melalui merek maupun pencatatan ciptaan tidak tepat dan berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan mengajukan keberatan terhadap permohonan merek serta mengajukan permohonan penghapusan pencatatan hak cipta sesuai mekanisme hukum yang tersedia. Kami berpendapat bahwa nama dan gelar SISKS Paku Buwono XIV tidak dapat dijadikan objek komersialisasi merek dan penggunaannya perlu mempertimbangkan aspek hukum maupun nilai budaya,” ujar Firman pada acara Pasti Ada Solusi di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026), melalui telekonferensi.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta pihak yang berkepentingan segera menggunakan mekanisme hukum yang telah tersedia dengan menyampaikan keberatan beserta dokumen pendukungnya kepada DJKI.
“Saya meminta agar keberatan terhadap permohonan merek maupun permohonan penghapusan pencatatan hak cipta segera diajukan sesuai mekanisme yang telah diatur. Setelah keberatan beserta seluruh dokumen pendukung diterima, Kementerian Hukum akan melakukan telaah secara mendalam dan memberikan perlindungan kepada pihak yang memang berhak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Supratman.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa keberatan atas permohonan merek dapat diajukan secara resmi melalui merek.dgip.go.id selama masa pengumuman dengan melampirkan bukti pendukung, dasar hukum yang jelas, serta memenuhi ketentuan biaya
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Seluruh proses dilakukan secara objektif berdasarkan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
“Masa pengumuman merupakan kesempatan bagi pihak yang merasa memiliki kepentingan untuk mengajukan keberatan secara resmi. Apabila keberatan tersebut diajukan, hal itu akan menjadi bagian dari pertimbangan pemeriksa merek pada tahap pemeriksaan substantif,” jelas Hermansyah.
Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 juga mengatur kriteria merek yang tidak dapat didaftarkan atau harus ditolak. Karena itu, setiap keberatan yang masuk akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pemeriksaan substantif sebelum keputusan atas permohonan merek ditetapkan.
Terkait pencatatan hak cipta, Hermansyah menjelaskan bahwa sistem hak cipta di Indonesia menganut prinsip deklaratif. Apabila terdapat pihak yang merasa haknya dirugikan atau menilai suatu pencatatan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tersedia mekanisme penghapusan pencatatan sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
DJKI mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan mekanisme hukum yang telah disediakan apabila memiliki keberatan terhadap suatu permohonan kekayaan intelektual. Perlindungan kekayaan intelektual merupakan instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum, menjaga keseimbangan antara kepentingan pemegang hak dan masyarakat, serta mendorong terciptanya ekosistem inovasi yang sehat di Indonesia.
Foto: Dirjen KI Hermansyah Siregar menjawab pertanyaan masyarakat di Pasti Ada Solusi, Dok. DJKI






