DJKI Usut Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu di Platform Digital

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah menangani perkara dugaan pelanggaran hak cipta lagu dan/atau musik pada salah satu platform layanan digital berbasis user generated content (UGC). Perkara ini merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan tahun 2025 dari pemegang hak cipta yang menemukan adanya penggunaan ciptaan secara komersial tanpa izin.

Saat ini, penanganan perkara telah memasuki tahap pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan (wasmatlitrik). DJKI juga telah menerima bukti dugaan pelanggaran serta keterangan dari pelapor, saksi, dan ahli, baik dari kalangan praktisi maupun akademisi, guna memperkuat proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Dugaan pelanggaran mencakup aktivitas penggandaan, pendistribusian, serta komunikasi lagu kepada publik tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta. Tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya terkait kewajiban memperoleh izin dalam pelaksanaan hak ekonomi.

DJKI menegaskan bahwa lagu dan/atau musik merupakan ciptaan yang dilindungi secara utuh, mencakup melodi, notasi, ritme, hingga lirik. Setiap pemanfaatan, baik sebagian maupun seluruhnya, tetap memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, terutama apabila digunakan untuk tujuan komersial.

Selain itu, platform layanan digital sebagai penyelenggara sistem elektronik memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hak cipta di dalam ekosistemnya. Perkembangan hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi, telah memperkuat kewajiban platform untuk tidak hanya bersifat pasif, tetapi juga proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap konten yang beredar.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara hati-hati dan profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“DJKI memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengedepankan kehati-hatian, transparansi, serta profesionalitas dalam menangani perkara ini, tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap hak para pencipta,” ujar Hermansyah saat di hubungi via whatsapp Senin, 23 Maret 2026.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi, menekankan pentingnya peran seluruh pihak dalam menghormati hak cipta, khususnya di ruang digital yang memiliki tingkat distribusi konten sangat cepat.

“Pemanfaatan lagu dan/atau musik di platform digital harus disertai izin dari pemegang hak cipta. Kami mengimbau pelaku usaha dan pengelola platform untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal guna mencegah terjadinya pelanggaran,” jelas Arie.

DJKI juga mengajak para pemegang hak cipta untuk aktif melakukan pelindungan atas karya yang dimiliki, antara lain melalui pencatatan ciptaan, pengelolaan lisensi, serta pemantauan penggunaan karya di berbagai platform digital. Langkah ini penting untuk memperkuat posisi hukum serta meminimalisasi potensi kerugian.

Melalui penanganan perkara ini, DJKI kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual di era digital. Kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum hak cipta menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem digital yang adil, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku industri kreatif.

Related Posts

Penjualan Sapi Kurban Lampung 2026 Naik 40,15 Persen, Domba Melonjak 121,76 Persen

KN-BANDARLAMPUNG — Provinsi Lampung kembali mengukuhkan posisinya sebagai salah satu lumbung ternak nasional. Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, permintaan dan penjualan hewan kurban asal Lampung pada tahun 2026 mengalami…

DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi

KN-Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum terus mengoptimalkan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) alternatif dengan mekanisme mediasi melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI atau e-Pengaduan. Dalam…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *