DPA GMPRI MEMINTA KAPOLDA METRO JAYA SEGERA MENGUNDURKAN DIRI

Foto: DPA GMPRI, sumber foto: Corpsnews

Stramed, Ketua Umum DPA GMPRI Raja Agung Nusantara mengatakan di tengah wabah Corona yang meresahkan dan membuat banyak korban jiwa berjatuhan. Mengharuskan semua pihak untuk social distancing guna melawan pandemi covid-19. Sabtu, 4/4/2020.

Pemerintah sudah demikian berupaya. Meminta semua pihak, terutama aparat Kepolisian mengamankan kondisi masyarakat agar tidak dalam keramaian dan harus social distancing demi keselamatan bersama. “Kata Raja”

Ini malah terbalik. Justru keramaian itu dilakukan oleh petinggi Polri. Hal ini sebagaimana pesta pernikahan Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana yang di gelar beberapa hari lalu di sebuah hotel Mulia Jakarta pada 21/03. Selang beberapa hari maklumat Kapolri yang keluar 19 Maret.

Meskipun yang bersangkutan sudah di copot. Namun itu bukan soal. Ini soal keramaian. Ini soal ijin keramaian. Ini soal keadilan dan ancaman wabah pandemi Covid-19. Ini soal inkonsistensi Kapolda Metro Jaya dalam kedisiplinan.

Promoter kepolisian mestinya harus di jalankan dengan baik oleh aparat Kepolisian dan petinggi Polri. Ini aneh sekali, justru mereka tidak menjalankan kedisplinan dan tidak patuh dengan maklumat Kapolri yang dikeluarkan 19 Maret 2020, ungkapnya.

Mereka harus memberi contoh yang baik dan benar pada masyarakat tentang social distacing di tengah Covid-19 ini, sesuai dengan prometer. Apalagi di lingkungan DKI Jakarta yang marak dengan wabah Covid-19.

Oleh karena itu Kapolda Metro Jaya saudara Irjen. Pol. Drs. Nana Sujana harusnya bertanggung jawab atas terselenggarannya Pernikahan Kompol Fahrul Sudiana di tangah
wabah Covid-19 tersebut.

Ini termasuk insubordinasi dari perintah dalam maklumat Kapolri, dan merupakan dugaan pelanggaran yang wajib diperiksa oleh Propam. Ini pelanggaran yang menciderai kedisplinan institusi polri.

Kami mendesak saudara Irjen. Pol. Drs. Nana Sujana di copot dan mundur dari Jabatan Kapolda Metro Jaya. Yang bersangkutan tidak patuh pada maklumat Kapolri. Apalagi pihak yang menikah merupakan Kapolsek yang tentu ijinnya ke dia sebagaimana yang di atur dalam perkap no. 1 dan 7 tahun 2017. “Jelasnya”

Ini kacau, malah petinggi Polri ada yang hadir di acara pernikahan tersebut. Seperti Wakapolri Komjen Gatot Eddy, ini harus di periksa. Kami akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Propam, tutupnya, Sabtu, (04/04).

Sumber: XNews

Related Posts

Calon Doktor DPIPS USK Suarakan Strategi Pengentasan Kemiskinan di Forum Internasional Thailand

_“Bantuan sosial penting sebagai perlindungan dasar masyarakat, tetapi harus dibarengi dengan pemberdayaan ekonomi agar masyarakat mampu mandiri secara berkelanjutan.”_ KN-PHUKET — Di tengah tantangan kemiskinan yang masih membayangi sejumlah negara…

Sekda Aceh Sidak RSUD Cut Meutia: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien, Terutama Kategori Katastropik

KN-LHOKSEUMAWE – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, menegaskan bahwa seluruh rumah sakit di wilayah Aceh wajib menerima dan memberikan pelayanan maksimal kepada pasien tanpa terkecuali. Penegasan ini disampaikan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *