KN-MEUREUDU – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya melalui Badan Anggaran menyampaikan sejumlah catatan penting terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Selasa (5/5/2026).
Secara umum, DPRK menilai dokumen LKPJ telah disusun sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, masih terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah, terutama terkait capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), persoalan lingkungan, hingga ketersediaan lapangan kerja.
Anggota Badan Anggaran DPRK Pidie Jaya, Ammar, dalam laporannya menyebutkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 baru mencapai Rp117,58 miliar atau 77,72 persen dari target sebesar Rp151,29 miliar.
“Sejumlah OPD bahkan masih mencatat realisasi PAD di bawah 50 persen, sehingga perlu dilakukan evaluasi terhadap target dan potensi sumber pendapatan daerah,” ujar Ammar.
Kondisi tersebut dinilai perlu segera ditindaklanjuti, terutama untuk mengoptimalkan potensi PAD agar target pada tahun-tahun berikutnya dapat tercapai lebih maksimal.
Selain itu, persoalan lingkungan juga menjadi sorotan. DPRK menilai penataan lingkungan di Pidie Jaya masih jauh dari harapan, ditandai dengan masih banyaknya sungai dan fasilitas umum yang dijadikan tempat pembuangan sampah.
“Penanganan sektor lingkungan harus dioptimalkan, baik dari sisi kebijakan, penganggaran, maupun penegakan aturan, dengan melibatkan berbagai pihak,” lanjutnya.
Di sisi lain, DPRK juga menyoroti persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Pidie Jaya. Meski tingkat partisipasi angkatan kerja menunjukkan tren peningkatan, ketersediaan lapangan kerja dinilai belum berkembang secara signifikan.
Tingkat partisipasi angkatan kerja pada tahun 2025 mencapai 60,31 persen atau meningkat sekitar 0,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, peningkatan tersebut belum diimbangi dengan pertumbuhan lapangan kerja yang memadai.
“Lapangan kerja masih relatif stagnan, sementara jumlah angkatan kerja terus bertambah setiap tahun. Kondisi ini perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah,” ujar Ammar.
Untuk itu, pemerintah daerah didorong mengambil langkah konkret, seperti pembentukan unit pelatihan kerja guna meningkatkan keterampilan dan daya saing tenaga kerja lokal. Upaya tersebut dinilai penting untuk mendorong pembukaan lapangan kerja sesuai target dalam RPJMK 2025–2030.
Tak hanya itu, DPRK juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap struktur organisasi perangkat daerah (SOTK) agar lebih efektif dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.
Meski demikian, DPRK tetap mengapresiasi kinerja pemerintah daerah yang dinilai cukup responsif dalam menjalankan program pembangunan di tengah keterbatasan anggaran, termasuk dampak bencana hidrometeorologi pada akhir 2025.
“Harapannya, rekomendasi yang disampaikan ini tidak hanya menjadi catatan, tetapi benar-benar ditindaklanjuti untuk perbaikan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.








