SHI Aceh Tamiang Laporkan Dua Perusahaan Sawit ke Kementerian LH, Ini Dugaan Kasusnya 

KN-Aceh Tamiang – Sarikat Hijau Indonesia (SHI) Kabupaten Aceh Tamiang resmi melaporkan dua perusahaan sawit di Aceh Tamiang yakni PT Sisirau dan PT Bumi Sama Gandha ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

“Melalui surat nomor: 05/SHI-Atam/V/2026 tertanggal 04 Mei 2026, pihaknya telah melaporkan dua perusahaan sawit di Aceh Tamiang yang mendapatkan proper merah lebih dari sekali dan mendapatkan proper merah 4 kali berturut-turut. Laporan ini bertujuan agar pemerintah segera melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan tersebut,” ujar Ketua SHI kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Hendra Vramenia, Senin (4/5/2026).

Hendra menjelaskan perusahaan yang mendapatkan proper merah lebih dari sekali dan empat kali secara berturut-turut bukan lagi dapat dikategorikan sebagai ketidakpatuhan administrasi biasa, melainkan mengindikasikan terhadap kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan hidup, dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap baku mutu lingkungan dan potensi pengelolaan limbah, termasuk limbah B3, yang diduga tidak sesuai ketentuan.

“Perusahaan yang mendapatkan proper merah lebih dari sekali dan secara berulang merupakan indikator nyata adanya ketidaktaatan serius yang tidak dapat lagi diselesaikan hanya melalui pendekatan pembinaan. Tapi harus ada penegakan hukum yang tegas, terukur dan berkeadilan guna memastikan perlindungan lingkungan hidup serta kepastian hukum di sektor usaha,” ungkap Hendra.

Hendra menguraikan tindakan hukum terhadap perusahaan peringkat merah hasil Proper ini, telah diatur dalam pasal 45 Permen LHK Nomor 1 tahun 2021 tentang Proper. Pasal 47 ayat 4 huruf (b) bahwa peserta Proper tidak taat, Menteri tidak mengubah status pemeringkatan Proper merah, dan pasal 48 bahwa penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c dilakukan terhadap peserta Proper dengan peringkat Merah dan Hitam.

“Pihaknya menilai bahwa KLH lamban dalam mengambil langkah hukum terhadap perusahaan dengan kinerja buruk ini. Padahal, Proper ini bisa menjadi instrument penegakan hukum selain instrument penegakan hukum baik pidana maupun perdata terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan pengelolaan lingkungan hidup,” tegas Hendra.

Selain mendesak Kementerian LH melakukan penegakan hukum lingkungan hidup secara tegas dan transparan terhadap dua perusahaan tersebut, pihaknya kata Hendra, juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan audit lingkungan hidup secara menyeluruh terhadap PT Sisirau dan PT Bumi Sama Gandha.

“Pihaknya juga mendesak agar Kementerian LH agar menjatuhkan saksi administrasi maksimal, termasuk pembekuan atau pencabutan izin lingkungan apabila terbukti terjadi pelanggaran dan membuka informasi kepada publik terkait hasil evaluasi dan tindak lanjut Proper terhadap dua perusahaan tersebut,” ujar Hendra.

  • Related Posts

    Pemprov Lampung Dorong Nilai Tambah, Ribuan Ton Tapioka Diekspor ke Tiongkok

    KN-Bandar Lampung – Provinsi Lampung mempertegas posisinya sebagai pemimpin pasar tapioka nasional dengan memulai pengiriman ekspor perdana sebesar 3.330 ton ke Tiongkok, Selasa (05/05/2026). Langkah ini menjadi bagian dari strategi…

    DPRK Pidie Jaya Kritik Realisasi PAD dan Minimnya Lapangan Kerja dalam LKPJ 2025

    KN-MEUREUDU – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya melalui Badan Anggaran menyampaikan sejumlah catatan penting terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Selasa (5/5/2026).…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *