DUH, PABRIK HENGKANG DARI BATAM PINDAH KE KAMBOJA

Foto: Presiden KSPI Said Iqbal, sumber foto: Bidikdata.com

Stramed,  Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Said Iqbal pernah mengungkapkan ada dua pabrik di Batam, Kepulauan Riau, yang akan tutup. Ancaman PHK pun terjadi terhadap ribuan karyawan.

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Edy Putra Irawady menjelaskan kondisi Batam terkini. Ia memang mengaku ada perusahaan yang hengkang dari Batam. Perusahaan tersebut pindah ke Kamboja, demi mencari upah lebih murah daripada di Batam.

“Iya benar alasannya upah ya  murah karena mungkin hanya butuh low skilled labour,” kata Edy kepada CNBC Indonesia, Selasa (20/8).

Edy mengatakan di Batam dua pabrik yaitu PT Foster Electronic Indonesia dan PT Unisem Batam sedang dirundung masalah, dari persoalan upah tenaga kerja

“Januari Foster 2019 sudah selesai (tutup). Mereka mencari upah murah. Unisem masih berlanjut dan sudah ada kesepakatan terus berproduksi sampai selesai ordernya. Unisem masalahnya merugi 2 tahun berturut-turut karena persaingan,” kata Edy.

Sebelum hengkang, Foster memproduksi alat speaker dan audio pada mobil. Lokasi pabrik ini berada di Kawasan Industri Batamindo, Mukakuning, Batam.

“Jadi memang footless industry itu mudah pindah, dia mencari upah murah. Itu produk yang sifat persaingannya ketat, kayak kemeja alas kaki yang mengharapkan upah murah,” katanya. (Sumber: CNBCIndonesia.com)

  • Related Posts

    PERNYATAAN KEPRIHATINAN INSTITUT PERADABAN ATAS PELAKSANAAN POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA

    KN-JAKARTA, Mencermati perkembangan dan dinamika geopolitik internasional saat ini, utamanya terkait dengan Perang Iran vs Amerika Serikat (AS), Israel dan negara-negara sekutunya di Teluk Persia (Gulf Cooperation Council), bersama ini…

    Ribuan Buruh akan Menggelar Aksi di Beberapa Kota Industri Meminta Revisi Permenaker No 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya (Outsourcing) di Tengah Ancaman PHK Akibat Perang

    KN-JAKARTA, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh kembali menegaskan sikap tegas terhadap diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya (outsourcing). Sikap ini…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *