Eks Napi Korupsi Jadi Dewas Baitul Mal, MaTA: Bupati Aceh Selatan Langgar Aturan

KN. Keputusan Bupati Aceh Selatan menunjuk Tio Achriyat sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) Baitul Mal menuai sorotan tajam dari publik. Kritik paling keras datang dari Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, yang menilai penunjukan tersebut tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga mencederai etika publik.

Tio Achriyat diketahui merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Ia divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh bersama terdakwa lainnya, Kafrawi D, dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Selain itu, Tio juga tercatat sebagai calon legislatif dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) pada Pemilu 2024, dengan raihan 508 suara di Daerah Pemilihan Aceh Selatan I, yang meliputi Kecamatan Tapaktuan dan Samadua.

Penetapan Tio sebagai anggota Dewas Baitul Mal tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 323 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 551 Tahun 2025. Masa tugas Dewas tersebut berlaku untuk periode 2023–2028.

Menurut Alfian, penunjukan ini secara terang-terangan bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Baitul Mal. Dalam aturan itu disebutkan bahwa anggota Dewan Pengawas tidak boleh berasal dari partai politik, serta tidak boleh pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia menilai bahwa pengangkatan seseorang dengan latar belakang kasus korupsi akan berdampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap Baitul Mal. Menurutnya, lembaga ini seharusnya diawasi oleh figur yang bersih, memiliki integritas tinggi, dan bebas dari kepentingan politik.

Alfian juga mempertanyakan komitmen kepala daerah dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menilai keputusan ini menunjukkan bahwa Bupati Aceh Selatan tidak sensitif terhadap pentingnya etika dalam mengelola lembaga publik.

Ia mendesak agar bupati segera mencabut penunjukan tersebut demi menjaga marwah Baitul Mal serta memastikan seluruh proses pengelolaan zakat dan infak di Aceh Selatan dilakukan secara transparan, profesional, dan berintegritas.

 

  • Related Posts

    DJKI Tutup 1.004 Situs Bajakan, Perkuat Pelindungan Hak Cipta di Ruang Digital

    KN-Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penegakan Hukum terus memperkuat upaya pelindungan hak cipta di ranah digital melalui penanganan situs pelanggaran kekayaan intelektual (KI). Sepanjang periode 1…

    KKJ ACEH KUTUK KEKERASAN YANG MENIMPA JURNALIS SAAT MELIPUT REPRESIFITAS APARAT KEAMANAN TERHADAP PESERTA AKSI PENOLAKAN PERGUB JKA

    KN-Banda Aceh, Sejumlah jurnalis di Banda Aceh mengalami kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian sewaktu aparat keamanan mengambil tindakan represif terhadap peserta aksi demonstrasi yang mendesak pencabutan Pergub No. 2 Tahun…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *